Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Digitalisasi Pertanahan Meningkat, Penerbitan Sertipikat Elektronik Tembus 9,7 Juta

×

Digitalisasi Pertanahan Meningkat, Penerbitan Sertipikat Elektronik Tembus 9,7 Juta

Sebarkan artikel ini
Sertipikat Elektronik. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Digitalisasi administrasi pertanahan di Indonesia terus menunjukkan perkembangan. Hingga Oktober 2026, Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) telah menerbitkan sebanyak 9.774.933 Sertipikat Elektronik, yang berasal dari penerbitan sertipikat baru maupun pengalihan media dari dokumen pertanahan berbentuk analog.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Protokol Kementerian ATR/BPN, Uunk Din Parunggi, menyampaikan bahwa capaian tersebut mencerminkan peningkatan penggunaan layanan pertanahan berbasis elektronik sejak pertama kali diterapkan pada 4 Desember 2023.

“Kami mencatat terdapat hampir 10 juta Sertipikat Elektronik yang sudah diterbitkan. Ini merupakan gabungan dari produk sertipikat yang baru diterbitkan dan juga sertipikat yang merupakan alih media dari sertipikat analog,” ujar Uunk Din Parunggi di Jakarta, Jumat (23/10/2026).

Baca Juga:  Sentuh Tanahku Bantu Pemohon Atur Jadwal Layanan Pertanahan Tanpa Ganggu Jam Kerja

Berdasarkan catatan Pusat Data dan Informasi (Pusdatin) Kementerian ATR/BPN, penerbitan Sertipikat Elektronik mengalami peningkatan secara bertahap. Pada 2024, jumlah sertipikat yang diterbitkan mencapai 1.666.695. Sementara itu, penerbitan selama 2026 hingga Oktober tercatat sebanyak 3.077.397 sertipikat.

Secara keseluruhan, jumlah tersebut menempatkan penerbitan Sertipikat Elektronik pada angka hampir 9,8 juta dokumen. Peningkatan ini menjadi bagian dari upaya kementerian dalam memperluas pemanfaatan teknologi digital untuk pengelolaan administrasi pertanahan.

Uunk menjelaskan, perubahan dari sertipikat analog ke elektronik bukan sekadar mengganti bentuk fisik dokumen menjadi format digital. Transformasi tersebut juga mencakup pengintegrasian dokumen ke dalam sistem elektronik, sehingga pengelolaan dan penyimpanan data pertanahan dapat dilakukan secara lebih terstruktur.

Baca Juga:  Transformasi Pelayanan Jadi Fokus Peringatan HANTARU 2026

Penerapan sistem tersebut diharapkan mampu mendukung proses pelayanan yang lebih efisien serta memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengakses layanan pertanahan. Meski demikian, ia menegaskan bahwa peralihan ke bentuk elektronik tidak mengubah kedudukan hukum sertipikat tanah.

“Secara kekuatan hukum, baik sertipikat analog maupun elektronik sama saja. Tapi, bagi masyarakat yang sudah menggunakan Sertipikat Elektronik, pasti akan merasakan pengalaman menggunakan layanan pertanahan yang cepat dan mudah,” jelasnya.

Saat ini, penerbitan Sertipikat Elektronik telah dapat dilakukan oleh seluruh Kantor Pertanahan di Indonesia. Kementerian ATR/BPN juga terus memperkuat penerapan layanan digital untuk mendukung sistem pertanahan yang mudah diakses, aman, dan transparan.

Baca Juga:  Digitalisasi Pertanahan, Verifikasi Data Kini Lebih Aman dan Transparan

Bagi masyarakat yang masih memiliki sertipikat tanah dalam bentuk analog, kesempatan untuk beralih ke Sertipikat Elektronik juga terbuka. Pemilik tanah dapat mencari informasi mengenai persyaratan dan biaya pengalihan melalui aplikasi Sentuh Tanahku.

“Masyarakat yang masih memegang sertipikat tanah lama atau analog dapat mengalihmediakannya menjadi Sertipikat Elektronik. Syarat dan biayanya dapat dicek langsung melalui aplikasi Sentuh Tanahku,” pungkas Uunk.

Perluasan penggunaan Sertipikat Elektronik menjadi salah satu langkah ATR/BPN dalam membangun tata kelola pertanahan berbasis digital. Melalui transformasi ini, kementerian berupaya meningkatkan kualitas pelayanan sekaligus menyesuaikan pengelolaan administrasi pertanahan dengan perkembangan teknologi.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *