Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
NasionalPotret

Nomor Sertipikat Elektronik Kini Berbeda, ATR/BPN Beri Penjelasan

×

Nomor Sertipikat Elektronik Kini Berbeda, ATR/BPN Beri Penjelasan

Sebarkan artikel ini

KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat untuk memahami perubahan sistem penomoran pada Sertipikat Elektronik. Perubahan tersebut menjadi bagian dari transformasi layanan pertanahan agar administrasi bidang tanah semakin tertib, terintegrasi, dan mudah diakses.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT, dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan bahwa nomor identitas pada sertipikat analog berbeda dengan yang digunakan pada Sertipikat Elektronik.

“Penyederhanaan sistem penomoran ini merupakan bagian dari penguatan administrasi pertanahan berbasis digital.
Masyarakat perlu memahami informasi yang tercantum dalam Sertipikat Elektronik agar lebih mudah saat mengurus layanan pertanahan,” ujar Ana Anida di Jakarta, Selasa (8/9/2026).

Baca Juga:  Strategi Ketahanan Pangan Pasca Banjir, Parigi Moutong Gandeng Badan Pangan Nasional

Pada sertipikat analog, terdapat dua identitas yang digunakan, yaitu Nomor Induk Bidang (NIB) yang terdiri dari 13 digit dan Nomor Hak sebanyak 14 digit. Kedua nomor tersebut dapat ditemukan pada bagian kanan bawah halaman depan sertipikat.

Sementara pada Sertipikat Elektronik, sistem penomoran disederhanakan menjadi satu identitas tunggal berupa Nomor Identifikasi Bidang Elektronik (NIB-El) yang terdiri dari 14 digit. Nomor ini menjadi identitas resmi setiap bidang tanah dalam sistem administrasi pertanahan digital.

Baca Juga:  Perkuat Budaya Integritas, BPN Sulteng Kunjungi Satuan Kerja Berprestasi di Bali

Menurut Ana, NIB-El memiliki fungsi penting sebagai identitas unik yang digunakan dalam berbagai proses pendaftaran tanah. Dengan satu nomor yang terintegrasi, data setiap bidang tanah dapat dikenali, dicatat, dan ditelusuri dengan lebih mudah dalam sistem elektronik ATR/BPN.

Setiap digit pada NIB-El memiliki arti tersendiri. Dua digit pertama menunjukkan kode provinsi, dua digit berikutnya merupakan kode kabupaten atau kota, sembilan digit selanjutnya menjadi nomor bidang tanah, sedangkan digit terakhir menunjukkan indeks letak bidang tanah.

Indeks tersebut menggambarkan posisi bidang tanah, mulai dari permukaan tanah, ruang atas tanah, ruang bawah tanah, satuan rumah susun, hingga bidang atau ruang yang berada di atas maupun di bawah permukaan tanah.
Masyarakat dapat melihat Nomor Identifikasi Bidang Elektronik pada halaman depan Sertipikat Elektronik.

Baca Juga:  Masyarakat Rasakan Layanan Pertanahan Kian Transparan, Pengurusan Sertipikat Kini Lebih Mudah

Informasi yang sama juga tersedia melalui aplikasi Sentuh Tanahku, sehingga pemilik sertipikat dapat memeriksa data bidang tanah secara praktis tanpa harus datang langsung ke Kantor Pertanahan.

ATR/BPN berharap pemahaman masyarakat terhadap sistem penomoran baru ini dapat mempermudah proses administrasi pertanahan sekaligus mendukung penerapan layanan pertanahan yang semakin modern dan berbasis digital.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *