KLIKPARIGI.ID – Upaya memperkuat penyelesaian konflik agraria di Indonesia memasuki babak baru setelah Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) menerima hasil kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis Hak Asasi Manusia (HAM) yang disusun oleh Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM). Dokumen tersebut diharapkan menjadi acuan dalam membangun sistem penyelesaian konflik yang lebih komprehensif, berkeadilan, serta mengedepankan perlindungan hak-hak masyarakat.
Penyerahan kajian berlangsung dalam kegiatan Dialog Rekomendasi Kajian Peta Jalan Penyelesaian Konflik Agraria Berbasis HAM di Gedung Komnas HAM, Jakarta, Senin (13/07/2026), yang dihadiri Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional (Wamen ATR/Waka BPN), Ossy Dermawan.
Dalam sambutannya, Wamen Ossy menegaskan bahwa konflik agraria tidak hanya berkaitan dengan persoalan administrasi pertanahan, tetapi juga menyangkut pemenuhan berbagai hak dasar masyarakat yang harus dilindungi oleh negara.
“Persoalan agraria tidak semata-mata menyangkut aspek pertanahan. Di dalamnya terdapat hak untuk hidup, memperoleh keadilan, rasa aman, hingga hak atas lingkungan yang baik dan sehat. Karena itu, peta jalan yang disusun Komnas HAM ini menjadi referensi penting untuk membangun penyelesaian konflik agraria yang lebih menyeluruh,” ujar Ossy Dermawan.
Ia memberikan apresiasi kepada Komnas HAM yang telah menyusun kajian tersebut melalui proses penelitian dan pembahasan selama hampir tiga tahun. Menurutnya, pendekatan yang digunakan dalam kajian tersebut mampu menggambarkan bahwa konflik agraria merupakan persoalan struktural yang membutuhkan solusi lintas sektor dan tidak dapat diselesaikan oleh satu institusi saja.
Ossy menambahkan, berbagai rekomendasi yang tertuang dalam dokumen tersebut akan dipelajari lebih lanjut dan menjadi bahan pertimbangan dalam penyusunan kebijakan maupun penyempurnaan regulasi pertanahan di masa mendatang. Selain itu, Kementerian ATR/BPN juga akan memperkuat koordinasi dengan kementerian, lembaga, dan pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian berbagai konflik agraria yang masih terjadi.
“Kami akan melaporkan hasil kajian ini kepada Bapak Menteri ATR/Kepala BPN. Rekomendasi yang disampaikan akan menjadi bahan penting dalam memperkuat regulasi dan memperbaiki mekanisme penyelesaian konflik agraria agar memiliki dasar hukum yang semakin kuat,” katanya.
Sementara itu, Wakil Ketua Bidang Eksternal Komnas HAM, Putu Elvina, menjelaskan bahwa kajian tersebut tidak hanya ditujukan kepada Kementerian ATR/BPN, melainkan juga menjadi rekomendasi bagi berbagai kementerian dan lembaga yang memiliki keterkaitan dengan persoalan agraria, seperti sektor kehutanan, energi dan sumber daya mineral, serta sektor pembangunan lainnya.
Menurut Putu, konflik agraria memiliki dimensi yang sangat luas sehingga penyelesaiannya harus dilakukan melalui kolaborasi lintas sektor dengan mengedepankan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
“Isu hak asasi manusia bersifat multidimensi dan melibatkan banyak sektor. Karena itu, rekomendasi ini diharapkan dapat menjadi rujukan bagi seluruh kementerian dan lembaga terkait agar penyelesaian konflik agraria dapat dilakukan secara terpadu dan mampu mencegah konflik serupa kembali terjadi,” ungkap Putu Elvina.
Dialog tersebut juga menjadi ruang untuk memperkuat sinergi antara pemerintah dan Komnas HAM dalam merumuskan langkah-langkah strategis penyelesaian konflik agraria yang lebih efektif, transparan, dan berkeadilan bagi seluruh masyarakat.
Turut mendampingi Wamen ATR/Waka BPN dalam kegiatan tersebut yakni Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan, Iljas Tedjo Prijono, serta Direktur Hubungan Kelembagaan dan Pengaturan Layanan Pertanahan, Hizkia Simarmata. Kehadiran jajaran Kementerian ATR/BPN menunjukkan komitmen pemerintah untuk terus memperkuat tata kelola pertanahan melalui pendekatan yang menjunjung tinggi kepastian hukum sekaligus perlindungan hak asasi manusia.














