Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Pemerintah Siapkan Penetapan LSD Nasional

×

Pengendalian Alih Fungsi Lahan, Pemerintah Siapkan Penetapan LSD Nasional

Sebarkan artikel ini
Rapat Koordinasi Terbatas (Rakortas) di Kementerian Koordinator Bidang Pangan RI. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Pemerintah pusat terus mempercepat langkah pengendalian alih fungsi lahan pertanian dengan menyiapkan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai daerah di Indonesia. Upaya ini menjadi bagian dari strategi menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus memastikan keberlanjutan lahan produktif.

Dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar di Jakarta, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan penyelesaian peta luasan LSD tambahan pada pertengahan tahun 2026.

Baca Juga:  Kolaborasi ATR/BPN dan Perusahaan Akhiri Konflik Agraria Desa Soso

“Diharapkan pada triwulan kedua seluruh proses dapat diselesaikan, sehingga peta luasan untuk provinsi tambahan bisa ditetapkan sekitar pertengahan Juni 2026,” ujarnya.

Sebelumnya, pemerintah telah lebih dulu mengusulkan penetapan LSD di sejumlah provinsi dengan total luasan mencapai jutaan hektare. Saat ini, proses tersebut telah memasuki tahap akhir sebelum ditetapkan secara resmi melalui keputusan menteri.

Untuk memperluas cakupan, pemerintah akan melanjutkan penyusunan LSD di provinsi lainnya dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Proses ini mencakup verifikasi data lahan baku sawah berbasis citra satelit, sinkronisasi lintas kementerian, hingga validasi bersama pemerintah daerah.

FOTO: Istimewa

“Seluruh tahapan akan dilakukan secara maksimal, mulai dari verifikasi data hingga klarifikasi ke daerah agar menghasilkan data yang benar-benar akurat,” jelasnya.

Baca Juga:  ATR/BPN Buka Posko Layanan di Aceh Tamiang, Percepat Penerbitan Sertipikat Pascabencana

Selain itu, pemerintah juga melakukan integrasi berbagai peta tematik seperti data hak atas tanah, kawasan hutan, serta rencana tata ruang wilayah. Langkah ini dilakukan guna mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan sekaligus memastikan kejelasan status lahan pertanian.

Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan pentingnya dukungan lintas sektor agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai sesuai jadwal.

“Kami berharap seluruh kementerian dan lembaga terkait dapat memberikan dukungan penuh agar proses ini berjalan tepat waktu,” katanya.

Baca Juga:  Semarak Ramadan, ATR/BPN Hadirkan Bazar UMKM dan Bantuan Sosial

Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap keberadaan Lahan Sawah yang Dilindungi dapat menjadi instrumen utama dalam menjaga keberlangsungan produksi pangan nasional, sekaligus memberikan kepastian bagi petani dalam memanfaatkan lahan secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *