KLIKPARIGI.ID – Langkah Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong untuk melindungi komoditas unggulan daerah terus berlanjut. Salah satu upaya yang kini ditempuh adalah memperjuangkan pengakuan hukum bagi durian montong melalui pengajuan Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI), sebagai bentuk perlindungan terhadap identitas produk khas daerah sekaligus meningkatkan daya saingnya di pasar nasional.
Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian, dan Pengembangan Daerah (Bappelitbangda) Parigi Moutong mengungkapkan bahwa proses pengajuan HAKI untuk durian montong saat ini telah memasuki tahapan verifikasi di Kementerian Hukum Republik Indonesia. Seluruh dokumen yang dipersyaratkan telah disampaikan dan kini menunggu proses lanjutan.
Kepala Bidang Penelitian dan Pengembangan (Litbang) Bappelitbangda Parigi Moutong, Mardiana, mengatakan tahapan administrasi telah berjalan sesuai mekanisme dan saat ini pihaknya menunggu proses evaluasi dari pemerintah pusat.
“Berkas usulan yang kami ajukan sudah diterima di Kementerian Hukum. Saat ini prosesnya masih berlangsung sebagai bagian dari tahapan untuk memperoleh pengakuan merek dan perlindungan hak paten bagi durian montong Parigi Moutong,” ujarnya saat ditemui di ruang kerjanya, Kamis (30/7/2026).
Ia menjelaskan, apabila seluruh persyaratan administrasi dan dokumen teknis dinyatakan memenuhi ketentuan, tim verifikasi dari Kementerian Hukum akan melakukan peninjauan langsung ke Kabupaten Parigi Moutong. Kunjungan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penilaian sebelum sertifikat diterbitkan.
Menurut Mardiana, pengajuan tersebut menjadi langkah bersejarah karena Parigi Moutong merupakan kabupaten pertama di Sulawesi Tengah yang mengusulkan hak paten untuk komoditas durian hingga memasuki tahapan verifikasi di tingkat kementerian.
Ia optimistis seluruh indikator penilaian dapat dipenuhi sehingga proses penerbitan sertifikat HAKI dapat berjalan sesuai harapan.
“Kalau seluruh persyaratan yang diminta sudah dinyatakan lengkap dan sesuai, maka tahapan berikutnya tinggal menunggu keputusan penerbitan sertifikat. Harapan kami, durian montong asal Parigi Moutong nantinya memiliki perlindungan hukum secara resmi,” katanya.
Menurutnya, keberadaan HAKI tidak hanya menjadi bentuk pengakuan terhadap komoditas lokal, tetapi juga dapat memberikan nilai tambah bagi durian montong Parigi Moutong. Dengan adanya perlindungan hukum, identitas produk akan semakin kuat dan berpotensi meningkatkan kepercayaan pasar sekaligus membuka peluang pengembangan ekonomi berbasis komoditas unggulan daerah.














