Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Ossy Dermawan Ungkap Tantangan Reforma Agraria, Regulasi dan Pelayanan Pertanahan Diperkuat

×

Ossy Dermawan Ungkap Tantangan Reforma Agraria, Regulasi dan Pelayanan Pertanahan Diperkuat

Sebarkan artikel ini
Diskusi Publik mengenai Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang diselenggarakan Ombudsman RI secara daring. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Penyelesaian persoalan agraria membutuhkan regulasi yang lebih menyeluruh serta pembenahan tata kelola administrasi pertanahan. Hal tersebut disampaikan Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Ossy Dermawan, saat menjadi narasumber dalam Diskusi Publik mengenai Implikasi Pengaturan Reforma Agraria terhadap Tata Kelola Administrasi Pertanahan yang diselenggarakan Ombudsman RI secara daring, Jumat (23/10/2026).

Dalam forum tersebut, Ossy menjelaskan bahwa Reforma Agraria merupakan program strategis yang pelaksanaannya melibatkan berbagai aspek, mulai dari penataan penguasaan dan kepemilikan tanah hingga penyelesaian konflik serta peningkatan kesejahteraan masyarakat. Kompleksitas persoalan yang dihadapi membuat pelaksanaan program ini membutuhkan landasan pengaturan yang mampu menjawab berbagai kendala di lapangan.

“Perlu kita akui bahwa pelaksanaan Reforma Agraria ini juga merupakan pekerjaan yang sangat kompleks. Inilah mengapa kemudian lahir Undang-Undang tentang Pengaturan Reforma Agraria, adalah salah satunya untuk menyelesaikan isu-isu dan permasalahan tersebut,” tutur Ossy.

Ia memaparkan, Reforma Agraria diarahkan untuk mengurangi ketimpangan penguasaan dan pemilikan tanah, memberikan kepastian hukum kepada masyarakat, menyelesaikan konflik agraria, serta membuka peluang peningkatan taraf hidup melalui pemanfaatan tanah secara produktif.

Baca Juga:  ATR/BPN Gandeng 28 Perguruan Tinggi Percepat Sertipikasi Tanah Wakaf di Sulsel

Dari sisi pelaksanaan, Kementerian ATR/BPN mencatat telah melakukan redistribusi sebanyak 6.199.241 bidang tanah dalam dua tahun terakhir. Selain itu, sebanyak 13.226 hektare Tanah Cadangan Umum Negara (TCUN) telah dialokasikan untuk mendukung Reforma Agraria.

Upaya penataan akses ekonomi masyarakat juga terus dilakukan melalui fasilitasi dan pendampingan usaha. Hingga Oktober 2026, program tersebut telah menjangkau 35.500 kepala keluarga, sebagai bagian dari upaya agar masyarakat tidak hanya memperoleh akses terhadap tanah, tetapi juga mampu memanfaatkannya untuk kegiatan ekonomi yang berkelanjutan.

Meski mencatat sejumlah capaian, Ossy menegaskan bahwa pelaksanaan Reforma Agraria masih menghadapi berbagai persoalan mendasar. Salah satunya adalah keterbatasan tanah yang siap diredistribusikan karena status hukum dan administrasinya belum sepenuhnya tuntas.

Persoalan lainnya berkaitan dengan penetapan penerima manfaat yang harus melalui proses verifikasi secara cermat. Di samping itu, keberhasilan penataan akses ekonomi membutuhkan dukungan berbagai sektor, sementara penyelesaian konflik agraria juga memerlukan penanganan yang terkoordinasi.

Menurut Ossy, berbagai tantangan tersebut menjadi alasan penting perlunya pengaturan Reforma Agraria yang lebih komprehensif. Kehadiran regulasi baru dan pembentukan Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) diharapkan dapat memperkuat koordinasi serta memberikan solusi terhadap hambatan yang selama ini memengaruhi pelaksanaan program.

Baca Juga:  ATR/BPN Perkuat Dukungan Sertipikasi Gratis untuk MBR dan Program Hunian Terjangkau

“Inilah mengapa UU Reforma Agraria diterbitkan. Kami berharap dengan adanya UU yang baru dan hadirnya badan baru melalui Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dapat menyelesaikan isu tersebut sehingga Reforma Agraria dapat berjalan, bermanfaat dan berdaya guna,” ungkapnya.

Selain menyoroti kebijakan Reforma Agraria, Ossy juga memaparkan langkah Kementerian ATR/BPN dalam memperbaiki kualitas pelayanan administrasi pertanahan. Menurutnya, kejelasan prosedur, kepastian waktu penyelesaian, serta tindak lanjut terhadap permohonan masyarakat merupakan unsur penting dalam membangun pelayanan yang transparan dan akuntabel.

Sebagai bagian dari pembenahan tersebut, Kementerian ATR/BPN menghadirkan layanan Pengukuran Terjadwal 12 Hari dan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari. Kedua layanan ini dirancang untuk memberikan kepastian waktu kepada masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan.

Ossy menjelaskan, pengukuran tanah menjadi salah satu tahapan penting dalam proses pelayanan pertanahan. Karena itu, kepastian jadwal pengukuran diharapkan membantu masyarakat mempersiapkan kebutuhan administrasi sekaligus memantau proses layanan dengan lebih jelas.

“Kami berusaha melakukan pembenahan pelayanan secara konkret melalui dua layanan tersebut. Salah satunya karena pengukuran ini menjadi entry point dalam pengurusan pertanahan. Kita launching pada 17 Agustus 2026 lalu. Layanan Pengukuran Terjadwal ini sudah dilaksanakan di 466 Kantor Pertanahan dan Layanan PERINTIS di 131 Kantor Pertanahan,” jelas Wamen ATR/Waka BPN.

Baca Juga:  Perkuat Budaya Integritas, BPN Sulteng Kunjungi Satuan Kerja Berprestasi di Bali

Penerapan kedua layanan tersebut menjadi bagian dari upaya memperluas perbaikan pelayanan di lingkungan Kantor Pertanahan. Melalui standar waktu yang lebih jelas, masyarakat diharapkan memperoleh kepastian mengenai proses layanan, sedangkan jajaran pertanahan didorong untuk meningkatkan kedisiplinan dan efektivitas pelaksanaan tugas.

Diskusi publik yang diselenggarakan Ombudsman RI itu juga menghadirkan narasumber dari Badan Reforma Agraria Nasional (BRAN) dan Konsorsium Pembaruan Agraria (KPA). Sebanyak 400 peserta mengikuti kegiatan secara daring, terdiri atas perwakilan Kantor Wilayah BPN Provinsi, Kantor Pertanahan kabupaten/kota, serta jajaran Ombudsman RI.

Forum tersebut menjadi ruang pembahasan mengenai keterkaitan kebijakan Reforma Agraria dengan tata kelola administrasi pertanahan. Penguatan regulasi, koordinasi antarlembaga, dan peningkatan kualitas pelayanan diharapkan dapat mendukung pelaksanaan Reforma Agraria yang lebih efektif serta memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *