KLIKPARIGI.ID – Kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak di Kabupaten Parigi Moutong, Sulawesi Tengah, mencapai 70 kasus hingga Agustus 2026. Angka tersebut telah melampaui total kasus yang tercatat sepanjang 2025, yakni sebanyak 67 kasus.
Data tersebut disampaikan Pelaksana Tugas (Plt.) Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan, Perlindungan Anak, Pengendalian Penduduk dan Keluarga Berencana (DP3AP2KB) Parigi Moutong, Kartiko, saat diwawancarai pada 24 Agustus 2026.
“Kalau untuk tahun 2025 itu ada 67 kasus. Tahun 2026 sampai Agustus ini sudah 70 kasus,” kata Kartiko.
Menurutnya, kasus kekerasan yang ditangani pemerintah daerah terdiri atas berbagai bentuk, mulai dari kekerasan fisik, kekerasan psikis, penelantaran, kekerasan seksual, hingga bentuk kekerasan lainnya.
Dari berbagai kategori tersebut, kekerasan fisik dan kekerasan seksual menjadi kasus yang cukup banyak ditemukan. Kekerasan seksual juga tercatat cukup dominan pada kelompok anak.
Kartiko mengungkapkan, jumlah kasus kekerasan terhadap anak pada 2025 tercatat sebanyak 33 kasus. Sementara hingga Agustus 2026, jumlahnya mencapai 26 kasus.
“Kalau kategori anak, tahun kemarin 33 kasus. Tahun ini menurun menjadi 26 kasus. Tetapi ini masih Agustus, jadi belum bisa dikatakan sepenuhnya menurun,” ujarnya.
Dengan demikian, meskipun jumlah kasus kekerasan terhadap anak yang tercatat hingga Agustus 2026 masih lebih rendah dibandingkan total 2025, pemerintah daerah tetap mewaspadai kemungkinan adanya penambahan kasus hingga akhir tahun.
Berdasarkan data penanganan, Kecamatan Parigi menjadi salah satu wilayah dengan jumlah laporan kasus kekerasan yang relatif tinggi.
Namun, Kartiko menegaskan bahwa tingginya angka laporan di Kecamatan Parigi tidak serta-merta menunjukkan bahwa kasus kekerasan lebih banyak terjadi di wilayah perkotaan.
Menurutnya, faktor akses terhadap layanan pengaduan turut memengaruhi jumlah laporan yang masuk.
Masyarakat di Kecamatan Parigi dinilai lebih dekat dengan pusat layanan dan lebih mengetahui keberadaan lembaga yang dapat menerima pengaduan terkait kasus kekerasan terhadap perempuan dan anak.
“Karena layanan kami dekat, masyarakat mungkin lebih tahu kalau ada lembaga yang bisa menerima laporan,” jelasnya.
DP3AP2KB Parigi Moutong melalui Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) menyediakan layanan bagi masyarakat dan korban kekerasan.
Selain faktor akses, tingkat pengetahuan masyarakat terhadap hukum juga dinilai berpengaruh terhadap keberanian korban maupun keluarga korban untuk melaporkan kasus kekerasan.
Masyarakat yang memahami ketentuan dalam Undang-Undang Perlindungan Anak maupun Undang-Undang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dinilai lebih mengetahui hak korban serta tempat untuk mendapatkan bantuan dan pendampingan.
Karena itu, pemerintah daerah tidak hanya berfokus pada penanganan kasus, tetapi juga memperkuat upaya pencegahan melalui edukasi dan sosialisasi kepada masyarakat.
Sepanjang 2026, DP3AP2KB Parigi Moutong melalui UPTD PPA telah melaksanakan sejumlah kegiatan sosialisasi.
Program tersebut antara lain mencakup pencegahan perkawinan anak, pencegahan kekerasan terhadap perempuan dan anak, serta pelatihan manajemen kasus.
Kegiatan dilaksanakan di sejumlah kecamatan dengan melibatkan tokoh agama dan tokoh masyarakat.
Kartiko mengatakan, pelibatan tokoh masyarakat penting karena pemerintah kabupaten memiliki keterbatasan untuk menjangkau seluruh masyarakat, khususnya yang berada di wilayah pelosok.
“Kami tidak mungkin terjun langsung dari kabupaten ke masyarakat kecil atau ke pelosok-pelosok. Karena itu kami melaksanakan kegiatan di kecamatan dan mengundang tokoh agama serta tokoh masyarakat,” katanya.
Para tokoh yang telah mendapatkan sosialisasi diharapkan dapat meneruskan informasi mengenai pencegahan kekerasan dan perlindungan perempuan serta anak kepada masyarakat di wilayah masing-masing.
Selain melakukan pencegahan, UPTD PPA juga menyediakan berbagai layanan bagi korban kekerasan.
Kartiko mengatakan, pihaknya telah memiliki tenaga psikolog klinis untuk memberikan pendampingan psikologis kepada korban. UPTD PPA juga menyediakan layanan bantuan hukum dan pendampingan bagi korban yang menjalani proses hukum.
Pendampingan diberikan saat korban menjalani pemeriksaan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) maupun pemeriksaan medis untuk kepentingan visum.
“Kalau korban mau di-BAP, kami dampingi. Kalau korban mau divisum, kami juga dampingi,” ujarnya.
Untuk pemeriksaan visum, DP3AP2KB memberikan layanan tanpa biaya bagi korban melalui dukungan anggaran Dana Alokasi Khusus (DAK).
Selain pendampingan psikologis dan hukum, UPTD PPA juga menyediakan rumah aman bagi korban yang membutuhkan tempat perlindungan.
Kartiko menegaskan, keberadaan berbagai layanan tersebut diharapkan dapat memberikan rasa aman kepada korban sekaligus mendorong masyarakat agar tidak takut melaporkan kasus kekerasan.
Dengan jumlah kasus yang telah mencapai 70 kasus hingga Agustus 2026—lebih tinggi dibandingkan total 67 kasus sepanjang 2025—pemerintah daerah terus mendorong penguatan pencegahan, edukasi, serta akses layanan perlindungan bagi perempuan dan anak di Kabupaten Parigi Moutong.














