KLIKPARIGI.ID – Momentum HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia dimanfaatkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk menghadirkan pembaruan dalam sistem pelayanan pertanahan. Tiga inovasi sekaligus diperkenalkan sebagai upaya memberikan kepastian waktu dan meningkatkan kemudahan masyarakat dalam mengakses layanan.
Peluncuran tersebut berlangsung di Kantor Pertanahan (Kantah) Kota Administrasi Jakarta Barat, Senin (17/8/2026). Menteri ATR/Kepala BPN Nusron Wahid secara resmi memperkenalkan layanan Pengukuran Terjadwal, Peralihan Hak Terintegrasi, serta Organisasi Berbasis Wilayah sebagai bagian dari agenda transformasi pelayanan dan tata kelola internal kementerian.
Layanan Pengukuran Terjadwal menjadi salah satu terobosan yang diarahkan untuk memberikan kepastian kepada masyarakat dalam proses pendaftaran tanah. Melalui skema tersebut, waktu tunggu pengukuran ditargetkan paling lama tujuh hari, sementara penyelesaian berkas ditetapkan selama lima hari.
Sementara itu, Peralihan Hak Terintegrasi atau proses balik nama dirancang dengan target penyelesaian maksimal 10 hari efektif. Kebijakan ini diharapkan dapat memangkas ketidakpastian waktu yang selama ini menjadi salah satu perhatian masyarakat ketika mengurus layanan pertanahan.
Nusron Wahid mengatakan penerapan kedua layanan tersebut mulai diberlakukan pada momentum peringatan kemerdekaan sebagai bentuk komitmen pemerintah menghadirkan pelayanan yang lebih cepat dan pasti.
“Mulai hari ini masyarakat mendapatkan kepastian waktu pelayanan. Pengukuran Terjadwal dan Peralihan Hak Terintegrasi kami hadirkan sebagai bagian dari upaya memberikan layanan pertanahan yang lebih sederhana dan terukur,” ujar Nusron.
Selain pembaruan layanan, Kementerian ATR/BPN juga melakukan transformasi pada sisi organisasi melalui penerapan Organisasi Berbasis Wilayah. Sistem tersebut mengubah pola kerja di sejumlah Kantah dengan menyesuaikan struktur organisasi berdasarkan wilayah kecamatan atau kelurahan yang menjadi cakupan pelayanan.
Pada tahap awal, struktur organisasi dan tata kerja baru diterapkan pada 10 Kantah. Penataan jabatan Kepala Seksi (Kasi) berdasarkan wilayah diharapkan dapat memperkuat penguasaan wilayah sekaligus membuat pelayanan lebih dekat dengan kebutuhan masyarakat.
Menurut Nusron, perubahan tersebut merupakan konsekuensi dari tuntutan peningkatan kualitas pelayanan publik. Pemerintah, kata dia, harus mampu menyesuaikan mekanisme kerja dengan kebutuhan masyarakat tanpa mengabaikan ketentuan hukum yang berlaku.
“Transformasi bukan sekadar mengubah prosedur, tetapi memastikan masyarakat memperoleh pelayanan yang memiliki standar, kepastian, dan hasil yang dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Untuk memastikan pelaksanaan Peralihan Hak Terintegrasi berjalan sesuai komitmen, sebanyak 17 Kepala Kantah yang menjadi lokasi proyek percontohan fase pertama menandatangani Pakta Integritas. Enam kepala kantor melakukan penandatanganan secara langsung, sedangkan 11 lainnya mengikuti prosesi secara daring.
Enam Kantah yang menandatangani secara langsung masing-masing berasal dari Jakarta Barat, Jakarta Utara, Jakarta Pusat, Jakarta Selatan, Kota Tangerang Selatan, dan Kota Depok. Sementara penandatanganan daring melibatkan Kantah Kota Surabaya I, Kabupaten Malang, Kota Semarang, Kabupaten Semarang, Kota Batam, Kota Pontianak, Kota Samarinda, Kabupaten Badung, Kabupaten Buleleng, Kota Makassar, dan Kota Kupang.
Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (PHPT) Asnaedi turut menandatangani Pakta Integritas tersebut. Langkah itu menjadi bentuk kesanggupan jajaran pelaksana untuk menjaga standar pelayanan serta memenuhi target penyelesaian yang telah ditetapkan.
Nusron menekankan bahwa kepastian waktu merupakan salah satu aspek penting dalam pelayanan pertanahan. Masyarakat yang datang mengurus dokumen, menurutnya, harus memperoleh informasi yang jelas mengenai tahapan dan waktu penyelesaian layanan.
“Masyarakat harus mengetahui dengan jelas kapan layanan yang mereka ajukan dapat diselesaikan. Kepastian seperti inilah yang ingin kita bangun melalui transformasi pelayanan ini,” katanya.
Peluncuran tiga transformasi tersebut ditandai dengan penekanan tombol oleh Menteri ATR/Kepala BPN bersama Wakil Menteri ATR/Wakil Kepala BPN Ossy Dermawan, Sekretaris Jenderal ATR/BPN Dalu Agung Darmawan, Inspektur Jenderal ATR/BPN Pudji Prasetijanto Hadi, Dirjen PHPT Asnaedi, serta Dirjen Survei dan Pemetaan Pertanahan dan Ruang Virgo Eresta Jaya.
Kegiatan turut dihadiri jajaran pejabat pimpinan tinggi madya dan pratama Kementerian ATR/BPN, Kepala Kantor Wilayah BPN DKI Jakarta, Banten, dan Jawa Barat beserta jajaran Kepala Kantah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Ketua Pengurus Pusat Ikatan Pejabat Pembuat Akta Tanah, serta Wali Kota Jakarta Barat bersama Forkopimda.
Melalui tiga transformasi tersebut, Kementerian ATR/BPN menargetkan terwujudnya pelayanan pertanahan yang lebih cepat, transparan, terukur, dan memberikan kepastian kepada masyarakat. Momentum HUT ke-81 RI sekaligus dijadikan titik awal untuk memperkuat perubahan pelayanan dan organisasi secara berkelanjutan.














