KLIKPARIGI.ID – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Parigi Moutong mulai membahas wacana penyesuaian besaran bantuan keuangan bagi partai politik (Parpol) yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Pembahasan tersebut dilakukan melalui rapat koordinasi yang melibatkan Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Kesbangpol) serta Bagian Hukum dan Perundang-undangan Sekretariat Daerah Kabupaten Parigi Moutong, bertempat di Ruang Komisi I DPRD, Senin (29/6/2026).
Rapat dipimpin Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Irfain, sebagai tindak lanjut atas aspirasi yang berkembang di lingkungan DPRD mengenai perlunya penyesuaian nilai bantuan keuangan partai politik agar lebih selaras dengan kebutuhan operasional organisasi dan dinamika kegiatan politik di daerah.
Dalam pembahasan tersebut, mayoritas fraksi di DPRD mengusulkan agar besaran bantuan keuangan partai politik yang selama ini diberikan sebesar Rp4.400 per suara sah dapat ditingkatkan menjadi Rp10.000 per suara sah. Usulan tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk dilakukan kajian secara komprehensif sesuai kondisi kemampuan keuangan daerah.
Ketua Komisi I DPRD Kabupaten Parigi Moutong, Muhammad Irfain, menjelaskan bahwa pembahasan yang dilakukan saat ini masih berada pada tahap awal sehingga belum menghasilkan keputusan final.
“Usulan ini merupakan hasil pembahasan bersama lintas fraksi di DPRD. Selanjutnya akan kami sampaikan kepada pemerintah daerah untuk dikaji lebih lanjut dengan mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah serta ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Irfain.
Ia mengatakan, sebelum surat resmi disampaikan kepada Bupati Parigi Moutong, DPRD masih akan menggelar pembahasan lanjutan bersama pimpinan dewan dan seluruh fraksi guna menyamakan persepsi terhadap mekanisme serta substansi usulan tersebut.
Menurut Irfain, keputusan mengenai besaran bantuan nantinya sepenuhnya menjadi kewenangan pemerintah daerah setelah melalui proses kajian yang melibatkan perangkat daerah terkait, termasuk memperhatikan kapasitas fiskal serta prioritas pembangunan daerah.
“Pada prinsipnya kami memahami bahwa setiap kebijakan harus disesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah. Karena itu, besaran yang nantinya ditetapkan tentu akan melalui proses pengkajian secara objektif,” katanya.
Ia menjelaskan bahwa usulan penyesuaian bantuan keuangan partai politik didasarkan pada meningkatnya kebutuhan organisasi dalam melaksanakan berbagai aktivitas, seperti pendidikan politik, konsolidasi kepengurusan, pembinaan kader, hingga pelaksanaan kegiatan di tingkat kecamatan dan desa.
Kondisi geografis Kabupaten Parigi Moutong yang memiliki wilayah cukup luas juga menjadi salah satu pertimbangan, karena berdampak terhadap besarnya biaya operasional yang harus dikeluarkan partai politik dalam menjalankan fungsi organisasi.
“Wilayah Kabupaten Parigi Moutong cukup panjang sehingga aktivitas partai hingga ke tingkat desa membutuhkan dukungan operasional yang tidak sedikit. Kondisi tersebut menjadi salah satu alasan munculnya usulan penyesuaian bantuan,” jelasnya.
Selain itu, Irfain menilai besaran bantuan yang berlaku saat ini sudah tidak lagi sepenuhnya mampu mengakomodasi kebutuhan partai politik dalam menjalankan fungsi pendidikan politik kepada masyarakat sebagaimana diamanatkan dalam regulasi.
Dalam rapat tersebut, perwakilan Badan Kesbangpol maupun Bagian Hukum dan Perundang-undangan pada prinsipnya memberikan respons positif terhadap rencana penyesuaian tersebut. Namun, keduanya menekankan bahwa setiap perubahan harus memiliki dasar hukum yang jelas agar pelaksanaannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Masukan dari Kesbangpol maupun Bagian Hukum adalah agar penyesuaian ini memiliki landasan regulasi yang kuat sehingga implementasinya tidak menimbulkan persoalan hukum di kemudian hari,” ungkap Irfain.
Ia menambahkan, apabila nantinya pemerintah daerah menyetujui usulan tersebut, maka perubahan besaran bantuan keuangan partai politik akan dituangkan melalui perubahan Peraturan Daerah sesuai mekanisme pembentukan peraturan perundang-undangan.
DPRD, lanjut Irfain, akan memberikan dukungan politik terhadap proses tersebut melalui fungsi legislasi dan penganggaran, sementara penyusunan rancangan perubahan peraturan daerah tetap menjadi kewenangan pemerintah daerah sebagai pihak eksekutif.
Melalui pembahasan awal tersebut, DPRD Kabupaten Parigi Moutong berharap proses kajian dapat berjalan secara objektif dan menghasilkan kebijakan yang mampu mendukung penguatan kelembagaan partai politik, tanpa mengabaikan kemampuan fiskal daerah maupun kepentingan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat.














