Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Cegah Sengketa Lahan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Perhatikan Batas Tanah

×

Cegah Sengketa Lahan, ATR/BPN Ajak Masyarakat Perhatikan Batas Tanah

Sebarkan artikel ini

KLIKPARIGI.ID – Menjelang momen mudik Lebaran, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional mengingatkan masyarakat untuk memastikan batas tanah milik mereka dalam kondisi jelas dan terpasang dengan baik. Langkah ini dinilai penting guna menghindari potensi konflik dengan pemilik lahan di sekitarnya.

Kepala Biro Humas dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa keberadaan tanda batas atau patok memiliki fungsi krusial dalam menjaga kepastian kepemilikan tanah.

“Menjaga batas tanah bukan hanya untuk menghindari perselisihan dengan tetangga, tetapi juga mempermudah berbagai urusan seperti jual beli, hibah, maupun pewarisan,” ujarnya dalam keterangan resmi, Jumat (20/03/2026).

Baca Juga:  Layanan Pertanahan Tetap Jalan di Jateng Meski Libur Panjang

Ia menambahkan, kejelasan batas lahan menjadi syarat utama dalam proses pengukuran dan pendaftaran tanah. Hal tersebut telah diatur dalam ketentuan perundang-undangan, di mana setiap bidang tanah yang akan didaftarkan harus memiliki batas yang jelas dan telah ditandai secara fisik.

Menurutnya, mengabaikan keberadaan patok batas berpotensi menimbulkan persoalan serius, baik dari sisi hukum maupun hubungan sosial. Sengketa lahan tidak hanya memakan waktu panjang dalam penyelesaian, tetapi juga dapat menimbulkan kerugian finansial dan merusak hubungan antarwarga.

Baca Juga:  Melalui Program PTSL, ATR/BPN Sukses Terbitkan 1,2 Juta Sertipikat

“Jika batas tanah tidak diperhatikan, risikonya bisa memicu konflik yang berkepanjangan, bahkan berdampak pada hubungan sosial di lingkungan sekitar,” jelasnya.

Untuk itu, masyarakat diimbau melakukan beberapa langkah sederhana, seperti memastikan patok batas terpasang permanen dan melibatkan pemilik lahan yang berbatasan saat proses penentuan batas dilakukan. Selain itu, masyarakat juga didorong segera mengurus sertipikat tanah apabila belum memiliki bukti kepemilikan yang sah.

“Keberadaan sertipikat sangat penting karena memuat informasi resmi mengenai lokasi, luas, dan batas tanah yang diakui negara,” tegasnya.

Baca Juga:  Raker DPR RI, Menteri ATR/BPN Tegaskan Percepatan Kebijakan Satu Peta

Melalui langkah tersebut, pemerintah berharap masyarakat dapat lebih sadar dalam menjaga aset tanah yang dimiliki serta meminimalisir potensi konflik di masa mendatang, terutama saat kembali ke kampung halaman.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *