Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Cek Data Sertipikat Tanah Kini Lebih Praktis Lewat Layanan Digital ATR/BPN

×

Cek Data Sertipikat Tanah Kini Lebih Praktis Lewat Layanan Digital ATR/BPN

Sebarkan artikel ini

KLIKPARIGI.ID – Kemudahan dalam mengakses layanan pertanahan terus ditingkatkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Kini, masyarakat dapat memverifikasi kesesuaian data sertipikat tanah tanpa perlu datang langsung ke kantor, cukup melalui perangkat ponsel.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa layanan digital telah disiapkan untuk mempermudah masyarakat dalam melakukan pengecekan dokumen pertanahan secara mandiri.

“Melalui aplikasi yang tersedia, masyarakat dapat mengecek data sertipikat kapan saja dan di mana saja tanpa harus datang ke kantor pertanahan,” ujarnya, Selasa (14/04/2026).

Baca Juga:  ATR/BPN Perkuat Pelayanan Publik Melalui Sistem Pertanahan Digital

Untuk menggunakan layanan tersebut, pengguna perlu terlebih dahulu membuat akun dan melakukan verifikasi. Setelah itu, berbagai fitur dalam aplikasi dapat dimanfaatkan, termasuk untuk melihat detail informasi sertipikat tanah.

Pada sertipikat berbentuk fisik atau analog, pemilik dapat membagikan data kepada pihak lain dengan memasukkan alamat email serta menentukan batas waktu akses. Informasi yang tersedia mencakup Nomor Identifikasi Bidang, jenis sertipikat, tanggal penerbitan, luas dan lokasi tanah, hingga identitas pemegang hak.

Sementara untuk sertipikat elektronik, proses berbagi data dapat dilakukan melalui pemindaian kode batang yang terdapat pada dokumen. Setelah dipindai, seluruh informasi terkait tanah akan langsung ditampilkan secara lengkap, selama pengguna yang mengakses telah memiliki akun terverifikasi.

Baca Juga:  Wamen ATR/BPN Minta Kanwil dan Kantah Percepat Penyelesaian Berkas Layanan Pertanahan

“Kami mendorong masyarakat untuk memanfaatkan layanan digital ini agar dapat memastikan keabsahan data sertipikat secara mandiri dan lebih cepat,” jelasnya.

Meski demikian, apabila data tanah belum muncul dalam sistem, masyarakat tidak perlu khawatir. Hal tersebut kemungkinan disebabkan karena data belum terintegrasi secara digital. Untuk itu, pemilik disarankan melakukan pembaruan data dengan mendatangi Kantor Pertanahan setempat.

“Pemutakhiran data penting dilakukan agar informasi tanah dapat terdaftar dan terbaca dalam sistem secara akurat,” pungkasnya.

Baca Juga:  Nusron Wahid Serahkan 13 Sertipikat Wakaf di Banten, Percepat Kepastian Hukum Aset Umat

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *