Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

LP2B Nasional Lampaui Target RPJMN, Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Integrasi ke Tata Ruang

×

LP2B Nasional Lampaui Target RPJMN, Menteri ATR/BPN Dorong Percepatan Integrasi ke Tata Ruang

Sebarkan artikel ini

KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menegaskan komitmennya dalam menjaga Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B) sebagai langkah memperkuat ketahanan dan kedaulatan pangan nasional.

Komitmen tersebut disampaikan bertepatan dengan peringatan Hari Agraria dan Tata Ruang (HANTARU) 2026 sekaligus 66 tahun berlakunya Undang-Undang Pokok Agraria (UUPA).

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengungkapkan bahwa luas LP2B yang telah diusulkan pemerintah daerah secara nasional kini mencapai 87,63 persen, melampaui target yang ditetapkan dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2025–2029.

Baca Juga:  ATR/BPN dan Kejaksaan Agung Perkuat Sinergi Pemulihan Aset Pertanahan dan Penanganan Sengketa

“Capaian LP2B secara nasional sudah berada di angka 87,63 persen. Ini telah melampaui target nasional sebesar 87 persen yang ditetapkan untuk tahun 2029,” ujar Nusron Wahid saat memimpin Upacara HANTARU 2026 di Jakarta, Kamis (24/9/2026).

Menurut Nusron, pencapaian tersebut merupakan hasil sinergi pemerintah pusat dan pemerintah daerah dalam menetapkan kawasan pertanian yang harus dilindungi dari alih fungsi lahan.

Meski target nasional telah terlampaui, ia menekankan bahwa pekerjaan belum selesai. Seluruh usulan LP2B dari daerah masih perlu dimasukkan ke dalam dokumen rencana tata ruang agar memiliki kepastian hukum dan menjadi acuan dalam pembangunan.

Baca Juga:  Menteri ATR/BPN Serahkan Sertipikat Wakaf dan Bantuan Pembangunan Masjid di Aceh Tamiang

“Kami meminta dukungan pemerintah provinsi maupun kabupaten/kota untuk segera mengintegrasikan LP2B ke dalam RTRW sehingga perlindungan lahan pertanian dapat berjalan lebih optimal,” katanya.

Ia menjelaskan, integrasi LP2B ke dalam Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota menjadi langkah penting untuk mengendalikan alih fungsi lahan sekaligus menjaga keberlanjutan kawasan pertanian produktif.

Pemerintah telah menetapkan target bertahap perlindungan LP2B melalui RPJMN dan kebijakan pengendalian alih fungsi lahan sawah, yakni 78 persen pada 2026, 81 persen pada 2027, 84 persen pada 2028, hingga 87 persen pada 2029.

Baca Juga:  Tahun Baru Islam Jadi Momentum Hijrah dan Perbaikan, Menteri ATR/BPN Ajak Masyarakat Tingkatkan Kemaslahatan

Menteri Nusron menegaskan bahwa tata ruang harus menjadi pedoman dalam setiap perencanaan pembangunan agar pemanfaatan ruang berlangsung secara tertib, berkelanjutan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat maupun pelaku usaha.

“Setiap pembangunan harus mengacu pada rencana tata ruang agar pemanfaatan ruang tetap terarah, berkelanjutan, dan mampu menjaga keseimbangan antara pembangunan dan perlindungan lahan pertanian,” tutup Nusron Wahid.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *