KLIKPARIGI.ID – Kepastian waktu dalam proses pengurusan tanah kini mulai dirasakan masyarakat seiring penerapan layanan Pengukuran Terjadwal oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Sistem tersebut memungkinkan pemohon memperoleh jadwal pengukuran sejak awal pengajuan, sehingga proses tidak lagi sepenuhnya bergantung pada antrean pengukuran.
Manfaat layanan itu dirasakan langsung oleh sejumlah warga yang mengurus sertipikasi tanah secara mandiri di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Tangerang dan Kantah Kota Tangerang Selatan. Keduanya termasuk dalam jaringan Kantah yang telah menerapkan sistem Pengukuran Terjadwal dengan waktu tunggu pengukuran paling lama tujuh hari.
Salah seorang pemohon, Akmal Fadillah (30), mengaku terkejut karena proses pengukuran tanah yang dijalaninya berlangsung sesuai jadwal dan relatif singkat. Ia mendaftarkan permohonan pada 25 Juli 2026 dan mendapatkan jadwal pengukuran pada 30 Juli.
“Saya awalnya mengira harus menunggu cukup lama. Ternyata setelah berkas masuk, petugas langsung memberikan pilihan jadwal. Saya pilih 30 Juli dan pada tanggal tersebut pengukuran benar-benar dilakukan. Beberapa hari kemudian saya mendapat informasi bahwa Peta Bidang Tanah sudah selesai,” kata Akmal saat ditemui di Kantah Kota Tangerang, Selasa (4/8/2026).
Akmal mengatakan, informasi mengenai Pengukuran Terjadwal baru diketahuinya ketika melakukan pendaftaran tanah. Menurutnya, mekanisme tersebut membuat pemohon lebih mudah memperkirakan tahapan pengurusan berikutnya karena jadwal pengukuran sudah ditentukan sejak awal.
“Petugas memberikan pilihan tanggal pengukuran dan saya memilih tanggal 30 Juli. Yang membuat saya merasa terbantu adalah jadwalnya jelas dan pelaksanaannya sesuai dengan tanggal yang sudah dipilih,” ungkapnya.
Pengalaman yang tidak jauh berbeda dialami Fitri (29), warga Serpong, Kota Tangerang Selatan. Saat mengurus pendaftaran tanah secara mandiri, ia memasukkan berkas pada 27 Juli. Setelah proses administrasi awal selesai, pengukuran bidang tanah dilakukan pada 3 Agustus.
“Senin kemarin tanah saya sudah diukur. Besok paginya saya mendapat telepon bahwa Peta Bidang Tanah sudah selesai dan bisa diambil. Prosesnya ternyata jauh lebih cepat dari yang saya bayangkan,” tutur Fitri.
Sebelum mengurus sertipikat secara mandiri, Fitri mengaku sempat memiliki kekhawatiran prosesnya akan berlangsung panjang. Informasi yang pernah didengarnya mengenai antrean pelayanan pertanahan membuatnya memperkirakan harus menunggu cukup lama.
Namun, pengalaman langsung di Kantah Kota Tangerang Selatan justru memberikan kesan berbeda. Kepastian jadwal pengukuran membuat tahapan pelayanan menjadi lebih mudah dipantau oleh pemohon.
“Saya berterima kasih karena layanan ini sangat membantu masyarakat yang belum terbiasa mengurus sertipikat sendiri. Dengan adanya jadwal yang jelas, kami bisa mengetahui kapan tanah akan diukur dan kapan hasilnya dapat diproses lebih lanjut,” ujar Fitri.
Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari transformasi pelayanan pertanahan yang dilakukan Kementerian ATR/BPN melalui pembenahan sistem serta optimalisasi sumber daya manusia. Dengan mekanisme tersebut, masyarakat diberikan kepastian mengenai waktu pelaksanaan pengukuran sejak permohonan didaftarkan.
Hingga saat ini, layanan Pengukuran Terjadwal telah diterapkan pada 400 dari 483 Kantah di Indonesia sejak akhir Maret 2026. Penerapannya terus diperluas secara bertahap sebagai upaya meningkatkan efektivitas pelayanan sekaligus mengurangi persoalan antrean pengukuran.
Di Kantah Kota Tangerang tercatat sebanyak 606 permohonan telah dilayani melalui mekanisme Pengukuran Terjadwal. Sementara itu, Kantah Kota Tangerang Selatan telah menangani 342 permohonan dengan sistem serupa.
Bagi masyarakat yang hendak melakukan pendaftaran tanah untuk pertama kali, layanan tersebut dapat dimanfaatkan dengan mendatangi Kantah sesuai wilayah tanah secara langsung tanpa menggunakan kuasa. Dengan jadwal pengukuran yang lebih pasti, masyarakat diharapkan memperoleh proses pelayanan yang lebih transparan, mudah dipantau, serta memberikan kepastian dalam setiap tahapan pengurusan sertipikat tanah.














