KLIKPARIGI.ID – Peningkatan mutu pelayanan pertanahan kembali menjadi perhatian Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Untuk memastikan pelayanan kepada masyarakat berjalan sesuai standar, Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, bersama Ketua Komisi II DPR RI, M. Rifqinizamy Karsayuda, melakukan kunjungan kerja ke Kantor Pertanahan Kota Batam, Kepulauan Riau, Rabu (8/7/2026).
Kunjungan tersebut menjadi bagian dari agenda pengawasan pelayanan publik di sektor pertanahan sekaligus melihat secara langsung proses pelayanan administrasi yang diterima masyarakat. Dalam kesempatan itu, rombongan meninjau berbagai fasilitas pelayanan serta berdialog dengan warga yang tengah mengurus dokumen pertanahan.
Wamen ATR/Waka BPN, Ossy Dermawan, menegaskan bahwa kehadiran pemerintah di lapangan merupakan bentuk komitmen untuk memastikan pelayanan pertanahan semakin cepat, mudah, dan memberikan kepastian hukum bagi masyarakat.
“Kami ingin memastikan pelayanan di Kantor Pertanahan berjalan dengan baik. Karena itu kami turun langsung melihat proses pelayanan, berdiskusi dengan masyarakat, sekaligus mengidentifikasi berbagai hal yang masih perlu disempurnakan agar kualitas layanan semakin meningkat,” ujar Ossy.
Didampingi Ketua Komisi II DPR RI beserta jajaran Kementerian ATR/BPN, Ossy mengunjungi sejumlah loket pelayanan dan menyapa warga yang sedang mengurus berbagai keperluan administrasi pertanahan. Ia juga meminta masyarakat tidak ragu berkonsultasi kepada petugas apabila mengalami kendala selama proses pengurusan.
“Silakan manfaatkan pelayanan yang tersedia. Apabila ada kesulitan atau informasi yang belum dipahami, jangan sungkan bertanya kepada petugas. Kami terus berupaya menghadirkan pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat,” katanya.
Selain melakukan peninjauan, kunjungan tersebut juga dirangkaikan dengan penyerahan sertipikat hak milik kepada warga Kota Batam melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). Penyerahan dilakukan secara simbolis sebagai bagian dari percepatan legalisasi aset masyarakat.
Salah satu penerima sertipikat, Karimullah (64), warga Kampung Tua Batu Besar, mengaku bersyukur setelah penantian panjang akhirnya tanah yang ditempatinya memiliki legalitas resmi dari negara.
“Alhamdulillah akhirnya sertipikat ini sudah kami terima. Selama proses pengurusan kami beberapa kali datang untuk memantau perkembangannya dan semuanya berjalan tanpa dipungut biaya. Ini tentu memberikan rasa aman bagi keluarga kami,” ungkap Karimullah.
Ia berharap program sertipikasi serupa dapat segera menjangkau kawasan Kampung Tua lainnya di Kota Batam sehingga semakin banyak masyarakat memperoleh kepastian hukum atas tanah yang telah lama mereka tempati.
“Mudah-mudahan wilayah Kampung Tua lainnya juga segera selesai proses sertipikasinya sehingga seluruh masyarakat bisa mendapatkan hak yang sama,” harapnya.
Dalam kesempatan tersebut dijelaskan bahwa proses sertipikasi tanah di kawasan Kampung Tua Batam memiliki mekanisme khusus. Penetapan kawasan dilakukan melalui koordinasi antara Pemerintah Kota Batam dan BP Batam sebagai pemegang Hak Pengelolaan Lahan (HPL). Setelah batas kawasan ditetapkan dan dilakukan pelepasan sesuai ketentuan, masyarakat dapat mengajukan penerbitan sertipikat melalui Kantor Pertanahan Kota Batam.
Pemerintah berharap kolaborasi antara Kementerian ATR/BPN, pemerintah daerah, dan BP Batam dapat mempercepat penyelesaian legalisasi aset masyarakat di kawasan-kawasan bersejarah tersebut. Langkah ini dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum atas kepemilikan tanah sekaligus mendukung tertib administrasi pertanahan dan peningkatan pelayanan publik di Kota Batam.















