Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

ATR/BPN Dorong Warga Urus Sertipikat Mandiri, Pelayanan Dinilai Semakin Transparan

×

ATR/BPN Dorong Warga Urus Sertipikat Mandiri, Pelayanan Dinilai Semakin Transparan

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Kesadaran masyarakat untuk mengurus layanan pertanahan secara mandiri terus meningkat seiring semakin terbukanya akses informasi dan pelayanan di kantor pertanahan. Dengan datang langsung ke loket pelayanan resmi, warga dapat memperoleh kepastian prosedur, persyaratan, hingga biaya layanan tanpa harus bergantung pada pihak perantara.

Pengalaman tersebut dirasakan Zakia (48), warga Kabupaten Tangerang, yang memutuskan mengurus sendiri perbaikan data sertipikat tanahnya setelah sebelumnya mengalami kendala saat menggunakan jasa pihak ketiga.

“Saya sebelumnya sempat memakai bantuan orang lain untuk mengurus perbaikan nama di sertipikat, tetapi prosesnya tidak selesai-selesai. Setelah datang langsung ke kantor pertanahan, ternyata prosedurnya cukup jelas dan hanya perlu melengkapi dokumen sesuai ketentuan,” ujar Zakia saat ditemui di Kantor Pertanahan Kabupaten Tangerang.

Baca Juga:  Langkah Cepat BPN Aceh Selamatkan Ribuan Dokumen Pascahidrometeorologi

Ia mengaku sempat membayangkan proses pengurusan akan rumit dan berbelit. Namun setelah mencoba sendiri, pelayanan yang diterima justru lebih sederhana dari perkiraannya.

“Awalnya saya khawatir harus berpindah-pindah loket dan bingung dengan prosedurnya. Tapi ternyata petugas langsung memberikan arahan dengan jelas dan prosesnya tertata dengan baik,” katanya.

Menurut Zakia, penjelasan yang diberikan petugas membuatnya memahami bahwa pengurusan administrasi pertanahan dapat dilakukan secara langsung tanpa kesulitan berarti jika seluruh persyaratan telah dipenuhi.

Baca Juga:  Ganda Putra Eksekutif ATR/BPN Melaju ke Semifinal Kejuaraan KORPRI

Pengalaman serupa juga disampaikan Febri (37), yang tengah mengurus peningkatan status sertipikat rumah dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM). Ia memilih mengurus sendiri karena menilai cara tersebut lebih efisien dan menghindari biaya tambahan.

“Karena ini aset milik saya sendiri, saya merasa lebih baik mengurus langsung tanpa perantara. Informasi dari petugas juga jelas, mulai dari tahapan proses sampai mekanisme pembayarannya,” tutur Febri.

Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong masyarakat memanfaatkan layanan pertanahan secara mandiri guna meningkatkan transparansi pelayanan sekaligus meminimalkan praktik percaloan.

Baca Juga:  Kolaborasi ATR/BPN dan Perusahaan Akhiri Konflik Agraria Desa Soso

Selain layanan reguler pada hari kerja, ATR/BPN juga menyediakan program Pelayanan Tanah Akhir Pekan (PELATARAN) yang dibuka setiap Sabtu dan Minggu untuk memudahkan masyarakat yang ingin mengurus dokumen pertanahan secara langsung.

“Layanan ini dihadirkan agar masyarakat memiliki akses yang lebih luas dan fleksibel dalam mengurus kebutuhan pertanahan tanpa harus melalui perantara,” demikian disampaikan pihak ATR/BPN.

Pemerintah berharap semakin banyak masyarakat yang memanfaatkan layanan resmi secara mandiri sehingga proses administrasi pertanahan dapat berlangsung lebih cepat, aman, transparan, dan efisien.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *