KLIKPARIGI.ID – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah terus memperkuat pelaksanaan Reforma Agraria melalui kegiatan sosialisasi kebijakan pemanfaatan Tanah Objek Reforma Agraria (TORA) di atas Hak Pengelolaan (HPL) Badan Bank Tanah. Kegiatan tersebut digelar di Desa Kalemago, Kecamatan Lore Timur, Kabupaten Poso, Selasa (1/9/2026).
Sosialisasi diikuti berbagai pemangku kepentingan, mulai dari Pemerintah Kabupaten Poso, Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA), Kantor Pertanahan, Badan Bank Tanah, pemerintah desa, hingga perwakilan masyarakat. Kanwil BPN Sulawesi Tengah diwakili Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Nurdin.
Kegiatan ini difokuskan untuk memberikan pemahaman mengenai mekanisme pelaksanaan Reforma Agraria pada lahan yang berada di bawah pengelolaan Badan Bank Tanah, sekaligus membangun koordinasi antarlembaga dalam proses penataan tanah.
“Kolaborasi seluruh pihak sangat penting agar pelaksanaan Reforma Agraria berjalan sesuai aturan dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat,” ujar Nurdin.
Dalam sosialisasi tersebut, peserta juga membahas potensi TORA yang tersedia di kawasan HPL Badan Bank Tanah di Kabupaten Poso. Lahan yang telah melalui proses pendataan dan penataan aset itu berpeluang menjadi bagian dari program pemberian hak atas tanah kepada masyarakat sesuai ketentuan yang berlaku.
Kanwil BPN Sulawesi Tengah menilai sinergi lintas sektor menjadi faktor penting untuk memastikan penataan aset dan penataan akses berjalan secara transparan, terarah, dan tepat sasaran.
“Reforma Agraria bukan hanya soal legalitas tanah, tetapi juga bagaimana tanah tersebut dapat dimanfaatkan secara produktif untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat,” katanya.
Melalui kegiatan ini, BPN Sulawesi Tengah berharap seluruh pihak memiliki pemahaman yang sama mengenai kebijakan Reforma Agraria sehingga proses pelaksanaannya dapat berlangsung lebih efektif dan berkelanjutan.
Program Reforma Agraria sendiri diharapkan mampu memberikan kepastian hukum atas tanah, memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya agraria, serta mendorong pengembangan ekonomi masyarakat melalui pemanfaatan lahan yang produktif.














