Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Example floating
Example floating
Example 728x250
Nasional

Biaya PTSL Berbeda di Tiap Daerah, Ini Penjelasan Lengkapnya.

×

Biaya PTSL Berbeda di Tiap Daerah, Ini Penjelasan Lengkapnya.

Sebarkan artikel ini
FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan pemerintah sejak 2017 terus menunjukkan capaian signifikan. Hingga April 2026, jumlah bidang tanah yang telah terdaftar mencapai sekitar 126,55 juta bidang di seluruh Indonesia.

Program yang diinisiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini dilaksanakan secara nasional dengan ketentuan biaya persiapan yang berbeda di setiap wilayah. Hal tersebut disesuaikan dengan kondisi geografis dan kebutuhan operasional di masing-masing daerah.

Baca Juga:  Penyerahan 3.922 Sertipikat, Langkah Strategis Amankan Aset Ibu Kota

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa besaran biaya persiapan PTSL telah diatur dalam keputusan bersama tiga kementerian.

“Biaya persiapan PTSL sudah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri dengan pembagian lima kategori wilayah, mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).

Dalam ketentuan tersebut, wilayah dengan kategori tertinggi meliputi beberapa provinsi di kawasan timur Indonesia, sementara kategori menengah mencakup daerah seperti Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, dan Nusa Tenggara Barat dengan kisaran biaya Rp350.000. Adapun wilayah di Pulau Jawa dan Bali masuk dalam kategori terendah dengan biaya Rp150.000.

Baca Juga:  Forum Bakohumas ATR/BPN Bahas Penguatan Informasi Layanan Digital Pertanahan

Biaya yang dimaksud digunakan untuk mendukung tahapan awal pelaksanaan program, seperti pengumpulan dokumen, penyediaan patok batas, materai, hingga operasional di tingkat desa atau kelurahan. Namun, komponen tersebut tidak mencakup biaya lain seperti pembuatan akta, pajak, maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).

Shamy Ardian menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami ketentuan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.

“Apabila terdapat pungutan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” tegasnya.

Baca Juga:  Layanan Pertanahan Kian Mudah, Masyarakat Apresiasi Inovasi ATR/BPN

Untuk memastikan informasi yang akurat, masyarakat diimbau berkoordinasi langsung dengan pemerintah desa atau kelurahan maupun Kantor Pertanahan setempat. Program PTSL sendiri diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat sebagai sarana memperoleh kepastian hukum atas tanah secara mudah, cepat, dan transparan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *