KLIKPARIGI.ID – Pembentukan Peraturan Daerah (Perda) tentang Iuran Pertambangan Rakyat (IPERA) dinilai menjadi langkah mendesak untuk memperbaiki tata kelola sektor pertambangan rakyat di Kabupaten Parigi Moutong. Regulasi tersebut diharapkan mampu memberikan kepastian hukum bagi para penambang sekaligus membuka peluang peningkatan pendapatan daerah dari sektor pertambangan.
Desakan tersebut disampaikan Anggota DPRD Parigi Moutong, Faisan Badja, saat mengikuti rapat koordinasi lintas organisasi perangkat daerah (OPD) bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Tengah, Jumat (26/6/2026). Menurutnya, penyelesaian Perda IPERA tidak boleh tertunda karena berkaitan langsung dengan keberlangsungan aktivitas masyarakat yang menggantungkan mata pencaharian di sektor pertambangan rakyat.
“Perda IPERA harus menjadi prioritas untuk segera diselesaikan. Regulasi ini menjadi dasar agar aktivitas pertambangan rakyat memiliki kepastian hukum dan dapat memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat maupun daerah,” kata Faisan.
Ia menilai, selama bertahun-tahun aktivitas pertambangan rakyat belum memberikan kontribusi optimal terhadap penerimaan daerah. Sebaliknya, masyarakat lebih banyak menghadapi dampak lingkungan tanpa adanya mekanisme yang jelas mengenai pembagian manfaat dari pengelolaan sumber daya alam tersebut.
“Kalau sejak awal sudah ada regulasi yang mengatur kontribusi pertambangan kepada daerah, tentu manfaatnya bisa dirasakan bersama. Faktanya, yang selama ini paling dirasakan masyarakat justru dampak lingkungannya,” ujarnya.
Faisan juga berharap penghentian sementara aktivitas pertambangan tidak berlangsung dalam waktu yang lama. Ia meminta pemerintah segera menuntaskan seluruh persyaratan administrasi dan regulasi sehingga koperasi pemegang Izin Pertambangan Rakyat (IPR) dapat kembali menjalankan aktivitasnya secara resmi.
“Kalau memang ada penghentian sementara, proses penataannya harus dipercepat. Setelah semua persyaratan dipenuhi, koperasi pemegang IPR harus segera diberikan kesempatan untuk kembali beroperasi secara legal agar masyarakat bisa bekerja dengan tenang,” tegasnya.
Menurut Faisan, legalitas pertambangan rakyat bukan hanya memberikan perlindungan hukum kepada para penambang, tetapi juga mempermudah pemerintah dalam melakukan pengawasan terhadap produksi, penerimaan pajak, maupun retribusi daerah.
“Ketika seluruh aktivitas pertambangan sudah berjalan secara legal, pemerintah akan lebih mudah mengawasi produksi, menghitung kewajiban para pelaku usaha, serta memastikan penerimaan daerah berlangsung secara transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Sementara itu, Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Sulawesi Tengah, Adiman, mengungkapkan bahwa Pemerintah Provinsi saat ini tengah menyusun Rancangan Peraturan Daerah tentang Pajak dan Retribusi Daerah yang di dalamnya memuat pengaturan mengenai mekanisme iuran pertambangan rakyat melalui skema IPERA.
Menurut Adiman, regulasi tersebut disiapkan sebagai dasar hukum agar daerah penghasil memperoleh bagian yang proporsional dari aktivitas pertambangan rakyat yang telah memiliki legalitas.
“Prinsipnya, daerah penghasil harus memperoleh manfaat dari aktivitas pertambangan rakyat. Besaran pembagian nantinya akan ditetapkan melalui Keputusan Gubernur setelah perda diberlakukan,” kata Adiman.
Ia menambahkan, percepatan penyelesaian Perda IPERA menjadi bagian penting dalam mewujudkan tata kelola pertambangan rakyat yang lebih tertib, berkelanjutan, dan mampu memberikan kepastian hukum sekaligus meningkatkan kontribusi sektor pertambangan terhadap pendapatan daerah.














