Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Mulai 17 Agustus, ATR/BPN Berlakukan Standar Baru Pengukuran Bidang Tanah

×

Mulai 17 Agustus, ATR/BPN Berlakukan Standar Baru Pengukuran Bidang Tanah

Sebarkan artikel ini

KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) akan menerapkan sistem baru dalam pelayanan pengukuran bidang tanah sebagai bagian dari upaya meningkatkan kualitas layanan kepada masyarakat. Kebijakan tersebut dijadwalkan mulai berlaku di seluruh Kantor Pertanahan pada 17 Agustus 2026.

Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengatakan setiap permohonan pengukuran nantinya akan memperoleh jadwal yang pasti dengan waktu tunggu paling lama tujuh hari sejak berkas diterima.

“Setiap permohonan harus memiliki kepastian jadwal pengukuran. Tidak boleh ada masyarakat yang menunggu tanpa kejelasan. Sistemnya menggunakan prinsip first in, first out, sehingga permohonan yang masuk lebih dahulu akan diproses lebih dulu,” kata Nusron saat memberikan pembinaan kepada jajaran Kantor Wilayah BPN Provinsi Jawa Tengah dan Daerah Istimewa Yogyakarta di Semarang, Jumat (31/7/2026).

Baca Juga:  ATR/BPN Optimalkan AI untuk Dukung Transformasi Digital Pertanahan

Ia menjelaskan, setelah proses pengukuran di lapangan selesai, penyusunan Peta Bidang Tanah (PBT) ditargetkan rampung dalam waktu maksimal lima hari. Dengan demikian, keseluruhan proses mulai dari pengajuan hingga terbitnya PBT dibatasi paling lama 12 hari.

Menurut Nusron, kebijakan tersebut diharapkan mampu menciptakan pelayanan yang lebih terukur, transparan, dan memberikan kepastian bagi masyarakat. Sementara itu, bagi pemohon yang membutuhkan layanan lebih cepat, ATR/BPN juga menyediakan layanan premium dengan ketentuan biaya tambahan sesuai regulasi yang berlaku.

Selain pembenahan layanan pengukuran, Kementerian ATR/BPN juga mempercepat penyelesaian layanan peralihan hak atas tanah. Pemerintah menargetkan seluruh proses dapat diselesaikan dalam waktu 10 hari kerja setelah tahapan verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Baca Juga:  Perkuat Sinergi, Kakanwil BPN Sulteng Jalin Silaturahmi dengan Pangdam XXIII/Palaka Wira

Rangkaian pelayanan tersebut meliputi verifikasi BPHTB selama tiga hari, penyusunan akta jual beli oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) dalam dua hari, serta penyelesaian administrasi dan pembayaran kewajiban oleh pemohon selama lima hari.

Nusron menilai percepatan layanan juga memerlukan dukungan pemerintah daerah, khususnya dalam proses verifikasi BPHTB. Karena itu, pihaknya berencana menyusun Surat Edaran Bersama dengan Kementerian Dalam Negeri sebagai langkah mempercepat koordinasi.

“Apabila proses verifikasi BPHTB di daerah mengalami keterlambatan, kami akan memperkuat koordinasi melalui Surat Edaran Bersama dengan Menteri Dalam Negeri agar pelayanan kepada masyarakat tetap berjalan optimal,” ujarnya.

Baca Juga:  ATR/BPN Perkuat Sinergi Tata Ruang dalam Pengembangan Bandara Nasional

Ia juga meminta seluruh Kantor Pertanahan segera menjalin kerja sama dengan pemerintah daerah setelah regulasi tersebut diterbitkan. Langkah itu sekaligus mendukung integrasi data antara Nomor Objek Pajak (NOP) dan Nomor Identifikasi Bidang (NIB).

Di akhir arahannya, Nusron menegaskan bahwa transformasi pelayanan hanya dapat terwujud apabila seluruh jajaran memiliki komitmen yang sama untuk memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.

“Orientasi utama kita adalah memudahkan masyarakat memperoleh layanan pertanahan. Jangan ada lagi proses yang berbelit-belit. Berikan pelayanan yang cepat, sederhana, dan pasti,” tegasnya.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *