KLIKPARIGI.ID – Sengketa administrasi terkait seleksi terbuka Jabatan Pimpinan Tinggi Pratama (JPTP) Kabupaten Parigi Moutong berpeluang berakhir tanpa pemeriksaan tuntas atas pokok perkara. Hal ini menyusul permohonan pencabutan gugatan yang diajukan pihak penggugat dalam persidangan lanjutan di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Palu, Selasa (27/10/2026).
Dalam persidangan tersebut, pihak tergugat, yakni Panitia Seleksi (Pansel) JPTP Kabupaten Parigi Moutong, menyatakan tidak keberatan terhadap permohonan pencabutan gugatan. Pihak tergugat diwakili Sekretaris Daerah Parigi Moutong, Zulfinasran, S.S.T.P., M.A.P., yang didampingi kuasa hukum Mohammad Rafli.
Permohonan pencabutan disampaikan penggugat melalui surat resmi dengan mempertimbangkan sejumlah hal. Di antaranya, keberlangsungan pelayanan pendidikan dan pembangunan daerah, tanggung jawab akademik serta tugas kedinasan, kepentingan bersama yang perlu ditempatkan di atas kepentingan perseorangan, dan keinginan menjaga kewibawaan lembaga peradilan melalui penyelesaian yang bermartabat.
Meski pihak tergugat tidak keberatan, pencabutan gugatan tetap memerlukan sikap resmi majelis hakim. Karena itu, PTUN Palu menjadwalkan penyampaian sikap terhadap permohonan tersebut pada Kamis, 5 November 2026.
Majelis hakim menjelaskan bahwa apabila permohonan pencabutan diterima, proses persidangan tidak akan diteruskan ke pemeriksaan pokok sengketa. Artinya, pengadilan tidak akan menilai substansi keberatan penggugat maupun menentukan benar atau salahnya tahapan seleksi JPTP yang dipersoalkan.
Sebelum permohonan pencabutan diajukan, perkara tersebut sebenarnya telah memasuki tahap pembuktian. Para pihak dijadwalkan melanjutkan proses pembuktian, termasuk pemeriksaan saksi. Dalam persidangan sebelumnya, pihak tergugat juga meminta majelis hakim menghadirkan Rektor Universitas Tadulako (Untad) untuk memberikan keterangan mengenai rekomendasi yang digunakan penggugat dalam mengikuti seleksi terbuka JPTP Parigi Moutong.
Namun, setelah penggugat mengajukan permohonan pencabutan dan pihak tergugat menyatakan tidak keberatan, agenda pembuktian tersebut tidak akan dilanjutkan apabila majelis hakim menerima permohonan itu.
Kuasa hukum Pansel JPTP, Mohammad Rafli, menjelaskan bahwa sejak awal pihaknya telah membahas kemungkinan penyelesaian perkara bersama prinsipal. Menurutnya, pihak tergugat semula menginginkan perkara berlanjut hingga memperoleh putusan final dan mengikat agar persoalan hukum yang diperdebatkan dapat diuji secara menyeluruh.
Salah satu hal yang menjadi perhatian pihak tergugat adalah kedudukan hukum penggugat atau legal standing, serta apakah objek yang disengketakan telah memenuhi persyaratan sebagai objek perkara tata usaha negara yang dapat diuji di pengadilan.
Rafli berpandangan bahwa pengumuman hasil seleksi administrasi atau pengumuman tiga besar tidak dapat dilepaskan dari keseluruhan rangkaian seleksi terbuka JPTP. Menurutnya, tahapan tersebut masih berkaitan dengan proses lanjutan hingga ditetapkannya keputusan akhir.
Ia menilai persoalan mengenai objek sengketa penting untuk memperoleh kejelasan hukum. Sebab, menurut pandangannya, keputusan pelantikan dan pengumuman tiga besar merupakan tahapan yang berbeda dalam rangkaian seleksi.
Pihak tergugat sebelumnya berharap pemeriksaan hingga putusan akhir dapat memberikan rujukan hukum bagi pelaksanaan seleksi terbuka di daerah lain, terutama dalam penerapan ketentuan yang mengatur mekanisme seleksi JPTP, termasuk Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 15 Tahun 2019.
Di sisi lain, majelis hakim menegaskan bahwa pencabutan gugatan dalam perkara ini bukan merupakan hasil perdamaian yang diupayakan selama persidangan. Langkah tersebut berasal dari permohonan penggugat, yang kemudian ditanggapi tanpa keberatan oleh pihak tergugat.
Majelis hakim juga menerangkan bahwa penetapan pencabutan gugatan berbeda dengan putusan yang mempertimbangkan pokok sengketa. Penetapan tersebut mengakhiri pemeriksaan perkara secara prosedural, tetapi tidak memuat penilaian mengenai sah atau tidaknya proses seleksi yang menjadi objek gugatan.
Dengan demikian, apabila pencabutan disetujui, perkara tidak akan berlanjut ke pemeriksaan saksi maupun tahapan pembuktian lainnya. Persoalan mengenai substansi seleksi juga tidak akan diputus melalui pemeriksaan pokok perkara dalam persidangan tersebut.
Dari sisi administrasi, dokumen perkara akan ditindaklanjuti melalui sistem peradilan elektronik. Informasi mengenai proses dan penetapan akan dicatat dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) serta sistem e-Court sesuai mekanisme yang berlaku.
Sidang lanjutan dijadwalkan berlangsung secara elektronik pada Kamis, 5 November 2026, pukul 11.00 WIB. Agenda utamanya adalah penyampaian sikap majelis hakim terhadap permohonan pencabutan gugatan.
Melalui mekanisme persidangan daring, para pihak tidak diwajibkan hadir secara langsung di ruang sidang. Pemberitahuan mengenai agenda persidangan akan disampaikan melalui sistem elektronik pengadilan, termasuk melalui layanan e-Summons.
Majelis hakim selanjutnya akan menelaah dokumen administrasi dari para pihak sebelum menentukan tindak lanjut permohonan tersebut. Setelah penetapan disampaikan melalui mekanisme pengadilan, proses perkara akan dinyatakan selesai apabila pencabutan gugatan diterima.
Perkembangan pada persidangan berikutnya menjadi penentu apakah permohonan pencabutan tersebut secara resmi diterima dan perkara sengketa seleksi terbuka JPTP Kabupaten Parigi Moutong ditutup tanpa putusan mengenai pokok sengketa.












