KLIKPARIGI.ID – Meningkatnya partisipasi masyarakat dalam mendaftarkan tanah wakaf mendapat apresiasi dari Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Nusron Wahid. Menurutnya, kesadaran para wakif dan nazir untuk mengurus legalitas tanah wakaf menjadi modal penting dalam upaya melindungi aset keagamaan dan sosial agar memiliki kepastian hukum yang kuat.
Pernyataan tersebut disampaikan Menteri Nusron saat menghadiri kegiatan International Conference on Pesantren (ICOP) 2026 yang dirangkaikan dengan penyerahan sertipikat tanah wakaf di Universitas Darunnajah, Jakarta, Sabtu (06/06/2026).
Dalam kesempatan itu, ia mengungkapkan bahwa capaian sertipikasi tanah wakaf mengalami peningkatan signifikan dalam satu dekade terakhir. Kondisi tersebut menunjukkan semakin tingginya pemahaman masyarakat mengenai pentingnya legalitas aset wakaf sebagai bentuk perlindungan jangka panjang.
“Jika dibandingkan beberapa tahun lalu, jumlah tanah wakaf yang telah tersertipikat terus bertambah secara signifikan. Saya mengucapkan terima kasih kepada para wakif dan nazir karena kesadaran untuk mendaftarkan tanah wakaf semakin meningkat dari waktu ke waktu,” ujar Nusron Wahid.
Menurutnya, sertipikat tanah wakaf bukan sekadar dokumen administrasi, tetapi merupakan instrumen hukum yang memberikan perlindungan terhadap aset umat agar dapat terus dimanfaatkan sesuai tujuan wakaf dan terhindar dari berbagai persoalan di masa mendatang.
Menteri Nusron menjelaskan, salah satu tantangan yang sering muncul pada tanah wakaf yang belum memiliki sertipikat adalah potensi sengketa kepemilikan ketika nilai tanah mengalami kenaikan akibat perkembangan wilayah atau pembangunan infrastruktur di sekitarnya.
“Di sejumlah daerah, khususnya kawasan yang mengalami percepatan pembangunan, nilai tanah dapat meningkat sangat tinggi. Kondisi ini berpotensi memunculkan berbagai klaim apabila status tanah wakaf belum memiliki kepastian hukum yang jelas,” jelasnya.
Karena itu, ia mengingatkan para pengelola wakaf untuk tidak menunda proses sertipikasi. Langkah tersebut dinilai sebagai upaya preventif guna menjaga keberlangsungan fungsi sosial dan keagamaan tanah wakaf serta menghindari konflik yang dapat merugikan masyarakat.
“Kami berharap para nazir segera mengurus sertipikat tanah wakaf yang dikelolanya. Ini penting untuk menjaga keamanan aset umat dan memastikan manfaatnya dapat dirasakan oleh generasi yang akan datang,” tegasnya.
Kementerian ATR/BPN terus berkomitmen mempercepat program sertipikasi tanah wakaf di berbagai daerah sebagai bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan. Dengan semakin banyaknya tanah wakaf yang terdaftar dan tersertipikat, diharapkan perlindungan terhadap aset umat dapat semakin kuat serta mendukung pemanfaatannya secara optimal bagi kepentingan sosial, pendidikan, dan keagamaan.















