KLIKPARIGI.ID – Pemerintah pusat terus mempercepat langkah pengendalian alih fungsi lahan pertanian dengan menyiapkan penetapan Lahan Sawah yang Dilindungi (LSD) di berbagai daerah di Indonesia. Upaya ini menjadi bagian dari strategi menjaga ketahanan pangan nasional sekaligus memastikan keberlanjutan lahan produktif.
Dalam rapat koordinasi terbatas yang digelar di Jakarta, Wakil Menteri Agraria dan Tata Ruang/Wakil Kepala Badan Pertanahan Nasional, Ossy Dermawan, mengungkapkan bahwa pemerintah menargetkan penyelesaian peta luasan LSD tambahan pada pertengahan tahun 2026.
“Diharapkan pada triwulan kedua seluruh proses dapat diselesaikan, sehingga peta luasan untuk provinsi tambahan bisa ditetapkan sekitar pertengahan Juni 2026,” ujarnya.
Sebelumnya, pemerintah telah lebih dulu mengusulkan penetapan LSD di sejumlah provinsi dengan total luasan mencapai jutaan hektare. Saat ini, proses tersebut telah memasuki tahap akhir sebelum ditetapkan secara resmi melalui keputusan menteri.
Untuk memperluas cakupan, pemerintah akan melanjutkan penyusunan LSD di provinsi lainnya dengan pendekatan yang lebih komprehensif. Proses ini mencakup verifikasi data lahan baku sawah berbasis citra satelit, sinkronisasi lintas kementerian, hingga validasi bersama pemerintah daerah.

“Seluruh tahapan akan dilakukan secara maksimal, mulai dari verifikasi data hingga klarifikasi ke daerah agar menghasilkan data yang benar-benar akurat,” jelasnya.
Selain itu, pemerintah juga melakukan integrasi berbagai peta tematik seperti data hak atas tanah, kawasan hutan, serta rencana tata ruang wilayah. Langkah ini dilakukan guna mencegah tumpang tindih pemanfaatan lahan sekaligus memastikan kejelasan status lahan pertanian.
Di sisi lain, Menteri Koordinator Bidang Pangan, Zulkifli Hasan, menegaskan pentingnya dukungan lintas sektor agar target yang telah ditetapkan dapat tercapai sesuai jadwal.
“Kami berharap seluruh kementerian dan lembaga terkait dapat memberikan dukungan penuh agar proses ini berjalan tepat waktu,” katanya.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap keberadaan Lahan Sawah yang Dilindungi dapat menjadi instrumen utama dalam menjaga keberlangsungan produksi pangan nasional, sekaligus memberikan kepastian bagi petani dalam memanfaatkan lahan secara berkelanjutan.















