Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

ATR/BPN Tekankan Pentingnya Memahami Layanan Administrasi Pertanahan

×

ATR/BPN Tekankan Pentingnya Memahami Layanan Administrasi Pertanahan

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) mengimbau masyarakat agar memahami perbedaan antara layanan pengecekan sertipikat dan Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) dalam administrasi pertanahan. Pemahaman tersebut dinilai penting agar masyarakat dapat memilih layanan yang tepat sesuai kebutuhan serta menghindari kesalahan dalam proses pengurusan dokumen pertanahan.

Direktur Pengaturan Pendaftaran Tanah dan Ruang, PPAT dan Mitra Kerja Kementerian ATR/BPN, Ana Anida, menjelaskan bahwa kedua layanan tersebut memiliki fungsi dan tujuan yang berbeda.

“Dengan memahami perbedaan antara pengecekan sertipikat dan SKPT, masyarakat dapat menentukan layanan yang sesuai dengan kebutuhannya serta meminimalisir kekeliruan dalam proses administrasi pertanahan,” ujar Ana Anida.

Baca Juga:  ATR/BPN Siapkan Penetapan Lahan Sawah Dilindungi di 12 Provinsi

Ia menjelaskan, pengecekan sertipikat merupakan layanan yang digunakan untuk memastikan keaslian dan kesesuaian data sertipikat dengan data yang tersimpan di Kantor Pertanahan. Layanan ini umumnya diajukan oleh Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sebelum proses pembuatan akta pemindahan hak maupun pembebanan hak dilakukan.

Melalui proses pengecekan tersebut, PPAT dapat mengetahui apakah data fisik dan data yuridis dalam sertipikat telah sesuai dengan buku tanah, surat ukur, serta dokumen pendaftaran lainnya yang tercatat di Kantor Pertanahan.

Baca Juga:   Peringatan Paskah ATR/BPN, Nusron Tekankan Semangat Bangkit dan Melayani

“Pengecekan sertipikat sangat penting dilakukan untuk memastikan validitas data dan mencegah potensi sengketa sebelum terjadinya transaksi atau pembebanan hak atas tanah,” jelasnya.

Sementara itu, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT) merupakan dokumen resmi yang berisi informasi mengenai status suatu bidang tanah, identitas pemegang hak, serta catatan administrasi pertanahan lainnya yang tercantum dalam data pendaftaran tanah.

Menurut Ana Anida, SKPT biasanya digunakan untuk kepentingan lelang maupun penyajian informasi data fisik dan yuridis suatu bidang tanah kepada pihak yang berkepentingan.

“SKPT untuk keperluan lelang dapat diajukan oleh Kepala Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL), sedangkan SKPT untuk penyajian informasi dapat dimohonkan oleh pihak yang memiliki hubungan hukum dengan bidang tanah yang dimaksud,” terangnya.

Baca Juga:  ATR/BPN Buka Posko Layanan di Aceh Tamiang, Percepat Penerbitan Sertipikat Pascabencana

Dengan demikian, pengecekan sertipikat lebih difokuskan pada proses verifikasi sertipikat sebelum transaksi pertanahan dilakukan, sedangkan SKPT berfungsi sebagai surat keterangan resmi yang memuat informasi lengkap mengenai status pendaftaran tanah.

Melalui sosialisasi tersebut, ATR/BPN berharap masyarakat semakin memahami prosedur layanan pertanahan sehingga dapat mengurus administrasi secara tepat, aman, dan sesuai ketentuan yang berlaku.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *