KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) memberikan tanggapan terkait penanganan hukum yang melibatkan mantan Kepala Kantor Pertanahan Kota Serang beserta sejumlah pegawai lainnya dalam kasus dugaan korupsi. Kementerian menyatakan menghormati sepenuhnya proses hukum yang sedang berjalan.
Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menyampaikan bahwa pihaknya mendukung langkah aparat penegak hukum dalam mengusut kasus tersebut secara transparan dan objektif.
“Kami menyesalkan kejadian ini dan mendukung penuh proses hukum yang tengah berlangsung. Kami juga siap bekerja sama demi kelancaran penanganan perkara,” ujarnya, Kamis (21/05/2026).
Sebagai langkah internal, Kementerian ATR/BPN telah mengambil tindakan administratif dengan menonaktifkan sementara enam pegawai yang terlibat. Kebijakan ini dilakukan guna menjaga kelancaran pelayanan publik sekaligus mendukung proses hukum yang berjalan.
Shamy menambahkan bahwa hak-hak kepegawaian para pegawai tersebut tetap diberikan sesuai aturan, termasuk hak mendapatkan pendampingan hukum sebagai bagian dari ketentuan bagi aparatur sipil negara.
Kementerian juga menegaskan bahwa kasus yang sedang diproses merupakan tanggung jawab individu, sehingga tidak mencerminkan komitmen institusi dalam mewujudkan tata kelola pertanahan yang profesional dan berintegritas.
Di sisi lain, pelayanan pertanahan di Kantor Pertanahan Kota Serang dipastikan tetap berjalan normal agar masyarakat tidak terdampak.
Lebih lanjut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, telah menerima laporan terkait kasus ini dan meminta dilakukan evaluasi menyeluruh, khususnya dalam aspek pengawasan dan sistem pelayanan.
“Peristiwa ini harus menjadi bahan pembelajaran untuk memperkuat sistem pengawasan internal agar pelayanan semakin transparan, akuntabel, dan bersih,” tutup Shamy Ardian.”















