Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Parigi MoutongPotret

Pemda Parigi Moutong Salurkan 497 Tabung Gas Gratis, Warga yang Belum Terdata Diminta Melapor

×

Pemda Parigi Moutong Salurkan 497 Tabung Gas Gratis, Warga yang Belum Terdata Diminta Melapor

Sebarkan artikel ini
Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kembali menyalurkan bantuan gas gratis kepada masyarakat. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Pemerintah Daerah Kabupaten Parigi Moutong melalui Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) kembali menyalurkan bantuan gas gratis kepada masyarakat. Pada distribusi tahap keempat tahun 2026, sebanyak 497 tabung gas dialokasikan untuk wilayah Kecamatan Parigi yang mencakup tiga desa dan dua kelurahan.

Camat Parigi Susanti menjelaskan, penyaluran kali ini merupakan distribusi terakhir dari program pemerintah daerah yang menyasar warga di Desa Martasari, Desa Pembalowo, Desa Olaya, Kelurahan Masigi, dan Kelurahan Maesa.

Bantuan tersebut diprioritaskan bagi warga yang belum menerima gas pada tahap sebelumnya, khususnya masyarakat yang belum mendapatkan bagian pada distribusi tahap ketiga.

“Bantuan ini diberikan secara gratis tanpa dipungut biaya,” jelas Camat Parigi saat diwawancarai, Selasa (27/10/2026).

Baca Juga:  Promosi Potensi Daerah, Parigi Moutong Gelar Ajang Duta Investasi Sulteng

Ia mengatakan, pelaksanaan distribusi mengikuti jadwal dan kuota yang dikirimkan Disperindag kepada pihak kecamatan. Sepanjang 2026, penyaluran dilakukan dengan interval sekitar dua hingga tiga bulan, bergantung pada jadwal pengiriman dan ketersediaan pasokan.

Menurutnya, data penerima bantuan masih mengacu pada daftar yang diterbitkan dinas terkait. Kecamatan bertugas meneruskan informasi dan daftar penerima kepada pemerintah desa serta kelurahan untuk proses penyaluran.

Meski distribusi telah memasuki tahap keempat, bukan berarti setiap penerima memperoleh bantuan hingga empat kali. Daftar penerima diatur berdasarkan kloter agar bantuan tidak diterima berulang kali oleh orang yang sama.

Baca Juga:  Bupati Poso Kukuhkan Anggota BPD Kabupaten, Dorong Sinergi untuk Kemajuan Desa

“Pada umumnya, satu nama penerima mendapatkan jatah satu kali dalam kurun waktu satu tahun,” terangnya.

Untuk memudahkan masyarakat, pengambilan bantuan gas gratis dapat diwakilkan oleh anggota keluarga. Istri dapat mengambil bantuan dengan melengkapi keterangan dan tanda tangan sebagai pihak yang mewakili.

Anggota keluarga lainnya, seperti orang tua atau anak, juga dapat mewakili penerima selama tercatat dalam satu Kartu Keluarga (KK) dan memenuhi ketentuan verifikasi identitas.

Camat Parigi mengimbau masyarakat yang telah terdaftar agar memanfaatkan bantuan tersebut dengan sebaik-baiknya untuk memenuhi kebutuhan rumah tangga.

Bagi warga yang merasa berhak menerima bantuan gas gratis tetapi belum pernah mendapatkannya, Camat Parigi meminta agar segera melapor kepada pemerintah desa atau kelurahan setempat.

Baca Juga:  KPU Morowali Kebakaran, Polisi: Logistik Pilkada Aman

Laporan tersebut selanjutnya diteruskan kepada dinas terkait untuk ditindaklanjuti. Pasalnya, data awal penerima bantuan bersumber dari Dinas Sosial, sedangkan pihak kecamatan tidak memiliki kewenangan menerbitkan atau menetapkan sendiri daftar penerima.

“Kalau ada warga yang belum mendapatkan bantuan, silakan melapor ke pemerintah desa atau kelurahan. Nantinya, laporan itu diteruskan ke dinas terkait,” jelasnya.

Pemerintah berharap program bantuan gas gratis dapat tersalurkan sesuai sasaran dan memberikan manfaat bagi masyarakat yang membutuhkan. Warga juga diharapkan mengikuti mekanisme pendataan dan penyaluran agar proses distribusi berjalan tertib dan tepat sasaran.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *