KLIKPARIGI.ID – Peluang memperluas literasi investasi di Kabupaten Parigi Moutong mulai dibahas melalui pemanfaatan emas sebagai salah satu instrumen investasi masyarakat. PT Pegadaian membuka penjajakan kerja sama dengan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk mengenalkan program investasi emas kepada Aparatur Sipil Negara (ASN) sekaligus masyarakat.
Pembahasan tersebut berlangsung dalam audiensi antara jajaran Pegadaian dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong di ruang rapat Bupati, Jumat (7/8/2026). Pertemuan itu turut membahas program “Keluarga Mas”, yang merupakan kolaborasi Pegadaian dengan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam mendorong masyarakat agar lebih mengenal serta memanfaatkan emas sebagai pilihan investasi.
Perwakilan Pegadaian, Putra Aspin Rahmatullah, menjelaskan bahwa program tersebut tidak hanya ditujukan untuk mendorong kepemilikan emas, tetapi juga meningkatkan pemahaman masyarakat mengenai pengelolaan keuangan dan investasi.
Menurutnya, masyarakat nantinya dapat memilih skema investasi yang sesuai dengan kemampuan dan kebutuhannya. Pegadaian menyediakan pilihan melalui cicil emas maupun tabungan emas sehingga investasi dapat dilakukan secara bertahap.
“Program ini kami dorong untuk meningkatkan literasi keuangan dan investasi masyarakat. Masyarakat bisa memilih skema cicil emas maupun tabungan emas sesuai dengan kebutuhannya,” ujar Putra.
Dalam tahap awal, lingkungan ASN di Kabupaten Parigi Moutong diharapkan dapat menjadi salah satu sasaran pengenalan program. Setelah pemahaman dan pelaksanaannya terbentuk di lingkungan pemerintah daerah, program tersebut dapat dikembangkan lebih luas kepada masyarakat.
Pegadaian juga menyampaikan adanya peluang kerja sama dalam bidang tanggung jawab sosial perusahaan atau Corporate Social Responsibility (CSR). Dukungan tersebut antara lain dapat diarahkan untuk sektor pendidikan serta penyediaan maupun peningkatan sarana dan prasarana.
Rencana tersebut mendapat respons positif dari Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong. Meski demikian, pemerintah daerah menilai setiap bentuk kerja sama harus memiliki landasan yang jelas sebelum masuk ke tahap pelaksanaan.
Pemkab meminta penyusunan nota kesepahaman atau Memorandum of Understanding (MoU) menjadi langkah awal yang perlu diselesaikan bersama. Dokumen tersebut nantinya menjadi dasar untuk mengatur ruang lingkup kerja sama, mekanisme program, serta pembagian tanggung jawab antara pemerintah daerah dan Pegadaian.
Selain aspek administratif, pemerintah daerah juga memberikan perhatian terhadap sisi legalitas program. Mekanisme investasi dan pengelolaan emas yang ditawarkan kepada ASN maupun masyarakat dinilai harus dijelaskan secara transparan agar pelaksanaannya memiliki kepastian dan tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari.
“Sebagai pemerintah, kita tentu menyambut baik program yang memberikan manfaat. Tetapi aturan, legalitas, dan mekanismenya harus dijelaskan serta diatur dengan jelas terlebih dahulu,” ujar Bupati Parigi Moutong.
Menurut pemerintah daerah, kejelasan regulasi menjadi bagian penting sebelum program investasi emas diperkenalkan secara lebih luas. Dengan adanya dasar kerja sama yang jelas, setiap pihak dapat memahami hak, kewajiban, serta batas kewenangannya dalam menjalankan program.
Menanggapi hal tersebut, pihak Pegadaian menyatakan kesiapannya untuk melanjutkan pembahasan melalui penyusunan rancangan MoU. Draft kerja sama tersebut nantinya akan dibahas dan disesuaikan dengan kebutuhan serta ketentuan yang berlaku di Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
Setelah kesepakatan kerja sama tercapai dan MoU ditandatangani, tahapan berikutnya dapat diarahkan pada kegiatan edukasi dan literasi investasi emas. Kegiatan tersebut diharapkan memberikan pemahaman kepada ASN dan masyarakat mengenai pilihan investasi emas serta mekanisme yang dapat digunakan.
Kerja sama ini diharapkan tidak hanya memperkenalkan emas sebagai instrumen investasi, tetapi juga membangun kesadaran masyarakat dalam mengelola keuangan secara lebih terencana. Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong berharap seluruh prosesnya dilakukan dengan prinsip kehati-hatian, transparansi, dan kepastian hukum.
Dengan demikian, rencana kolaborasi antara Pegadaian dan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong diharapkan dapat menjadi salah satu langkah untuk memperluas edukasi keuangan di daerah. Program tersebut juga diharapkan memberikan alternatif investasi yang dapat dipahami dan dimanfaatkan secara tepat oleh ASN maupun masyarakat.














