Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KlikSulteng

Kebakaran PLTD Luwuk Menyebabkan Listrik Seluruh Kota Mati

×

Kebakaran PLTD Luwuk Menyebabkan Listrik Seluruh Kota Mati

Sebarkan artikel ini
Kebakaran di Gedung Central PLTD Luwuk. Foto : Humas Polres Banggai.

KlikParigi – Telah terjadi kebakaran di Gedung Central PLTD luwuk tepatnya di area alat panel NGR dan alat panel kubik, sekitar pukul 13.22 Wita, Senin 17/6/2024.

Dengan hal itu, piket sat reskrim polres banggai melalui Kanit PPA IPDA H. Tamaka dan Kaur Identifikasi Bripka Naldi Laotong untuk olah TKP sesegera mungkin untuk melakukan pemeriksaan agar mengetahui titik awal mulai kebakaran.

Kronologis awal kejadian Kebakaran PLTD Luwuk sekira pukul 13.22 Wita terlihat oleh saksi, saat akan melakukan pengecekan karena mendapat signal gangguan.

Baca Juga:  Bappelitbangda Parigi Moutong Susun RPJMD 2025–2030, Fokus Industrialisasi Pertanian

Saat tiba di gudang Central PLTD, saksi melihat gumpalan asap dan api dari arah bawah panel NGR (Netral Grounding Resistor).

Kemudian saksi bersama empat orang operator lainnya langsung melakukan proses pemadaman api mengunakan APAR, namun tidak berhasil karena kondisi saat itu berangin kencang yang berasal dari ventilasi bawah kabel NGR sebabkan api cepat membesar.

Beberapa saat kemudian dilakukan pemadaman bersama oleh damkar dan aparat kepolisian pada saat itu baru api dapat di padamkan.

Baca Juga:  Area Pekuburan Umum Baliara Terbakar, Api Berhasil Dipadamkan

“Alat NGR yang terbakar merupakan aset dan dikelola oleh pihak PLN UP3 Luwuk. Panel ini sebagai penghubung suplai listrik PLTMA Buminata dan PLTD KIP,” sebut IPDA Tamaka.

“Atas peristiwa ini, suplai listrik untuk Kota Luwuk dan sekitarnya mati. Kami terus dampingi proses perbaikan agar cepat terselesaikan,” tukasnya.

Sementara itu, kapolres banggai AKBP Ade Nuramdani melalui Kasi Humas IPTU Al Amin S. Muda menghimbau untuk kedepan, antisipasi kebakaran agar disetiap perkantoran, sekolah, gedung pemerintah wajib dilengkapi tabung APAR dan hydrant sehingga apabila terjadi kebakaran dapat cepat diatasi.

Baca Juga:  Pemerintah Tetapkan Idul Fitri 1446 H Pada 31 Maret 2025

“Obyek vital yang berpotensi sering terjadi titik api agar wajib dilengkapi baju anti api, helm anti api dan kelengkapan pemadam kebakaran lainya, karna apabila terjadi kebakaran dapat memadamkan api dalam waktu singkat,“ tutup Amin.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *