Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
KlikSulteng

Kanwil BPN Sulteng Ikuti Rapim ATR/BPN, Siap Terapkan Sistem Pengukuran Terjadwal

×

Kanwil BPN Sulteng Ikuti Rapim ATR/BPN, Siap Terapkan Sistem Pengukuran Terjadwal

Sebarkan artikel ini
Foto: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Kanwil Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan komitmennya dalam mendukung transformasi pelayanan pertanahan dengan mengikuti Rapat Pimpinan (Rapim) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) yang dipimpin Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, didampingi Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, secara virtual, Selasa (07/07/2026).

Dari Ruang Rapat Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, kegiatan tersebut diikuti langsung oleh Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Indera Imanuddin, bersama para Pejabat Administrator. Rapim menjadi forum strategis untuk mengevaluasi capaian kinerja Semester I Tahun 2026 sekaligus merumuskan langkah-langkah peningkatan kualitas pelayanan pertanahan di seluruh Indonesia.

Rapat juga dihadiri para Pejabat Pimpinan Tinggi Madya, Penasihat Utama Menteri ATR/Kepala BPN, Staf Khusus Menteri, Pejabat Pimpinan Tinggi Pratama, Tenaga Ahli Menteri, seluruh Kepala Kantor Wilayah BPN se-Indonesia, serta Ketua Sekolah Tinggi Pertanahan Nasional (STPN).

Baca Juga:  Polres Parigi Moutong Panen Raya Jagung Dukung Program Swasembada Pangan

Dalam arahannya, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengumumkan bahwa mulai Agustus 2026 seluruh Kantor Pertanahan akan menerapkan sistem pengukuran tanah terjadwal sebagai bagian dari reformasi pelayanan publik di bidang pertanahan.

“Melalui sistem pengukuran terjadwal ini, masyarakat akan memperoleh kepastian waktu pelayanan sejak permohonan diajukan. Langkah ini menjadi bagian dari upaya menghadirkan layanan yang lebih transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik pungutan liar,” tegas Nusron Wahid.

Ia menjelaskan, masyarakat nantinya akan memperoleh jadwal pengukuran dengan masa tunggu maksimal tujuh hari. Setelah proses pengukuran dilakukan, penyusunan peta bidang tanah ditargetkan selesai paling lama lima hari, sehingga keseluruhan proses layanan pengukuran reguler dapat diselesaikan dalam waktu maksimal 12 hari.

Baca Juga:  Ekspose Itjen ATR/BPN Dorong Penguatan Tata Kelola dan Integritas di Kanwil BPN Sulteng

Menurut Nusron, implementasi kebijakan tersebut akan terus dipantau melalui survei kepuasan masyarakat sebagai instrumen evaluasi. Hasil survei akan menjadi dasar penyempurnaan standar pelayanan agar semakin cepat, mudah, serta mampu menjawab kebutuhan masyarakat secara optimal.

Sementara itu, Direktur Jenderal Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang (SPPR), Virgo Eresta Jaya, menginstruksikan seluruh Kantor Pertanahan untuk mengoptimalkan penugasan petugas ukur, menerapkan sistem first in, first out dalam penyelesaian berkas, serta memperkuat pengawasan terhadap jadwal pengukuran.

“Kepala Kantor Pertanahan bersama Koordinator Substansi harus memastikan seluruh proses berjalan sesuai target waktu sehingga pelayanan kepada masyarakat semakin efektif, efisien, dan berkualitas,” ujarnya.

Kepala Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Indera Imanuddin, menegaskan bahwa seluruh arahan yang disampaikan dalam Rapim akan menjadi pedoman bagi jajaran BPN di Sulawesi Tengah dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat.

Baca Juga:  Kanwil BPN Sulteng Ikuti Rapim Akhir Tahun 2026, Siap Tingkatkan Kualitas Pelayanan Pertanahan

“Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah siap mengimplementasikan setiap kebijakan strategis Kementerian ATR/BPN. Kami berkomitmen menghadirkan pelayanan pertanahan yang semakin cepat, transparan, profesional, dan berintegritas guna memberikan kepastian hukum serta pelayanan terbaik bagi masyarakat,” ungkapnya.

Melalui partisipasi dalam rapat pimpinan nasional tersebut, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah menegaskan dukungannya terhadap agenda transformasi pelayanan pertanahan yang tengah dijalankan Kementerian ATR/BPN. Dengan evaluasi kinerja yang berkelanjutan serta penerapan sistem pelayanan yang semakin modern, diharapkan kualitas layanan pertanahan di Sulawesi Tengah terus meningkat dan mampu memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *