Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Parigi Moutong

Bappelitbangda Kawal Pengajuan HAKI Durian Montong Hingga Tuntas

×

Bappelitbangda Kawal Pengajuan HAKI Durian Montong Hingga Tuntas

Sebarkan artikel ini
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bappelitbangda Parigi Moutong, Mardiana. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Langkah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk melindungi komoditas unggulan daerah terus berlanjut. Salah satu upaya yang kini ditempuh adalah memperjuangkan pengakuan hukum bagi durian montong melalui pengajuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), sebagai bentuk perlindungan terhadap identitas produk khas daerah sekaligus meningkatkan daya saingnya di pasar nasional.

Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong mengungkapkan bahwa proses pengajuan HAKI untuk durian montong saat ini telah memasuki tahapan verifikasi di Kementerian Hukum Republik Indonesia. Seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah disampaikan dan kini menunggu proses lanjutan.

Baca Juga:  Akhiri Latsar CPNS, Wabup: Jaga Amanah, Jadilah Aparatur Profesional dan Tanggung Jawab

Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bappelitbangda Parigi Moutong, Mardiana, mengatakan tahapan administrasi telah berjalan sesuai mekanisme dan saat ini pihaknya menunggu proses evaluasi dari pemerintah pusat.

“Berkas usulan yang kami ajukan sudah diterima di Kementerian Hukum. Saat ini prosesnya masih berlangsung sebagai bagian dari tahapan untuk memperoleh pengakuan merek dan perlindungan hak paten bagi durian montong Parigi Moutong,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026).

Ia menjelaskan, apabila seluruh persyaratan administrasi dan dokumen teknis dinyatakan memenuhi ketentuan, tim verifikasi dari Kementerian Hukum akan melakukan peninjauan langsung ke Kabupaten Parigi Moutong. Kunjungan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penilaian sebelum sertifikat diterbitkan.

Baca Juga:  Parigi Moutong Borong 12 Medali di POPDA Sulteng 2025, 4 Atlet Lolos Kejurnas

Menurut Mardiana, pengajuan tersebut menjadi langkah bersejarah karena Parigi Moutong merupakan kabupaten pertama di Sulawesi Tengah yang mengusulkan hak paten untuk komoditas durian hingga memasuki tahapan verifikasi di tingkat kementerian.

Ia optimistis seluruh indikator penilaian dapat dipenuhi sehingga proses penerbitan sertifikat HAKI dapat berjalan sesuai harapan.

“Kalau seluruh persyaratan yang diminta sudah dinyatakan lengkap dan sesuai, maka tahapan berikutnya tinggal menunggu keputusan penerbitan sertifikat. Harapan kami, durian montong asal Parigi Moutong nantinya memiliki perlindungan hukum secara resmi,” katanya.

Baca Juga:  KPU Parigi Moutong Gelar Sosialisasi Regulasi Kampanye Pilkada

Menurutnya, keberadaan HAKI tidak hanya menjadi bentuk pengakuan terhadap komoditas lokal, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah bagi durian montong Parigi Moutong. Dengan adanya perlindungan hukum, identitas produk akan semakin kuat dan berpotensi meningkatkan kepercayaan pasar sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi berbasis komoditas unggulan daerah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *