Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 970x250
Nasional

Kanal Pengaduan Digital ATR/BPN, Wujudkan Layanan Lebih Transparan

×

Kanal Pengaduan Digital ATR/BPN, Wujudkan Layanan Lebih Transparan

Sebarkan artikel ini

KLIKPARIGI.ID – Pemanfaatan teknologi digital terus dioptimalkan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Salah satu langkah yang dilakukan adalah menghadirkan berbagai saluran pengaduan berbasis digital guna mempermudah masyarakat menyampaikan aspirasi maupun keluhan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Shamy Ardian, menegaskan bahwa partisipasi masyarakat melalui pengaduan memiliki peran penting dalam mendorong perbaikan layanan publik.

“Pengaduan dari masyarakat merupakan bentuk partisipasi publik yang sangat penting dalam mengawasi jalannya pelayanan, sekaligus menjadi masukan berharga bagi Kementerian ATR/BPN. Kami terus berupaya menjadi institusi yang lebih responsif, transparan, dan akuntabel,” ujarnya, Selasa (28/04/2026).

Baca Juga:  Perkuat Soliditas, Wamen ATR/BPN Dorong Kinerja Pertanahan Lebih Optimal

Menurutnya, setiap laporan yang masuk tidak hanya menjadi sarana kontrol terhadap kinerja pemerintah, tetapi juga menjadi bahan evaluasi untuk menyempurnakan kebijakan dan sistem pelayanan yang ada.

Untuk memfasilitasi hal tersebut, Kementerian ATR/BPN menyediakan beberapa jalur resmi yang dapat diakses masyarakat. Di antaranya layanan pengaduan melalui WhatsApp, surat elektronik, loket persuratan, serta platform nasional SP4N-LAPOR!.

Melalui kanal-kanal tersebut, masyarakat dapat dengan mudah menyampaikan laporan terkait pelayanan pertanahan, termasuk dugaan pelanggaran, keluhan, maupun masukan. Setiap pengaduan akan ditindaklanjuti oleh unit terkait sesuai dengan prosedur yang berlaku.

Baca Juga:  Kolaborasi ATR/BPN–ANRI Dorong Modernisasi Kearsipan Pertanahan

Selain itu, kementerian juga menetapkan tata cara pengiriman pengaduan agar laporan yang disampaikan dapat diproses secara efektif. Masyarakat diminta untuk menjelaskan kronologi kejadian secara jelas, mencantumkan identitas, serta melampirkan bukti pendukung.

Pengaduan dapat disampaikan secara langsung melalui surat ke kantor Kementerian ATR/BPN maupun secara daring melalui email dengan format dokumen tertentu. Sementara itu, melalui platform SP4N-LAPOR!, masyarakat juga dapat memantau perkembangan laporan yang telah dikirimkan.

Dengan hadirnya berbagai kanal pengaduan ini, Kementerian ATR/BPN berharap dapat memperkuat keterbukaan informasi, meningkatkan kepercayaan publik, serta mendorong terciptanya pelayanan yang lebih cepat, tepat, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.

Baca Juga:  Transformasi Data Pertanahan: Sertipikat Lama Siap Masuk Sistem Digital

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *