KLIKPARIGI.ID – Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong tengah mempertimbangkan sejumlah langkah untuk merespons persoalan lingkungan yang muncul di sekitar aktivitas pertambangan emas di Desa Kayuboko, Kecamatan Parigi Barat. Salah satu skema yang dinilai dapat membuka ruang penanganan lebih cepat adalah penggunaan mekanisme penanggulangan bencana sesuai ketentuan yang berlaku.
Gagasan tersebut disampaikan Sekretaris Bappelitbangda Parigi Moutong, Krisdaryadi Ponco Nugroho, dalam rapat koordinasi antara Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong dan Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah yang membahas penghentian sementara aktivitas pertambangan di wilayah Kayuboko, Jumat (26/6/2026).
Ponco menjelaskan, opsi penetapan status bencana perlu dikaji secara cermat karena berkaitan dengan mekanisme intervensi pemerintah, termasuk kemungkinan penggunaan sumber pendanaan yang diperuntukkan bagi penanganan kondisi kebencanaan.
“Apabila kejadian ini dapat ditindaklanjuti sebagai suatu bencana, maka intervensi dapat dilakukan melalui sumber dana yang memang dapat digunakan untuk penanganan bencana,” kata Ponco.
Menurutnya, pemerintah daerah sebenarnya telah mulai menyiapkan langkah penanganan bersama sejumlah organisasi perangkat daerah (OPD) teknis. Namun, ketersediaan anggaran pada masing-masing perangkat daerah belum secara khusus disiapkan untuk menangani persoalan yang berkembang di lapangan.
Kondisi tersebut membuat pemerintah perlu mencari skema penanganan yang sesuai dengan aturan, sehingga kebutuhan masyarakat dapat segera direspons tanpa mengabaikan aspek administrasi dan ketentuan penggunaan anggaran.
Ponco menambahkan, persoalan yang dirasakan masyarakat Desa Air Panas harus segera mendapat perhatian. Kekhawatiran warga terhadap dampak aktivitas pertambangan, terutama berkaitan dengan kondisi lingkungan dan potensi kejadian yang lebih besar, dinilai membutuhkan keputusan pemerintah yang cepat dan terukur.
“Ini menjadi langkah jangka pendek yang harus segera dilakukan pemerintah daerah. Kami bersama Bupati dan seluruh OPD memandang perlu segera mengambil keputusan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan,” ujarnya.
Ia mengingatkan bahwa perkembangan kondisi di lapangan perlu diantisipasi sejak awal. Pemerintah daerah, kata Ponco, tidak dapat memastikan bahwa kejadian yang telah berlangsung tidak akan kembali terjadi apabila langkah mitigasi dan penanganan tidak segera dilakukan.
“Tidak ada jaminan kejadian tersebut tidak akan kembali. Kalau pemerintah daerah lambat melakukan langkah-langkah penanganan, dampaknya bisa semakin meluas kepada masyarakat,” katanya.
Karena itu, selain mempertimbangkan aspek pendanaan, pemerintah daerah juga perlu memperkuat koordinasi lintas sektor agar langkah yang diambil tidak berjalan sendiri-sendiri. Penanganan diharapkan dapat mencakup aspek lingkungan, keselamatan masyarakat, serta pengendalian terhadap risiko yang mungkin muncul.
Ponco menegaskan bahwa masyarakat membutuhkan kepastian mengenai langkah pemerintah dalam merespons persoalan tersebut. Kehadiran pemerintah di tengah masyarakat dinilai penting untuk memastikan setiap keluhan mendapat tindak lanjut yang jelas.
“Yang terpenting, masyarakat hari ini menunggu langkah kita semua. Mereka berharap pemerintah daerah segera hadir memberikan solusi atas persoalan yang sedang mereka hadapi,” pungkasnya.
Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong selanjutnya diharapkan dapat menentukan langkah penanganan berdasarkan hasil kajian dan koordinasi dengan seluruh pihak terkait. Setiap keputusan akan diarahkan untuk memberikan perlindungan kepada masyarakat sekaligus memastikan penanganan persoalan lingkungan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.














