KLIKPARIGI.ID – Perbaikan kualitas pelayanan pertanahan yang terus dilakukan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mulai dirasakan langsung oleh masyarakat. Kemudahan akses informasi, transparansi tahapan layanan, hingga kepastian prosedur menjadi faktor yang mendorong masyarakat semakin percaya untuk mengurus dokumen pertanahan secara mandiri tanpa perantara.
Salah satu pengalaman tersebut dirasakan oleh Sutrisno (61), seorang pensiunan BUMN yang tengah mengurus peningkatan status hak atas tanah miliknya dari Hak Guna Bangunan (HGB) menjadi Hak Milik (HM) di Kantor Pertanahan Kota Bogor. Menurutnya, pelayanan yang diberikan saat ini jauh lebih terbuka dibandingkan beberapa tahun lalu.
“Perkembangannya sangat baik. Semua proses dijelaskan dengan jelas dan terbuka. Walaupun saya harus datang beberapa kali untuk melengkapi persyaratan, saya merasa terbantu karena setiap tahap dijelaskan secara rinci oleh petugas,” ujar Sutrisno.
Keputusan untuk mengurus sendiri proses peningkatan hak tersebut diambil setelah mengetahui bahwa layanan dapat dilakukan langsung oleh pemilik tanah tanpa harus menggunakan jasa pihak ketiga. Selain lebih sederhana, biaya yang dikeluarkan juga jauh lebih terjangkau.
“Awalnya saya sempat berencana menggunakan jasa notaris, tetapi biayanya cukup besar. Setelah saya mencari informasi langsung ke kantor pertanahan, ternyata prosesnya bisa dilakukan sendiri dan prosedurnya cukup mudah dipahami,” katanya.
Dalam proses pengurusan tersebut, Sutrisno mengikuti sejumlah tahapan administrasi, termasuk pengukuran ulang bidang tanah dan pemenuhan berbagai dokumen pendukung. Meski sempat beberapa kali melengkapi berkas yang kurang, ia menilai petugas selalu memberikan arahan yang jelas sehingga proses dapat berjalan dengan baik.
“Saat pertama datang masih ada beberapa persyaratan yang belum lengkap, seperti batas tanah dan saksi. Setelah diberi penjelasan, saya lengkapi semuanya dan hari ini sudah bisa mengajukan permohonan pengukuran ulang,” tuturnya.
Pengalaman yang dirasakan Sutrisno saat ini menurutnya sangat berbeda dibandingkan ketika ia mengurus sertipikat tanah sekitar belasan tahun lalu. Pada masa itu, informasi layanan belum mudah diakses sehingga masyarakat sering merasa kesulitan memahami proses yang harus dijalani.
Ia juga mengaku pernah mengalami pengalaman kurang menyenangkan ketika menggunakan bantuan pihak lain untuk mengurus dokumen pertanahan. Proses yang dijanjikan selesai dalam waktu tertentu justru berlarut-larut tanpa kepastian.
“Dulu saya pernah menggunakan bantuan pihak lain, tetapi prosesnya cukup lama dan tidak kunjung selesai. Karena itu saya sempat ragu mengurus sendiri. Setelah datang langsung ke kantor pertanahan, ternyata prosesnya lebih jelas dan mudah dipantau,” ungkapnya.
Sutrisno berharap transformasi pelayanan yang terus dilakukan ATR/BPN dapat dipertahankan dan ditingkatkan. Ia menilai berbagai inovasi layanan, termasuk penerapan Sertipikat Elektronik, akan semakin memudahkan masyarakat dalam mengelola dan mengamankan aset tanah mereka.
“Saya berharap pelayanan seperti ini terus berkembang. Dengan sistem yang semakin modern dan transparan, masyarakat tentu akan lebih percaya dan merasa aman dalam mengurus hak atas tanahnya,” pungkasnya.















