KLIKPARIGI.ID – Masyarakat yang menghadapi kendala administrasi pada tanah wakaf kini tidak perlu khawatir kehilangan kesempatan memperoleh kepastian hukum. Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan bahwa tanah wakaf yang dokumennya hilang, tidak lengkap, atau tidak lagi memiliki Akta Ikrar Wakaf tetap dapat didaftarkan melalui mekanisme hukum yang telah diatur dalam peraturan perundang-undangan.
Penegasan tersebut disampaikan Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, saat menghadiri Muktamar XXIII Al Jam’iyatul Washliyah di Asrama Haji, Jakarta Timur, Rabu (08/07/2026). Menurutnya, pemerintah telah menyediakan jalur penyelesaian melalui isbat wakaf di Pengadilan Agama sebagai solusi bagi masyarakat yang mengalami persoalan administrasi.
“Apabila data wakif atau dokumen alas hak sudah tidak tersedia, masyarakat dapat mengajukan isbat wakaf ke Pengadilan Agama. Setelah ada penetapan pengadilan, Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf akan menerbitkan Akta Pengganti Akta Ikrar Wakaf yang kemudian menjadi dasar pendaftaran tanah wakaf di Kantor Pertanahan hingga diterbitkan sertipikat,” jelas Nusron Wahid.
Ia menerangkan, mekanisme tersebut dirancang agar aset wakaf tetap memperoleh perlindungan hukum meskipun dokumen pendukung tidak lagi lengkap, termasuk dalam kondisi wakif telah meninggal dunia sehingga Akta Ikrar Wakaf tidak dapat ditunjukkan.
Menurut Nusron, keberadaan sertipikat wakaf sangat penting untuk memberikan kepastian hukum sekaligus mencegah munculnya sengketa kepemilikan di kemudian hari. Sertipikasi juga dinilai mampu melindungi aset wakaf dari potensi klaim pihak lain ketika terjadi pergantian pengelola maupun ahli waris.
“Sertipikat merupakan bentuk perlindungan hukum atas tanah wakaf. Karena itu, masyarakat tidak perlu mengurungkan niat mengurus sertipikat hanya karena dokumen lama tidak lagi tersedia,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses tersebut memiliki dasar hukum yang jelas, yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang Wakaf, yang pelaksanaannya diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2018. Sementara tata cara pendaftaran tanah wakaf di lingkungan ATR/BPN mengacu pada Peraturan Menteri ATR/Kepala BPN Nomor 2 Tahun 2017.
Selain menjelaskan mekanisme penyelesaian administrasi, Menteri Nusron juga mengingatkan pentingnya membangun budaya tertib administrasi dalam pengelolaan aset wakaf. Ia menilai masih terdapat anggapan bahwa tanah wakaf tidak memerlukan pencatatan resmi, padahal seluruh proses peralihan hak dan pengelolaan aset harus terdokumentasi dengan baik.
“Masih ada anggapan bahwa tanah wakaf tidak perlu dicatat. Padahal setiap proses harus memiliki administrasi yang jelas agar tidak menimbulkan persoalan hukum di masa mendatang,” tegasnya.
Pada kesempatan tersebut, Nusron turut mengajak organisasi keagamaan, nazir, pengelola wakaf, serta seluruh elemen masyarakat untuk mempercepat proses sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah. Langkah tersebut dinilai penting agar aset-aset keagamaan memiliki kepastian hukum, terlindungi secara legal, dan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan bagi kepentingan umat.
Melalui percepatan sertipikasi tanah wakaf, pemerintah berharap pengelolaan aset keagamaan menjadi semakin tertib, aman, dan mampu memberikan manfaat sosial yang lebih besar bagi masyarakat luas.














