KLIKPARIGI.ID – Tiga besar hasil seleksi Jabatan Pimpinan Tinggi (JPT) Pratama di lingkungan Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, segera diumumkan. Proses seleksi kini memasuki tahap akhir dan tinggal menunggu Pertimbangan Teknis (Pertek) dari Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Ketua Tim Seleksi (Selter) JPT Kabupaten Parigi Moutong, Zulfinasran Tiangso, mengatakan seluruh tahapan seleksi telah dilaksanakan sesuai Norma, Standar, Prosedur, dan Kriteria (NSPK).
“Proses yang kita lakukan di Selter sebenarnya sudah berproses sejak awal Agustus. Tidak ada kendala apa pun selama ini. Panitia melaksanakan sesuai dengan NSPK,” kata Zulfinasran, yang juga menjabat Sekretaris Daerah (Sekda) Parigi Moutong, saat diwawancarai via telepon, Sabtu (12/9/2026).
Menurut Zulfinasran, pelaksanaan seleksi sebelumnya telah dikoordinasikan dengan BKN untuk memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinasi tersebut dilakukan melalui kunjungan langsung ke unit kerja yang menangani pengawasan dan pengendalian kepegawaian pada 30 Juli 2026.
Selanjutnya, pada 2 Agustus 2026, pihaknya menerima surat dari BKN yang menyatakan proses yang dilakukan panitia telah sesuai dengan NSPK.
Dengan adanya kepastian tersebut, proses seleksi kemudian berlanjut ke tahapan berikutnya, termasuk penyelesaian administrasi dan pengajuan Pertek kepada BKN.
Zulfinasran menjelaskan, saat ini pihaknya masih menunggu Pertek BKN yang akan menjadi dasar untuk proses pengumuman tiga besar peserta seleksi.
“Pertek sudah berproses. Minggu kemarin sudah ada pemberitahuan dari BKN untuk melengkapi beberapa dokumen yang masih dibutuhkan,” ujarnya.
Menurutnya, dokumen yang diminta BKN pada dasarnya telah tersedia. Beberapa kekurangan hanya berkaitan dengan berita acara yang sebelumnya belum diunggah ke dalam sistem.
Dokumen tersebut kemudian dilengkapi dan diunggah oleh Tim Selter sesuai permintaan BKN. Dengan demikian, kelengkapan administrasi yang diperlukan dalam proses Pertek telah ditindaklanjuti.
“Dokumennya ada. Beberapa dokumen berita acara yang belum ter-upload itu sudah di-upload juga minggu kemarin. Jadi ini sudah proses, tinggal menunggu tiga besarnya saja,” katanya.
Zulfinasran menegaskan, setelah Pertek BKN diterbitkan, Tim Selter akan mengumumkan tiga peserta dengan nilai terbaik dari seluruh rangkaian seleksi.
Tiga nama tersebut selanjutnya akan menjadi kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) atau Bupati untuk menentukan satu nama yang akan mengisi jabatan pimpinan tinggi pratama.
“Setelah diumumkan, maka tiga besar itu akan menjadi kewenangan PPK untuk menentukan siapa yang akan menjadi eselon dua,” jelasnya.
Menurutnya, Tim Selter memiliki kewenangan untuk melaksanakan proses seleksi hingga menghasilkan tiga peserta terbaik. Sementara keputusan akhir mengenai satu nama yang akan dipilih berada pada PPK.
Namun, Zulfinasran mengingatkan bahwa keluarnya Pertek BKN dan pengumuman tiga besar belum berarti peserta yang dipilih dapat langsung dilantik.
Masih terdapat tahapan lanjutan setelah PPK menetapkan satu nama dari tiga besar. Nama yang telah dipilih tersebut kembali diajukan kepada BKN untuk mendapatkan izin pelantikan.
“Pertek keluar tidak langsung dilantik. Jadi masih ada lagi tahapannya. Setelah ada keputusan PPK menunjuk siapa di antara tiga besar itu yang akan dipilih, baru pengajuan lagi ke BKN untuk melakukan pelantikan,” katanya.
Dengan demikian, proses pengisian JPT Pratama di Kabupaten Parigi Moutong masih akan melalui beberapa tahapan setelah tiga besar diumumkan. Proses tersebut mencakup penetapan oleh PPK hingga pengajuan izin pelantikan kepada BKN.
Di sisi lain, Zulfinasran menyebut proses seleksi yang telah berlangsung juga mencakup penginputan data para peserta dan penyelesaian sejumlah dokumen administrasi.
Ia mengatakan, jumlah peserta yang mengikuti proses tersebut cukup banyak dan seluruh data telah dimasukkan ke dalam sistem.
“Beberapa puluh orang, hampir seratus orang pendaftar, sudah diinput semua. Sudah selesai semua. Jadi pelaporan dan permohonan juga sudah selesai,” ujarnya.
Menurut Zulfinasran, seluruh tahapan administrasi dan pelaporan yang menjadi bagian dari proses seleksi telah diselesaikan. Hal tersebut termasuk dokumen yang diperlukan dalam proses pengajuan kepada BKN.
Selain BKN, proses seleksi tersebut juga mempertimbangkan hasil pemeriksaan Ombudsman. Zulfinasran menyebut dokumen dari Ombudsman telah diterima pada pertengahan hingga akhir Agustus 2026.
Dokumen tersebut menjadi bagian dari bahan yang diperhatikan dalam proses seleksi. Ia memastikan seluruh proses yang dilakukan Tim Selter tidak melanggar ketentuan yang berlaku.
“Dokumen dari BKN sudah ada, dokumen dari Ombudsman sudah ada, dan kita menyatakan tidak melanggar prosedur. Makanya proses ini dari bulan Agustus sudah berjalan,” katanya.
Ia menegaskan, seluruh tahapan seleksi telah berjalan sesuai prosedur. Saat ini, pihaknya hanya menunggu proses Pertek BKN sebelum dapat mengumumkan tiga peserta dengan nilai terbaik.
Perkembangan seleksi JPT Pratama tersebut juga menjadi perhatian DPRD Parigi Moutong. Pimpinan DPRD telah melakukan komunikasi langsung dengan pihak BKN di Jakarta untuk mengetahui perkembangan proses seleksi.
Zulfinasran mengapresiasi langkah tersebut. Menurutnya, komunikasi langsung dengan BKN dapat memberikan kepastian mengenai perkembangan proses yang sedang berjalan.
“Karena ini juga sudah menjadi perhatian dari DPRD, kami bersyukur bahwa dari pihak DPRD, oleh ketua, sudah mengkomunikasikan langsung ke Jakarta dan melihat serta mendengar langsung bahwa selama ini prosesnya sudah berjalan,” pungkasnya.
Dengan proses Pertek yang masih berlangsung, pengumuman tiga besar hasil seleksi JPT Pratama Kabupaten Parigi Moutong kini tinggal menunggu penyelesaian dari BKN.
Setelah tiga besar diumumkan, PPK akan memiliki kewenangan untuk menentukan satu nama dari tiga peserta tersebut. Selanjutnya, nama yang telah ditetapkan akan kembali diajukan kepada BKN untuk mendapatkan izin pelantikan.
Zulfinasran memastikan tahapan yang menjadi kewenangan Tim Selter telah dijalankan sesuai NSPK dan seluruh dokumen yang diperlukan dalam proses tersebut telah diselesaikan.














