KLIKPARIGI.ID – Sebanyak 63 dokumen terkait pendaftaran tanah milik Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong kini menjadi bagian dari proses penertiban aset daerah. Dari jumlah tersebut, sebagian telah masuk dalam sistem layanan pertanahan, sementara sejumlah berkas masih harus dilengkapi sebelum dapat diproses lebih lanjut.
Perkembangan tersebut menjadi salah satu pokok pembahasan dalam rapat koordinasi percepatan pendaftaran tanah pemerintah daerah yang berlangsung di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Kamis (10/9/2026). Pertemuan ini diarahkan untuk mengevaluasi tahapan yang sudah berjalan sekaligus mengidentifikasi dokumen yang masih memerlukan tindak lanjut.
Rapat dipimpin Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Parigi Moutong, Adrudin Nur, bersama perangkat daerah terkait. Forum tersebut membahas secara khusus perkembangan pendataan aset berupa tanah yang menjadi tanggung jawab pemerintah daerah.
Berdasarkan laporan Bidang Aset BPKAD Parigi Moutong, dari 63 dokumen yang telah diterima, sebanyak 46 dokumen sudah dimasukkan ke dalam sistem aplikasi BPN menggunakan akun mitra. Sedangkan 17 dokumen lainnya dikembalikan karena persyaratan administrasinya belum lengkap.
Dari 46 berkas yang telah masuk sistem, sebanyak 34 bidang tanah telah menjalani proses pengukuran. Sementara 12 dokumen lainnya masih menunggu perkembangan proses di Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong.
Selain mengevaluasi capaian administrasi dan pengukuran, rapat juga menyoroti pentingnya sosialisasi program pendaftaran tanah aset Pemda kepada seluruh pihak yang berkaitan. Pemahaman yang sama dinilai diperlukan agar proses di lapangan berjalan tertib dan dapat meminimalkan potensi persoalan hukum maupun administrasi di kemudian hari.
Adrudin Nur meminta seluruh pihak yang terlibat mempertahankan koordinasi dan komitmen terhadap tahapan yang telah disepakati. Ia menilai setiap pertemuan harus menghasilkan perkembangan yang dapat diukur, bukan sekadar pembahasan administratif.
“Yang paling penting adalah menjaga komitmen. Ke depan, kita harus memastikan pada tiap pertemuannya harus ada progres nyata dari setiap langkah yang telah disepakati bersama,” ujar Adrudin Nur.
Menurutnya, percepatan pendaftaran tanah pemerintah daerah membutuhkan kerja bersama antarpihak, terutama dalam memastikan kelengkapan dokumen, pelaksanaan pengukuran, serta tindak lanjut terhadap berkas yang masih berproses.
Rapat koordinasi tersebut sekaligus menjadi bagian dari penguatan penataan aset tanah milik Pemkab Parigi Moutong. Pemerintah daerah mendorong agar setiap dokumen yang telah memenuhi persyaratan dapat segera diproses, sedangkan berkas yang belum lengkap ditindaklanjuti hingga memenuhi ketentuan.
Dengan pengawalan secara berkala, proses pendaftaran diharapkan tidak berhenti pada tahap pendataan, tetapi terus bergerak hingga seluruh tahapan penyelesaian aset tanah pemerintah daerah dapat dituntaskan secara konsisten.














