KLIKPARIGI.ID – Kebutuhan dasar masyarakat di tingkat desa kini mulai dihimpun melalui peran Posyandu yang semakin luas di Kabupaten Parigi Moutong. Hingga September 2026, penerapan Posyandu berbasis enam Standar Pelayanan Minimal (SPM) telah diperluas ke 18 kecamatan sebagai bagian dari upaya mendekatkan pelayanan publik kepada masyarakat.
Perubahan tersebut menempatkan Posyandu tidak hanya sebagai tempat pelayanan kesehatan ibu dan anak. Kader Posyandu juga diarahkan untuk mengenali berbagai persoalan warga yang berkaitan dengan pelayanan dasar, kemudian menghubungkan hasil pendataan tersebut dengan perangkat daerah yang memiliki kewenangan untuk menindaklanjutinya.
Ketua Tim Pembina Posyandu Kabupaten Parigi Moutong, Hj. Hestiwati Nanga, SKM, M.Kes, mengatakan transformasi tersebut diperlukan agar keberadaan Posyandu dapat memberikan manfaat yang lebih luas. Menurutnya, kebutuhan masyarakat dapat lebih cepat diketahui apabila pendataan dilakukan secara aktif dari lingkungan desa.
“Posyandu sekarang bukan lagi hanya mengurus tentang kesehatan, tetapi menjadi wadah pelayanan dasar masyarakat secara terpadu. Pelayanan yang sudah ada tetap berjalan, kita menambahkan lima layanan SPM lainnya agar terintegrasi,” ujar Hestiwati.
Dalam penerapan model tersebut, pelayanan Posyandu mencakup enam sektor pelayanan dasar pemerintah. Selain kesehatan, cakupannya meliputi pendidikan, pekerjaan umum, perumahan rakyat, ketenteraman dan ketertiban umum serta perlindungan masyarakat (Trantibumlinmas), dan sosial.
Konsep tersebut kemudian diperkuat melalui pelaksanaan soft launching pada sejumlah lokasi yang ditetapkan sebagai pilot project. Salah satunya berlangsung di Posyandu Bougenville, Desa Tilung, Kecamatan Tomini, pada 11 September 2026. Selanjutnya, penerapan serupa dilakukan di Posyandu Melati, Desa Kotaraya, Kecamatan Mepanga, pada 12 September 2026.
Kegiatan tersebut melibatkan Hestiwati bersama Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) serta enam OPD yang menjadi pengampu masing-masing bidang pelayanan. Keterlibatan lintas sektor ini dimaksudkan untuk memastikan hasil pendataan kader dapat diteruskan kepada instansi yang berwenang.
Dengan pola tersebut, informasi yang dikumpulkan di Posyandu tidak berhenti sebagai laporan administrasi di tingkat desa. Data mengenai kebutuhan masyarakat diharapkan menjadi bahan bagi OPD terkait dalam menyusun langkah penanganan maupun program pembangunan yang lebih sesuai dengan kondisi lapangan.
Hestiwati juga meminta pemerintah desa dan Tim Pembina Posyandu Desa mengambil peran aktif dalam mengawal kualitas data yang dihimpun kader. Data tersebut, menurutnya, perlu dievaluasi secara berkala sehingga dapat menjadi dasar dalam menyusun usulan pembangunan di tingkat pemerintah daerah.
Di sisi lain, perluasan tugas Posyandu juga diikuti perhatian terhadap keberadaan para kader yang menjadi ujung tombak pelayanan. Pemerintah daerah menaruh perhatian pada insentif kader serta perlindungan sosial bagi mereka yang menjalankan tugas pelayanan kepada masyarakat.
Hestiwati meminta seluruh kader Posyandu segera diusulkan menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan. Program perlindungan tersebut nantinya akan dibiayai sepenuhnya oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong.
“Seluruh kader yang ada harus segera diusulkan untuk mendapatkan BPJS Ketenagakerjaan, dan nantinya akan sepenuhnya dibiayai oleh Pemerintah Kabupaten Parigi Moutong,” tegasnya.
Pengembangan Posyandu 6 SPM di 18 kecamatan menjadi bagian dari upaya membangun sistem pelayanan dasar yang lebih terintegrasi. Melalui model tersebut, Posyandu diharapkan mampu menjadi titik awal untuk mengenali persoalan masyarakat sekaligus mempercepat penyampaian kebutuhan warga kepada pemerintah.
Evaluasi terhadap lokasi pilot project akan menjadi bagian penting dalam pengembangan program selanjutnya. Dengan penguatan koordinasi antara kader, pemerintah desa dan OPD pengampu, Posyandu diharapkan semakin efektif menjadi penghubung antara kondisi nyata masyarakat dengan kebijakan serta program pembangunan Kabupaten Parigi Moutong.














