Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Nasional

Rakor di NTT, Menteri ATR/BPN Perkenalkan Sistem Pengukuran Terjadwal dan Percepatan Balik Nama Tanah

×

Rakor di NTT, Menteri ATR/BPN Perkenalkan Sistem Pengukuran Terjadwal dan Percepatan Balik Nama Tanah

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Dalam paya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih cepat, sederhana, dan memberikan kepastian hukum terus menjadi fokus Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dalam rangka mewujudkan hal tersebut, Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, mengajak seluruh pemerintah daerah memperkuat sinergi guna mendukung transformasi layanan pertanahan yang saat ini tengah dijalankan secara nasional.

Ajakan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri Rapat Koordinasi Program Kebijakan Pertanahan dan Tata Ruang Provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT) yang berlangsung di Kantor Gubernur NTT, Selasa (4/8/2026). Menurutnya, keberhasilan reformasi pelayanan tidak hanya bergantung pada pembenahan internal ATR/BPN, tetapi juga memerlukan dukungan aktif dari pemerintah daerah.

“Kami sedang melakukan transformasi layanan pertanahan agar masyarakat memperoleh pelayanan yang lebih mudah, cepat, dan pasti. Karena itu kami membutuhkan dukungan penuh dari pemerintah daerah, terutama dalam menyukseskan pengukuran terjadwal dan percepatan layanan peralihan hak,” ujar Nusron Wahid.

Baca Juga:  Kanwil BPN Sulteng dan Kejati Pererat Kolaborasi untuk Mendukung Pelayanan Publik

Transformasi tersebut dilakukan melalui sejumlah langkah strategis, antara lain penyederhanaan prosedur pelayanan, integrasi data pertanahan, penerapan sistem Pengukuran Terjadwal, serta percepatan proses Peralihan Hak atau balik nama sertipikat tanah.

Menteri Nusron menjelaskan, melalui sistem Pengukuran Terjadwal, masyarakat akan memperoleh kepastian waktu pelayanan sejak permohonan diajukan. Permohonan pengukuran ditargetkan mendapatkan jadwal pelaksanaan paling lambat tujuh hari setelah didaftarkan, sedangkan penyelesaian Peta Bidang Tanah (PBT) ditetapkan maksimal lima hari setelah proses pengukuran selesai.

“Kalau masyarakat mengajukan permohonan hari ini, paling lambat tujuh hari kemudian pengukuran sudah harus dilaksanakan. Setelah itu, peta bidang tanah ditargetkan selesai dalam waktu lima hari sehingga seluruh proses menjadi lebih terukur dan pasti,” jelasnya.

Selain pembenahan layanan pengukuran, Menteri ATR/Kepala BPN juga menyoroti proses Peralihan Hak yang selama ini kerap memerlukan waktu cukup panjang. Salah satu faktor yang dinilai menjadi penyebab adalah lamanya proses verifikasi Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) di pemerintah daerah.

Baca Juga:  Resmi Jabat Ketua MUI Bidang Bencana, Nusron Ajak Perkuat Gotong Royong Nasional

Untuk mengatasi persoalan tersebut, ATR/BPN mendorong sinkronisasi data antara Nomor Induk Bidang Tanah (NIB) dengan Nomor Objek Pajak (NOP) sehingga informasi pertanahan dan perpajakan dapat terintegrasi secara akurat.

“Sinkronisasi data NIB dan NOP sangat penting agar proses verifikasi BPHTB berjalan lebih cepat. Kami juga menetapkan bahwa verifikasi BPHTB di pemerintah daerah diharapkan dapat diselesaikan paling lama tiga hari,” tegas Nusron.

Melalui integrasi tersebut, pemerintah berharap pelayanan balik nama sertipikat menjadi lebih efisien sekaligus mampu memberikan kepastian waktu kepada masyarakat yang melakukan transaksi pertanahan.

Menanggapi kebijakan tersebut, Gubernur Nusa Tenggara Timur, Emanuel Melkiades Laka Lena, menyatakan komitmen pemerintah provinsi bersama seluruh pemerintah kabupaten dan kota untuk mendukung langkah transformasi yang sedang dijalankan ATR/BPN.

“Kami siap memperkuat koordinasi dengan seluruh pemerintah kabupaten dan kota agar berbagai persoalan pertanahan dapat ditangani bersama. Kolaborasi ini penting untuk mempercepat sertipikasi tanah serta mendukung pelayanan pertanahan yang semakin baik di Nusa Tenggara Timur,” ungkap Emanuel.

Baca Juga:  Pengelolaan Keuangan ATR/BPN Kembali Raih Opini WTP dari BPK RI

Rapat koordinasi tersebut turut dihadiri Wakil Gubernur NTT, Sekretaris Daerah Provinsi NTT, para bupati dan wali kota se-Nusa Tenggara Timur, serta jajaran Kementerian ATR/BPN. Mendampingi Menteri Nusron dalam kegiatan itu antara lain Direktur Jenderal Tata Ruang Suyus Windayana, Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Achmad, Direktur Survei dan Pemetaan Tematik Agus Apriawan, serta Tenaga Ahli Bidang Komunikasi Publik Rahmat Sahid.

Melalui penguatan kolaborasi antara pemerintah pusat dan daerah, Kementerian ATR/BPN optimistis transformasi layanan pertanahan dapat berjalan lebih efektif. Reformasi tersebut diharapkan mampu menghadirkan pelayanan yang cepat, transparan, memiliki kepastian waktu, sekaligus memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengurus berbagai layanan pertanahan di seluruh Indonesia.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *