Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
KlikSultengParigi Moutong

Penyerahan Sertipikat Elektronik Perkuat Kepastian Hukum Masyarakat

×

Penyerahan Sertipikat Elektronik Perkuat Kepastian Hukum Masyarakat

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Transformasi digital layanan pertanahan terus diperkuat Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) melalui penyerahan sertipikat tanah elektronik di Kantor Wilayah BPN Provinsi Sulawesi Tengah. Kegiatan yang dihadiri Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN, Ossy Dermawan, tersebut turut mendapat dukungan dari Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong sebagai bagian dari upaya modernisasi pelayanan pertanahan kepada masyarakat.

Dalam agenda tersebut, sebanyak 12 sertipikat elektronik diserahkan kepada penerima manfaat dari Kota Palu, Kabupaten Donggala, dan Kabupaten Poso. Sertipikat yang diberikan terdiri atas Sertipikat Wakaf, Hak Milik, Hak Guna Bangunan (HGB), hingga Hak Pakai aset pemerintah.

Baca Juga:  Sertifikat Halal dan Koperasi Merah Putih Jadi Langkah Baru Ekonomi Desa di Palasa

Penyerahan simbolis dilakukan kepada sejumlah penerima, di antaranya Sertipikat Hak Pakai atas nama Pemerintah Republik Indonesia cq. Kementerian Pertahanan yang diterima Agus Sasmita selaku Kasdam XIII/Merdeka, Sertipikat HGB atas nama PT PLN (Persero) yang diterima Yudha Verdiansyah, serta Sertipikat Wakaf atas nama Nadzhir yang diterima H. Burhan Munawir.

Selain itu, enam Sertipikat Hak Pakai milik Pemerintah Daerah Kabupaten Donggala turut diserahkan kepada Taufik M. Burhan. Penyerahan juga mencakup Sertipikat Hak Milik hasil program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) bagi masyarakat di Kabupaten Donggala.

Baca Juga:  Safari Ramadhan, Pj Bupati Parigi Moutong Ajak Warga Berpartisipasi dalam PSU

Didampingi Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Muhammad Naim, Wakil Menteri ATR/BPN menegaskan bahwa penerapan sertipikat elektronik merupakan langkah strategis dalam meningkatkan keamanan dan efisiensi layanan pertanahan di Indonesia.

“Sertipikat elektronik menjadi bagian penting dari transformasi digital pelayanan pertanahan. Dengan sistem ini, masyarakat akan mendapatkan layanan yang lebih aman, praktis, dan memiliki kepastian hukum yang lebih kuat,” ujar Ossy Dermawan.

Ia menambahkan, digitalisasi dokumen pertanahan juga menjadi solusi untuk mengurangi risiko kehilangan, kerusakan, hingga pemalsuan sertipikat tanah.

“Modernisasi layanan pertanahan harus terus dilakukan agar pelayanan kepada masyarakat semakin cepat, transparan, dan terpercaya,” tambahnya.

Baca Juga:  Langkah Cepat BPN Aceh Selamatkan Ribuan Dokumen Pascahidrometeorologi

Kantor Pertanahan Kabupaten Parigi Moutong menilai penyerahan sertipikat elektronik tersebut sebagai bukti nyata komitmen ATR/BPN dalam menghadirkan inovasi pelayanan publik yang adaptif terhadap perkembangan teknologi. Melalui penerapan layanan digital, kualitas pelayanan pertanahan diharapkan semakin meningkat sekaligus memberikan perlindungan hukum yang lebih baik bagi masyarakat.

Momentum tersebut juga menjadi ajakan kepada masyarakat untuk lebih peduli terhadap legalitas kepemilikan tanah. Kepastian hukum atas aset pertanahan dinilai memiliki peran penting dalam mendukung kesejahteraan masyarakat serta mendorong pembangunan daerah yang berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *