Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

Perkuat Perlindungan Hak Adat, ATR/BPN Edukasi Masyarakat Soal Tanah Ulayat

×

Perkuat Perlindungan Hak Adat, ATR/BPN Edukasi Masyarakat Soal Tanah Ulayat

Sebarkan artikel ini

KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus mendorong perlindungan hak masyarakat hukum adat melalui penyelenggaraan sosialisasi mengenai pengadministrasian dan pendaftaran tanah ulayat. Kegiatan yang digelar di Kabupaten Buton Selatan, Rabu (1/7/2026), bertujuan memberikan pemahaman kepada masyarakat mengenai prosedur hingga penerbitan sertipikat tanah ulayat.

Staf Ahli Bidang Hukum Agraria dan Masyarakat Adat Kementerian ATR/BPN, Slameto Dwi Martono, menjelaskan bahwa proses sertipikasi tanah ulayat dilakukan secara bertahap dan harus memenuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Ia menerangkan bahwa tahapan awal dimulai dengan pendataan melalui inventarisasi dan identifikasi untuk memastikan keberadaan masyarakat hukum adat beserta wilayah ulayatnya. Selanjutnya dilakukan pengukuran dan pemetaan guna memperoleh data mengenai letak, luas, serta batas-batas tanah yang dikuasai secara adat.

Baca Juga:  BPN DIY Buka Layanan Terbatas, Warga Bisa Urus Tanah Saat Mudik

Hasil dari proses tersebut kemudian dituangkan dalam daftar tanah ulayat yang memuat informasi mengenai bidang tanah, identitas masyarakat hukum adat, serta nomor identifikasi. Dokumen inilah yang menjadi dasar untuk melanjutkan proses pendaftaran sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Bagi masyarakat hukum adat yang telah berbentuk badan hukum, proses berikutnya dilakukan setelah adanya penetapan resmi dari pemerintah daerah mengenai keberadaan masyarakat hukum adat. Penetapan tersebut menjadi syarat untuk mengajukan pendaftaran hingga penerbitan Sertipikat Hak Pengelolaan. Sementara bagi kelompok masyarakat adat yang belum berbadan hukum, mekanisme pendaftarannya disesuaikan dengan karakteristik serta regulasi yang berlaku.

Baca Juga:  Wamen ATR/BPN Dorong Pelayanan Pertanahan Cepat, Terjangkau, dan Prudent di Kabupaten Bandung

Slameto menegaskan bahwa tanah ulayat yang akan didaftarkan harus memenuhi sejumlah persyaratan, di antaranya tidak berada dalam kawasan hutan, tidak tumpang tindih dengan hak atas tanah lain, serta tidak termasuk kategori tanah yang dikecualikan dari objek pendaftaran. Dengan demikian, sertipikat yang diterbitkan nantinya dapat memberikan kepastian hukum sekaligus memperkuat perlindungan terhadap hak masyarakat adat.

Ia juga menekankan bahwa pengakuan negara terhadap hak ulayat tetap bergantung pada keberadaan masyarakat hukum adat yang masih hidup dan masih memiliki hubungan dengan wilayah adatnya. Karena itu, proses verifikasi kondisi di lapangan menjadi bagian penting sebelum pengadministrasian maupun pendaftaran dilakukan.

Baca Juga:  Kantor Pertanahan Parigi Moutong Dukung Penyelesaian Hukum Lahan Pascabencana

Kegiatan sosialisasi dihadiri oleh perwakilan masyarakat hukum adat dari berbagai wilayah di Kabupaten Buton Selatan. Selain itu, perwakilan masyarakat adat dari Kabupaten Wakatobi dan Kabupaten Buton Utara turut mengikuti kegiatan secara daring. Forum tersebut juga menghadirkan narasumber dari Kementerian Kelautan dan Perikanan serta Sekretaris Daerah Kabupaten Buton Selatan untuk memperkuat pemahaman peserta mengenai perlindungan tanah ulayat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *