Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

ATR/BPN: Perubahan HGB ke SHM Mudah dan Terjangkau

×

ATR/BPN: Perubahan HGB ke SHM Mudah dan Terjangkau

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengajak masyarakat yang masih memiliki rumah tinggal berstatus Hak Guna Bangunan (HGB) untuk meningkatkan status kepemilikannya menjadi Sertipikat Hak Milik (SHM). Langkah tersebut dinilai penting untuk memberikan kepastian hukum yang lebih kuat sekaligus menjamin keamanan aset dalam jangka panjang.

Perubahan status dari HGB menjadi SHM memberikan sejumlah keuntungan bagi pemilik rumah, salah satunya tidak lagi dibebani kewajiban memperpanjang masa berlaku hak atas tanah sebagaimana yang berlaku pada HGB.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, mengatakan masyarakat dapat memanfaatkan layanan perubahan hak tersebut dengan proses yang relatif mudah dan biaya yang terjangkau.

Baca Juga:  KAPTI-AGRARIA dan ATR/BPN Bahas Reformasi Kebijakan Pertanahan

“Masyarakat yang memiliki rumah tinggal dengan status HGB, khususnya di kawasan perumahan dengan luas tanah maksimal 600 meter persegi, dapat mengajukan perubahan hak menjadi Hak Milik untuk mendapatkan kepastian hukum yang lebih kuat,” ujar Shamy Ardian.

Ia menjelaskan, persyaratan pengajuan perubahan hak cukup sederhana, yakni melampirkan izin mendirikan bangunan rumah tinggal, SPPT PBB yang menunjukkan keberadaan bangunan di atas tanah, serta formulir permohonan perubahan hak dari Kantor Pertanahan.

“Persyaratannya mudah dipenuhi. Selama dokumen administrasi lengkap, proses perubahan hak dapat dilakukan dengan cepat,” jelasnya.

Baca Juga:  Evaluasi Kinerja Bulanan, Kantah Parimo Perkuat Komitmen Optimalkan Layanan Pertanahan

Selain prosedur yang sederhana, biaya layanan perubahan hak juga dinilai sangat terjangkau bagi masyarakat. Menurut Shamy Ardian, biaya Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) untuk perubahan hak hanya sebesar Rp50 ribu dengan estimasi penyelesaian sekitar lima hari kerja.

“Biaya perubahan hak hanya Rp50 ribu dan prosesnya relatif singkat. Dengan status SHM, masyarakat tidak perlu lagi memikirkan perpanjangan hak di kemudian hari,” katanya.

Meningkatnya kesadaran masyarakat terhadap pentingnya legalitas aset membuat perubahan status HGB menjadi SHM semakin relevan untuk dilakukan. Selain memberikan perlindungan hukum yang lebih kuat, status SHM juga dinilai mampu meningkatkan nilai keamanan aset keluarga untuk masa depan.

Baca Juga:  Forum Bakohumas ATR/BPN Bahas Penguatan Informasi Layanan Digital Pertanahan

“Perubahan dari HGB menjadi SHM memberikan banyak manfaat, terutama dalam hal kepastian hukum dan perlindungan aset keluarga dalam jangka panjang,” tambah Shamy Ardian.

Melalui layanan tersebut, ATR/BPN berharap masyarakat semakin memahami pentingnya legalitas kepemilikan tanah dan memanfaatkan kemudahan layanan pertanahan yang telah disediakan pemerintah guna menciptakan kepastian hukum atas aset yang dimiliki.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *