KLIKPARIGI.ID – Pemerintah terus memperkuat upaya perlindungan lahan pertanian guna mendukung ketahanan pangan nasional. Sebagai langkah percepatan, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) bersama Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menandatangani Surat Edaran Bersama tentang Pengintegrasian Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) dan/atau Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) kabupaten/kota.
Penandatanganan yang berlangsung di Gedung Sasana Bhakti Praja, Kemendagri, Jakarta, Jumat (19/06/2026), dilakukan oleh Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, dan Menteri Dalam Negeri, Muhammad Tito Karnavian. Kebijakan tersebut diterbitkan agar pemerintah daerah dapat segera mengintegrasikan LP2B ke dalam dokumen tata ruang tanpa harus menunggu proses revisi RTRW yang membutuhkan waktu cukup panjang.
“Agar tidak terjadi stagnasi, kami menerbitkan surat edaran ini yang pada prinsipnya memberikan ruang bagi bupati dan kepala daerah untuk menetapkan LP2B sementara sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari RTRW,” ujar Menteri Nusron.
Menurutnya, surat edaran bersama ini menjadi solusi sementara atas kendala yang dihadapi pemerintah daerah karena revisi RTRW hanya dapat dilakukan sesuai siklus yang diatur dalam peraturan perundang-undangan. Dengan kebijakan tersebut, daerah memiliki landasan untuk segera mengintegrasikan lahan pertanian berkelanjutan sambil menunggu regulasi yang lebih permanen.
Di sisi lain, pemerintah juga tengah menunggu terbitnya revisi Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Penataan Ruang. Revisi tersebut dinilai penting untuk memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam menyesuaikan kebijakan tata ruang dengan kebutuhan pembangunan, tanpa mengesampingkan perlindungan terhadap lahan pertanian.
“Setelah revisi PP Nomor 21 Tahun 2021 ditetapkan, kami berharap seluruh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, dapat segera melakukan penyesuaian RTRW sesuai kebutuhan pembangunan di daerah masing-masing,” kata Menteri Nusron.
Sementara itu, Mendagri Tito Karnavian menjelaskan bahwa kebijakan ini diterbitkan sebagai respons atas berbagai dinamika yang terjadi di daerah dalam implementasi perlindungan lahan pertanian. Menurutnya, sejumlah wilayah menghadapi tantangan karena sebagian lahan sawah telah berkembang menjadi kawasan permukiman dan pusat pertumbuhan baru.
“Pemahaman mengenai LP2B diperluas berdasarkan agregat di tingkat provinsi sehingga gubernur memiliki ruang untuk mengatur dan memberikan keleluasaan dalam pelaksanaannya,” ujar Tito Karnavian.
Ia mencontohkan beberapa daerah seperti Tangerang dan Bekasi yang menghadapi perubahan fungsi lahan akibat perkembangan kawasan perkotaan. Karena itu, diperlukan kebijakan yang mampu menjaga keberlanjutan lahan pertanian sekaligus mengakomodasi kebutuhan pembangunan perumahan dan pelayanan masyarakat.
Mendagri berharap kebijakan ini dapat mendukung dua agenda prioritas pemerintah secara bersamaan, yakni mewujudkan swasembada pangan dan mempercepat program pembangunan tiga juta rumah bagi masyarakat.
“Kami berharap kebijakan ini dapat menjaga lahan pertanian sesuai arahan Presiden terkait swasembada pangan, sekaligus membantu menyelesaikan persoalan perumahan agar program pembangunan tiga juta rumah per tahun dapat berjalan optimal,” pungkasnya.
Dalam kesempatan yang sama juga dilakukan penandatanganan Surat Keputusan Bersama (SKB) antara Kemendagri dan Kementerian Perumahan dan Kawasan Permukiman (PKP) yang dipimpin oleh Maruarar Sirait mengenai dukungan percepatan Program Pembangunan Tiga Juta Rumah.
Turut hadir menyaksikan penandatanganan tersebut, Amalia Adininggar Widyasanti serta sejumlah pejabat tinggi Kementerian ATR/BPN, termasuk Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya, dan Direktur Jenderal Pengendalian dan Penertiban Tanah dan Ruang Lampri.















