KLIKPARIGI.ID – Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) yang dijalankan pemerintah sejak 2017 terus menunjukkan capaian signifikan. Hingga April 2026, jumlah bidang tanah yang telah terdaftar mencapai sekitar 126,55 juta bidang di seluruh Indonesia.
Program yang diinisiasi Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) ini dilaksanakan secara nasional dengan ketentuan biaya persiapan yang berbeda di setiap wilayah. Hal tersebut disesuaikan dengan kondisi geografis dan kebutuhan operasional di masing-masing daerah.
Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol ATR/BPN, Shamy Ardian, menjelaskan bahwa besaran biaya persiapan PTSL telah diatur dalam keputusan bersama tiga kementerian.
“Biaya persiapan PTSL sudah ditetapkan melalui SKB 3 Menteri dengan pembagian lima kategori wilayah, mulai dari Rp150.000 hingga Rp450.000,” ujarnya, Rabu (15/04/2026).
Dalam ketentuan tersebut, wilayah dengan kategori tertinggi meliputi beberapa provinsi di kawasan timur Indonesia, sementara kategori menengah mencakup daerah seperti Sulawesi Tengah, Kepulauan Riau, dan Nusa Tenggara Barat dengan kisaran biaya Rp350.000. Adapun wilayah di Pulau Jawa dan Bali masuk dalam kategori terendah dengan biaya Rp150.000.
Biaya yang dimaksud digunakan untuk mendukung tahapan awal pelaksanaan program, seperti pengumpulan dokumen, penyediaan patok batas, materai, hingga operasional di tingkat desa atau kelurahan. Namun, komponen tersebut tidak mencakup biaya lain seperti pembuatan akta, pajak, maupun Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Shamy Ardian menegaskan bahwa masyarakat perlu memahami ketentuan ini agar tidak terjadi kesalahpahaman di lapangan.
“Apabila terdapat pungutan di luar ketentuan yang sudah ditetapkan tanpa dasar hukum yang jelas, maka hal tersebut dapat dikategorikan sebagai pungutan liar,” tegasnya.
Untuk memastikan informasi yang akurat, masyarakat diimbau berkoordinasi langsung dengan pemerintah desa atau kelurahan maupun Kantor Pertanahan setempat. Program PTSL sendiri diharapkan dapat dimanfaatkan secara maksimal oleh masyarakat sebagai sarana memperoleh kepastian hukum atas tanah secara mudah, cepat, dan transparan.















