Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Parigi MoutongPotret

Parimo Siapkan Pertukaran Data BPHTB dengan BPN melalui Sistem Digital

×

Parimo Siapkan Pertukaran Data BPHTB dengan BPN melalui Sistem Digital

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi Integrasi NIB-NOP dan Validasi BPHTB serta Pengembangan dan Pemanfaatan ZNT. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Penyatuan data pertanahan dan perpajakan terus didorong di Kabupaten Parigi Moutong sebagai bagian dari upaya memperbaiki kualitas administrasi sekaligus memperkuat pengelolaan potensi pendapatan daerah. Pemerintah daerah kini mematangkan sejumlah kebutuhan teknis untuk menghubungkan data Nomor Induk Bidang (NIB), Nomor Objek Pajak (NOP), validasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta pemanfaatan Zona Nilai Tanah (ZNT).

Pembahasan mengenai agenda tersebut berlangsung melalui rapat koordinasi di Ruang Rapat Sekretaris Daerah Kabupaten Parigi Moutong, Jumat (11/9/2026). Forum dipimpin Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setda Parigi Moutong, Adrudin Nur, dengan melibatkan perangkat daerah terkait dan Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong. Sekretaris Daerah Zulfinasran turut mengikuti rapat secara daring melalui Zoom.

Salah satu fokus pembahasan adalah kesiapan infrastruktur teknologi yang menjadi pendukung pertukaran data antarlembaga. Dinas Komunikasi dan Informatika memaparkan perkembangan teknis, mulai dari koordinasi konektivitas melalui Sistem Penghubung Layanan Pemerintah (SPLP), kesiapan domain dan IP, hingga komunikasi dengan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin).

Kebutuhan koneksi tersebut berkaitan dengan rencana pertukaran data BPHTB melalui Application Programming Interface (API). Dengan dukungan sistem yang memadai, proses pertukaran informasi diharapkan dapat berlangsung lebih cepat dan mengurangi potensi perbedaan data antarinstansi.

Baca Juga:  Program Sehat Bersama Mulai Jalan, Bappelitbangda Fokus Benahi Sosialisasi

Dari sisi pengelolaan pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) menyampaikan kesiapan untuk melakukan pertukaran informasi dengan Kantor Pertanahan, terutama yang berkaitan dengan NOP. Sinkronisasi tersebut menjadi bagian penting dalam menciptakan basis data yang lebih terhubung antara informasi bidang tanah dan data perpajakan daerah.

Pembahasan juga mencakup Zona Nilai Tanah (ZNT). Data tersebut diarahkan untuk dapat dimanfaatkan sesuai tugas dan kewenangan masing-masing instansi, khususnya dalam membantu proses validasi informasi pertanahan dan perpajakan.

Adrudin Nur meminta agar berbagai pekerjaan yang menjadi kewenangan pemerintah daerah dituntaskan terlebih dahulu sebelum masuk pada tahapan kerja sama berikutnya. Salah satu hal yang perlu dimatangkan adalah dokumen kerja sama dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong.

“Seluruh kebutuhan di tingkat daerah harus kita selesaikan terlebih dahulu, termasuk pemantapan dan perpanjangan MoU maupun PKS dengan BPN. Setelah itu, kita dapat melanjutkan agenda kerja sama dengan Pemerintah Kota Tangerang Selatan,” ujar Adrudin.

Menurutnya, penyelesaian tahapan internal diperlukan agar ketika kerja sama lanjutan dilaksanakan, pemerintah daerah telah memiliki kesiapan dari sisi administrasi, teknis maupun kelembagaan.

Baca Juga:  Lima Wilayah Parigi Moutong Diproyeksikan Jadi Sentra Transmigrasi Baru

Sementara itu, Zulfinasran menyoroti pentingnya pengendalian terhadap setiap tahapan pekerjaan. Ia meminta agar masing-masing agenda tidak hanya berhenti pada pembahasan, tetapi memiliki perkembangan yang dapat diukur dan jadwal pelaksanaan yang jelas.

“Setiap tahapan harus memiliki progres dan jadwal yang jelas. Dengan demikian, pelaksanaan integrasi NIB-NOP, validasi BPHTB dan pemanfaatan ZNT dapat terus dipantau serta dilaporkan perkembangannya,” kata Zulfinasran.

Dalam rakor tersebut, pemerintah daerah bersama Kantor Pertanahan juga mematangkan pola kerja sama terkait pertukaran dan pemanfaatan data NIB-NOP maupun ZNT. Koordinasi ini menjadi penting karena data pertanahan dan perpajakan melibatkan kewenangan beberapa instansi yang harus berjalan secara selaras.

Integrasi NIB dan NOP diharapkan mampu memperkuat keterhubungan informasi mengenai bidang tanah dengan objek pajaknya. Sementara validasi BPHTB diarahkan untuk mendukung ketepatan informasi dalam proses administrasi perpajakan yang berkaitan dengan peralihan hak atas tanah.

Pemanfaatan ZNT juga diharapkan dapat memberikan dukungan terhadap ketersediaan informasi nilai tanah yang lebih baik. Data tersebut dapat menjadi salah satu bahan pendukung dalam pengelolaan administrasi pertanahan maupun kebutuhan pemerintah daerah sesuai kewenangannya.

Langkah tersebut sekaligus menjadi bagian dari pembenahan tata kelola data agar informasi yang digunakan oleh perangkat daerah dan Kantor Pertanahan memiliki tingkat kesesuaian yang lebih baik. Sinkronisasi secara berkala diperlukan untuk mengantisipasi adanya perbedaan atau ketidaksesuaian informasi.

Baca Juga:  Tinjau Sekolah Rusak di Bainaa Barat, Bupati Instruksikan Rehab Total Fasilitas Pendidikan

Selain aspek teknis, kesinambungan koordinasi menjadi perhatian dalam pelaksanaan agenda tersebut. Setiap perangkat daerah yang terlibat diharapkan dapat menyelesaikan bagian tugasnya sehingga keseluruhan proses integrasi tidak mengalami hambatan pada tahapan berikutnya.

Penguatan kerja sama dengan BPN juga diharapkan membuka ruang pemanfaatan data secara lebih optimal. Dengan adanya pertukaran informasi yang terarah, pemerintah daerah dapat memperoleh basis data yang lebih mendukung proses perencanaan, pelayanan publik dan pengelolaan pendapatan.

Melalui koordinasi yang dilakukan secara bertahap, Pemkab Parigi Moutong menargetkan integrasi data pertanahan dan perpajakan dapat berjalan lebih efektif. Ketersediaan data yang akurat dan saling terhubung diharapkan mampu memperkuat transparansi administrasi sekaligus membantu pemerintah dalam mengoptimalkan potensi penerimaan daerah.

Rakor tersebut menjadi salah satu tahapan untuk memastikan agenda integrasi NIB-NOP, validasi BPHTB dan pemanfaatan ZNT memiliki arah pelaksanaan yang jelas. Selanjutnya, setiap hasil pembahasan akan ditindaklanjuti sesuai kewenangan perangkat daerah dan mitra kerja terkait.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *