KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan respons atas penanganan kasus dugaan korupsi yang melibatkan mantan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Serang bersama beberapa pegawai lainnya. Institusi tersebut menegaskan komitmennya untuk menghormati seluruh proses hukum yang sedang berlangsung.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa pihaknya turut prihatin atas kejadian tersebut. Ia menegaskan bahwa kementerian akan bersikap terbuka dan kooperatif dalam mendukung aparat penegak hukum agar proses berjalan secara objektif dan transparan.
Sebagai langkah awal, ATR/BPN telah mengambil tindakan administratif dengan menonaktifkan sementara enam pegawai yang terlibat guna memastikan proses hukum berjalan lancar sekaligus menjaga kualitas pelayanan publik tetap optimal.
Meski demikian, hak-hak kepegawaian para pegawai tersebut tetap diberikan sesuai ketentuan yang berlaku, termasuk hak mendapatkan pendampingan hukum sebagai bagian dari prosedur administratif bagi aparatur sipil negara.
Kementerian ATR/BPN menekankan bahwa dugaan pelanggaran tersebut bersifat individu dan tidak mencerminkan komitmen lembaga dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang bersih, transparan, dan profesional.
Di sisi lain, pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Serang dipastikan tetap berjalan normal sehingga masyarakat tidak terdampak dalam mengakses layanan.
Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, juga telah menerima laporan terkait kasus ini dan meminta dilakukannya evaluasi menyeluruh, khususnya dalam aspek pengawasan serta penguatan sistem pelayanan.
“Menurut Shamy, peristiwa ini harus dijadikan sebagai momentum perbaikan agar ke depan pengelolaan pertanahan semakin akuntabel, profesional, dan bebas dari praktik yang merugikan masyarakat,” tutupnya.















