KLIKPARIGI.ID – Pemerintah bersama aparat penegak hukum terus mendorong pembenahan layanan pertanahan di daerah melalui kerja sama strategis yang melibatkan berbagai pihak. Di Sulawesi Utara, upaya ini diwujudkan lewat kolaborasi antara Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), serta pemerintah daerah setempat.
Program tersebut menjadikan wilayah Sulut sebagai salah satu lokasi percontohan dalam pengembangan sistem pelayanan pertanahan yang terintegrasi dan lebih transparan. Inisiatif ini diharapkan mampu meningkatkan kualitas tata kelola sekaligus meminimalisasi potensi praktik korupsi di sektor pertanahan.
Staf Ahli Kementerian ATR/BPN, Andi Tenri Abeng, menyampaikan bahwa langkah ini merupakan bagian dari upaya menghadirkan standar layanan yang lebih baik dan dapat diterapkan secara nasional. Ia optimistis pelaksanaan program di Sulut dapat berjalan maksimal dengan dukungan seluruh pihak.
“Melalui kerja sama ini, kami berharap dapat menghadirkan sistem pelayanan yang lebih efektif dan menjadi contoh bagi daerah lain di Indonesia,” ujarnya dalam rapat koordinasi yang digelar di Manado.
Sebelumnya, program serupa telah diterapkan di beberapa daerah lain, seperti Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara. Pengembangan ini menjadi bagian dari strategi nasional untuk memperkuat reformasi layanan publik di bidang pertanahan.
Dari sisi KPK, Direktur Koordinasi dan Supervisi Wilayah IV, Edi Suryanto, menegaskan bahwa sektor pertanahan masih menjadi salah satu area yang rawan permasalahan. Oleh karena itu, penguatan sistem layanan dinilai penting sebagai langkah pencegahan korupsi.
“Pelayanan pertanahan menjadi fokus utama dalam upaya pencegahan, sehingga perlu dibenahi secara menyeluruh,” katanya.
Ia menjelaskan, terdapat tiga fokus utama dalam program kolaborasi ini, yakni peningkatan kualitas pelayanan pertanahan, optimalisasi pengelolaan aset daerah, serta peningkatan pendapatan daerah. Salah satu langkah konkret yang akan dilakukan adalah integrasi layanan pertanahan ke dalam Mal Pelayanan Publik (MPP) agar masyarakat lebih mudah mengakses layanan.
Gubernur Sulawesi Utara, Yulius Selvanus Komaling, dalam kesempatan tersebut menegaskan komitmennya untuk menyelesaikan berbagai persoalan pertanahan di daerahnya. Ia meminta seluruh kepala daerah agar bergerak cepat dan tidak hanya menunggu tanpa tindakan.
“Permasalahan pertanahan harus diselesaikan dengan langkah nyata. Dukungan dari ATR/BPN dan KPK harus dimanfaatkan sebaik mungkin,” tegasnya.
Sebagai bentuk keseriusan, dalam rapat tersebut juga dilakukan penandatanganan komitmen bersama antara pemerintah daerah, jajaran BPN, serta pihak terkait lainnya. Kesepakatan ini bertujuan memperkuat sinergi dalam mendorong pelayanan publik yang bersih, transparan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat.
Melalui langkah ini, diharapkan transformasi layanan pertanahan tidak hanya meningkatkan kualitas pelayanan, tetapi juga memberikan dampak nyata terhadap pertumbuhan ekonomi daerah dan kepercayaan publik terhadap pemerintah.















