KLIKPARIGI.ID – Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong menyatakan dukungan terhadap langkah koordinasi yang dilakukan Badan Pertanahan Nasional Provinsi Sulawesi Tengah bersama Satuan Tugas Penyelesaian Konflik Agraria (Satgas PKA) Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dalam menindaklanjuti pengaduan masyarakat Desa Lanto Jaya, Kecamatan Poso Pesisir, Kabupaten Poso terkait hasil konsolidasi tanah.
Pertemuan yang berlangsung pada Senin (11/05/2026) tersebut menjadi bagian dari upaya memperkuat ruang dialog dan mencari solusi penyelesaian persoalan pertanahan secara terbuka, adil, dan berorientasi pada kepastian hukum bagi masyarakat.
Dalam kegiatan itu, Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah diwakili Kepala Bidang Penataan dan Pemberdayaan, Nurdin, bersama Kepala Seksi Pengendalian dan Penanganan Sengketa Kantor Pertanahan Kabupaten Poso, Nanang Haerani, serta dihadiri masyarakat pengadu dari Desa Lanto Jaya.
Melalui forum diskusi yang berlangsung komunikatif, masyarakat memperoleh penjelasan mengenai kebijakan dan kewenangan pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku. Pendekatan dialogis tersebut dinilai penting dalam membangun pemahaman bersama sekaligus mendorong penyelesaian konflik agraria melalui musyawarah dan koordinasi lintas sektor.
“Penyelesaian persoalan agraria membutuhkan sinergi seluruh pihak agar solusi yang dihasilkan dapat memberikan rasa keadilan dan kepastian hukum bagi masyarakat,” ujar Nurdin dalam forum tersebut.
Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong menilai bahwa penyelesaian konflik pertanahan memerlukan kolaborasi antarlembaga serta keterlibatan aktif masyarakat agar setiap persoalan dapat diselesaikan secara bijaksana dan berkelanjutan.
Dalam pembahasan tersebut juga disampaikan sejumlah masukan dan alternatif langkah penyelesaian, termasuk penguatan Gugus Tugas Reforma Agraria sebagai bagian dari komitmen Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional dalam mendukung penataan agraria yang berkeadilan.
Keberadaan Satgas PKA Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah dinilai menjadi wadah strategis untuk memperkuat koordinasi penyelesaian berbagai persoalan agraria di wilayah Sulawesi Tengah.
“Pendekatan yang mengedepankan keterbukaan, komunikasi, dan koordinasi lintas sektor menjadi langkah penting dalam menciptakan tata kelola pertanahan yang lebih baik,” kata Nanang Haerani.
Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong juga menyambut baik sinergi yang dibangun antara pemerintah daerah, Satgas PKA, dan instansi pertanahan dalam mendukung penyelesaian konflik agraria secara harmonis.
Melalui kerja sama antarinstansi dan komunikasi yang berkelanjutan, diharapkan tercipta tata kelola pertanahan yang semakin profesional, transparan, dan mampu mendukung pembangunan daerah yang inklusif serta berkelanjutan.















