Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
KlikSulteng

GTRA Sulawesi Tengah Perkuat Sinergi Kawal Redistribusi Tanah untuk Kesejahteraan Masyarakat

×

GTRA Sulawesi Tengah Perkuat Sinergi Kawal Redistribusi Tanah untuk Kesejahteraan Masyarakat

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Penguatan pelaksanaan Reforma Agraria di Sulawesi Tengah terus didorong melalui koordinasi lintas sektor. Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah menggelar Rapat Koordinasi Gugus Tugas Reforma Agraria (GTRA) sebagai upaya menyatukan langkah dalam mengawal redistribusi tanah agar memberikan kepastian hukum sekaligus manfaat ekonomi bagi masyarakat.

Forum yang berlangsung di Aula Kaledo Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Kamis (20/8/2026), tersebut secara khusus membahas optimalisasi peran GTRA dalam mengawal redistribusi tanah melalui mekanisme pemberian hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan Bank Tanah. Pembahasan ini diharapkan menghasilkan pemahaman yang sama di antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan pemangku kepentingan terkait.

Kepala Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah, Indera Imanuddin, bersama jajaran Pejabat Administrator, unsur Forkopimda, para Kepala Kantor Pertanahan, serta Kepala Seksi Penataan dan Pemberdayaan se-Sulawesi Tengah turut mengikuti kegiatan tersebut. Peserta hadir secara langsung maupun melalui konferensi daring.

Pembukaan rapat dilakukan oleh Staf Ahli Gubernur Sulawesi Tengah Bidang Sumber Daya Air dan Kawasan Permukiman, Rusmiadi, yang mewakili Gubernur Sulawesi Tengah. Kehadiran unsur pemerintah provinsi menunjukkan dukungan terhadap penguatan koordinasi antarlembaga dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Baca Juga:  Perkuat Kinerja Aparatur, Kanwil BPN Sulteng Gelar Monitoring dan Evaluasi di Kantah Poso

Indera Imanuddin dalam sambutannya menilai keberadaan GTRA memiliki posisi penting untuk memastikan program Reforma Agraria tidak berjalan secara parsial. Menurutnya, keterlibatan berbagai pihak diperlukan agar redistribusi tanah tidak berhenti pada aspek legalitas, tetapi dilanjutkan dengan upaya meningkatkan produktivitas dan kesejahteraan penerima manfaat.

“GTRA harus menjadi ruang untuk menyatukan seluruh kekuatan dan kewenangan yang ada. Redistribusi tanah harus memberikan kepastian hukum sekaligus membuka akses masyarakat agar tanah yang diterima dapat dimanfaatkan secara produktif,” ujar Indera.

Ia menambahkan, koordinasi yang kuat dibutuhkan sejak tahap perencanaan hingga pengawasan pelaksanaan program. Dengan demikian, setiap kebijakan pertanahan dapat disesuaikan dengan kondisi daerah dan memberikan manfaat yang lebih luas.

“Kita perlu memastikan setiap tahapan berjalan sesuai aturan dan benar-benar memberikan manfaat kepada masyarakat. Jangan sampai program hanya selesai pada pemberian hak, tetapi harus ada dampak terhadap peningkatan kesejahteraan,” katanya.

Baca Juga:  Nusron Ajak Generasi Muda Dorong Kebijakan yang Memanusiakan Manusia

Untuk memperdalam materi, rapat menghadirkan tiga narasumber, yakni Direktur Penatagunaan Tanah Kementerian ATR/BPN Muh. Tansri, Project Leader Badan Bank Tanah Sulawesi Mahendra Wahyu, serta Kepala Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman dan Pertanahan Provinsi Sulawesi Tengah Akris Fattah Yunus.

Ketiga narasumber memberikan penjelasan mengenai mekanisme redistribusi tanah melalui pemberian hak berjangka waktu di atas Hak Pengelolaan Bank Tanah. Materi tersebut menjadi bahan bagi peserta untuk memahami aspek kebijakan, teknis pelaksanaan, serta pembagian peran masing-masing pihak dalam mendukung Reforma Agraria.

Diskusi kemudian berkembang pada sejumlah persoalan yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan di lapangan. Peserta menyampaikan pertanyaan, masukan, dan pandangan terkait mekanisme redistribusi, pengelolaan tanah, koordinasi antarlembaga, serta upaya memastikan tanah yang diberikan dapat dimanfaatkan secara berkelanjutan.

Forum tersebut juga dimanfaatkan untuk membangun kesepahaman mengenai langkah yang perlu dilakukan setelah proses redistribusi tanah. Pemerintah daerah dan jajaran pertanahan didorong untuk terus memperkuat pendampingan sehingga penerima manfaat memiliki kesempatan mengembangkan tanah secara produktif sesuai potensi wilayah.

Baca Juga:  Raker DPR RI, Menteri ATR/BPN Tegaskan Percepatan Kebijakan Satu Peta

Sebagai penegasan atas hasil koordinasi, kegiatan ditutup dengan penandatanganan Berita Acara Kesepahaman dan Kesepakatan Tim GTRA Provinsi Sulawesi Tengah. Penandatanganan tersebut menjadi simbol komitmen bersama untuk memperkuat kerja sama dalam pelaksanaan Reforma Agraria.

Kanwil BPN Sulawesi Tengah berharap penguatan koordinasi melalui GTRA dapat mempercepat pelaksanaan program Reforma Agraria secara tepat sasaran. Selain memberikan kepastian hukum atas tanah, redistribusi diharapkan mampu membuka akses ekonomi dan mendorong pemanfaatan tanah yang produktif.

“Kesepahaman yang dibangun hari ini harus menjadi pijakan untuk bekerja bersama. Kita ingin Reforma Agraria benar-benar dirasakan manfaatnya oleh masyarakat dan ikut mendorong pemerataan ekonomi di Sulawesi Tengah,” pungkas Indera.

Dengan semakin solidnya kolaborasi antara pemerintah pusat, pemerintah daerah, Badan Bank Tanah, Kantor Pertanahan, serta unsur terkait lainnya, pelaksanaan Reforma Agraria di Sulawesi Tengah diharapkan semakin terarah. Program tersebut diharapkan tidak hanya menyelesaikan persoalan penguasaan dan kepemilikan tanah, tetapi juga menjadi instrumen untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *