Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan Lewat Tiga Transformasi Baru

×

ATR/BPN Percepat Layanan Pertanahan Lewat Tiga Transformasi Baru

Sebarkan artikel ini

KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) meluncurkan tiga pembaruan layanan yang ditujukan untuk memangkas waktu pelayanan sekaligus memberikan kepastian kepada masyarakat. Kebijakan tersebut mencakup Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta penerapan Organisasi Berbasis Wilayah.

Sekretaris Jenderal Kementerian ATR/BPN, Dalu Agung Darmawan, mengatakan transformasi tersebut dilakukan karena sebagian besar tugas kementeriannya berkaitan langsung dengan pelayanan publik. Karena itu, kualitas dan kepuasan masyarakat menjadi salah satu ukuran penting dalam pelaksanaan pelayanan pertanahan.

“Pelayanan pertanahan harus memberikan pengalaman yang lebih pasti bagi masyarakat. Yang ingin kami dorong adalah proses yang jelas, waktu yang terukur, dan pelayanan yang tidak memberi ruang bagi pungutan liar,” kata Dalu Agung Darmawan dalam konferensi pers di Auditorium Badan Komunikasi Pemerintah RI, Jakarta, Rabu (26/8/2026).

Menurutnya, pembenahan pelayanan tidak hanya menyangkut pemanfaatan teknologi digital. Kementerian ATR/BPN juga melakukan penyesuaian proses kerja, penguatan sumber daya manusia, serta memperluas koordinasi dengan pemerintah daerah dan pihak lain yang terlibat dalam pelayanan pertanahan.

Baca Juga:  Pengukuran Terjadwal ATR/BPN Beri Kepastian Waktu, Warga Tangerang Rasakan Layanan Lebih Cepat

Salah satu perubahan yang diterapkan adalah Organisasi Berbasis Wilayah. Melalui pola tersebut, pejabat di tingkat seksi tidak lagi hanya bekerja berdasarkan bidang tertentu, tetapi juga memiliki tanggung jawab terhadap wilayah kelurahan atau kecamatan yang menjadi cakupan tugasnya.

“Dengan pola berbasis wilayah, kami ingin persoalan pertanahan dapat lebih cepat dikenali dan ditangani dari tingkat yang paling dekat dengan masyarakat. Kasi diharapkan mengetahui kondisi wilayahnya secara menyeluruh,” jelasnya.

Penerapan pola organisasi tersebut untuk tahap awal dilakukan pada 10 Kantor Pertanahan, yakni Kota Medan, Kota Denpasar, Kabupaten Sidoarjo, Kota Tangerang, Kota Balikpapan, Kabupaten Sragen, Kabupaten Gresik, Kabupaten Demak, Kabupaten Tabanan, dan Kabupaten Bandung.

Sementara itu, kepastian waktu juga menjadi bagian dari pembaruan layanan melalui Pengukuran Terjadwal. Dalam skema ini, masyarakat mendapatkan kepastian jadwal pengukuran dengan waktu tunggu paling lama tujuh hari.

Setelah pengukuran dilakukan, proses penyelesaian hingga diterbitkannya Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan layanan Pengukuran Terjadwal memiliki batas waktu paling lama 12 hari.

Baca Juga:  Kanwil BPN Sulteng Ikuti Pelantikan Pejabat Fungsional, Perkuat SDM Layanan Pertanahan

Hingga saat ini, layanan tersebut telah diterapkan pada 455 dari total 483 Kantor Pertanahan di Indonesia.

Transformasi berikutnya menyasar layanan Peralihan Hak atau proses balik nama yang ditargetkan dapat selesai paling lama 10 hari. Waktu tersebut terbagi dalam beberapa tahapan, mulai dari verifikasi BPHTB selama tiga hari, pembuatan Akta Jual Beli (AJB) oleh PPAT selama dua hari, hingga penyelesaian proses di Kantor Pertanahan selama lima hari.

Dalu mengatakan pembagian waktu tersebut diharapkan membuat masyarakat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai tahapan yang harus dilalui dalam proses peralihan hak.

“Target 10 hari ini kami susun dengan pembagian waktu yang jelas di setiap tahapan. Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui kapan proses verifikasi, pembuatan akta, sampai penyelesaian administrasi pertanahan dilakukan,” ujarnya.

Untuk memastikan seluruh rangkaian transformasi berjalan optimal, Kementerian ATR/BPN juga memperkuat hubungan kerja dengan pemerintah daerah. Kerja sama tersebut antara lain mencakup pertukaran informasi pertanahan dan perpajakan, penyelarasan Nomor Induk Berusaha (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP), serta pemanfaatan data Zona Nilai Tanah.

Baca Juga:  Kantah Parigi Moutong Dukung Pendampingan SPT Tahunan di Kanwil BPN Sulteng

Menurut Dalu, keterhubungan data antarlembaga menjadi bagian penting dalam mempercepat pelayanan sekaligus mengurangi potensi perbedaan informasi yang dapat menghambat proses administrasi.

“Integrasi data harus menjadi bagian dari transformasi pelayanan. Semakin baik data yang digunakan bersama, semakin kecil kemungkinan masyarakat menghadapi proses yang berulang atau tidak jelas,” tuturnya.

Ia menambahkan, penerapan tiga transformasi tersebut akan terus dievaluasi dan dikembangkan agar dapat menjangkau lebih banyak Kantor Pertanahan. Langkah itu diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang lebih sederhana, cepat, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat.

Konferensi pers tersebut turut dihadiri Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Iljas Tedjo Prijono serta jajaran Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN. Kepala Badan Komunikasi Pemerintah RI Muhammad Qodari dan Deputi III Badan Komunikasi Pemerintah Kurnia Ramadhana juga hadir dalam agenda tersebut.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *