KLIKPARIGI.ID – Rancangan arah pembangunan dan pengelolaan keuangan Kabupaten Parigi Moutong untuk tahun anggaran 2027 mulai memasuki tahapan pembahasan bersama legislatif. Pemerintah daerah menyampaikan kerangka kebijakan umum serta prioritas dan plafon anggaran sementara sebagai pijakan dalam menyusun Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) 2027.
Penyampaian tersebut berlangsung dalam Sidang Paripurna DPRD Kabupaten Parigi Moutong pada Masa Persidangan III Tahun Sidang 2026 di Ruang Rapat DPRD Parigi Moutong, Senin (13/7/2026). Dalam agenda tersebut, Bupati Parigi Moutong diwakili Asisten III Bidang Administrasi Umum Sekretariat Daerah, Yusnaeni, S.Sos., yang membacakan penjelasan pemerintah daerah mengenai KUA-PPAS APBD Kabupaten Parigi Moutong Tahun Anggaran 2027.
Dalam sambutan Bupati yang dibacakan Yusnaeni, pemerintah daerah menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD atas kontribusi yang diberikan dalam menjalankan fungsi pengawasan pemerintahan serta menyerap dan menyampaikan aspirasi masyarakat.
Menurut pemerintah daerah, hubungan kerja yang terbangun antara eksekutif dan legislatif menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan agenda pembangunan dapat dirumuskan secara bersama dan tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat.
“Kerjasama dan koordinasi sebagai mitra yang setara dalam penyelenggaraan pemerintahan daerah yang terus terpelihara ini akan menjadi modal berharga dalam pelaksanaan berbagai agenda pembangunan daerah kedepannya,” ujar Yusnaeni saat membacakan sambutan Bupati.
Ia menambahkan, komunikasi antara pemerintah daerah dan DPRD juga diperlukan dalam setiap tahapan pembahasan agenda pembangunan, termasuk pembahasan kebijakan anggaran yang akan menjadi dasar pelaksanaan program pada tahun berikutnya.
“Begitupun dalam pembahasan setiap agenda paripurna bersama dengan pemerintah daerah yang semuanya bertujuan untuk kepentingan kemaslahatan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong,” lanjutnya.
Dalam penjelasan KUA-PPAS 2027, pemerintah daerah menguraikan sejumlah kebijakan utama yang menjadi dasar penyusunan arah anggaran. Salah satunya adalah kebijakan ekonomi daerah yang disusun dengan mempertimbangkan perkembangan pembangunan nasional dan Provinsi Sulawesi Tengah.
Penyusunan arah ekonomi juga memperhatikan kondisi variabel makroekonomi serta potensi sumber daya lokal yang dimiliki Kabupaten Parigi Moutong. Pertimbangan tersebut diperlukan agar kebijakan pembangunan dapat disesuaikan dengan kondisi dan kemampuan daerah.
Dari sisi keuangan, pemerintah daerah menegaskan bahwa sumber daya fiskal yang dimiliki harus dikelola untuk mendukung penyelenggaraan pemerintahan, pelayanan publik dan pembangunan. Pengelolaannya tetap mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan serta diselaraskan dengan kebijakan pemerintah pusat dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah.
Sinkronisasi tersebut diperlukan untuk menghindari tumpang tindih kewenangan maupun kebijakan. Pada saat yang sama, penyelarasan kebijakan diharapkan dapat memperkuat kerja sama antartingkat pemerintahan dalam mendorong peningkatan kesejahteraan masyarakat.
Kebijakan pendapatan daerah juga menjadi salah satu bagian penting dalam KUA-PPAS 2027. Pendapatan daerah ditempatkan sebagai komponen strategis APBD karena menjadi salah satu sumber utama untuk membiayai belanja daerah, pelayanan publik, menjaga keseimbangan anggaran dan memperkuat kapasitas fiskal.
Seluruh penerimaan daerah yang masuk melalui Rekening Kas Umum Daerah (RKUD) menjadi bagian dari struktur pendapatan selama satu tahun anggaran sesuai ketentuan yang berlaku. Optimalisasi pendapatan diarahkan untuk mendukung kemampuan pemerintah daerah dalam membiayai berbagai kebutuhan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.
Sementara pada sisi belanja, arah kebijakan dirancang untuk menunjang pencapaian sasaran pembangunan daerah. Perencanaan belanja tidak hanya dilihat dari besaran anggaran, tetapi mencakup seluruh tahapan mulai dari perencanaan, penganggaran, pelaksanaan hingga pertanggungjawaban.
Pemerintah daerah menekankan bahwa pengelolaan belanja harus mempertimbangkan prinsip efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas. Prinsip tersebut menjadi bagian penting dalam memastikan anggaran yang tersedia dapat digunakan secara optimal dan memberikan dampak terhadap pencapaian target pembangunan.
Adapun kebijakan pembiayaan daerah mencakup transaksi keuangan pemerintah yang berkaitan dengan penerimaan maupun pengeluaran yang memiliki konsekuensi untuk dibayar kembali atau diterima kembali. Salah satu fungsi pembiayaan adalah membantu menutup defisit anggaran apabila terjadi ketidakseimbangan antara pendapatan dan belanja.
Analisis pembiayaan juga diperlukan untuk melihat dampak kebijakan pembiayaan pada tahun-tahun sebelumnya terhadap kondisi surplus maupun defisit belanja daerah. Dengan demikian, kebijakan pembiayaan dapat disusun secara lebih terukur dan mempertimbangkan kemampuan keuangan daerah.
Penyusunan PPAS 2027 pada akhirnya diarahkan untuk menciptakan keterhubungan antara proses perencanaan, penganggaran, pelaksanaan dan pengawasan pembangunan. Sinergi tersebut diharapkan berjalan lintas wilayah, sektor pembangunan maupun tingkat pemerintahan.
Selain itu, dokumen PPAS menjadi salah satu instrumen untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya daerah secara efisien. Seluruh proses tersebut diarahkan pada tujuan yang lebih besar, yakni meningkatkan kualitas pembangunan dan kesejahteraan masyarakat Kabupaten Parigi Moutong.
Pemerintah daerah berharap penjelasan KUA-PPAS APBD 2027 dapat diterima dan menjadi bahan pembahasan lebih lanjut oleh DPRD. Tahapan berikutnya diharapkan dapat menghasilkan kesepakatan yang mampu memperkuat kualitas perencanaan anggaran serta memastikan program pembangunan tahun 2027 memiliki arah yang jelas.
Melalui proses pembahasan antara eksekutif dan legislatif, KUA-PPAS diharapkan tidak hanya menjadi dokumen perencanaan anggaran, tetapi juga instrumen untuk memastikan setiap kebijakan fiskal memiliki keterkaitan dengan kebutuhan masyarakat dan sasaran pembangunan Kabupaten Parigi Moutong.














