KLIKPARIGI.ID – Perlindungan hak kepemilikan tanah dan pencegahan praktik mafia tanah menjadi bagian penting dari upaya Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam memperkuat kepastian hukum pertanahan. Selama dua tahun Kabinet Merah Putih, terhitung Oktober 2024 hingga Oktober 2026, kementerian tersebut mencatat penyelesaian sebanyak 3.018 kasus pertanahan sekaligus melakukan langkah pencegahan terhadap potensi kerugian negara yang mencapai Rp23,3 triliun.
Direktur Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan (PSKP), Iljas Tedjo Prijono, menyampaikan bahwa penyelesaian kasus pertanahan terus diupayakan melalui mekanisme yang sesuai dengan ketentuan hukum. Langkah tersebut ditujukan untuk melindungi kepentingan masyarakat, memberikan kejelasan mengenai hak atas tanah, serta mendorong penyelesaian berbagai persoalan pertanahan secara terukur.
Dalam keterangannya di Jakarta, Rabu (21/10/2026), Iljas menegaskan bahwa setiap kasus memerlukan penanganan berdasarkan karakteristik permasalahan, bukti yang tersedia, dan kewenangan instansi terkait.
“Kami terus berupaya menangani setiap kasus pertanahan sesuai ketentuan yang berlaku untuk melindungi hak-hak masyarakat dan memberikan kepastian hukum. Upaya tersebut telah membuahkan hasil dengan diselesaikannya 3.018 kasus pertanahan selama dua tahun terakhir ini,” ujar Iljas.
Berdasarkan catatan Kementerian ATR/BPN, pada periode 2024–2025 terdapat 5.652 kasus pertanahan yang tercatat. Dari jumlah tersebut, sebanyak 2.135 kasus atau 37,77 persen berhasil diselesaikan, sementara 3.517 kasus lainnya masih menjalani proses penanganan.
Pada periode berikutnya, yakni 2025–2026, kementerian mencatat 4.102 kasus pertanahan masuk. Sebanyak 883 kasus telah diselesaikan, sedangkan 3.219 kasus atau 78,47 persen masih dalam proses penanganan.
Data tersebut memperlihatkan bahwa persoalan pertanahan masih membutuhkan penanganan berkelanjutan. Penyelesaian setiap kasus tidak hanya berkaitan dengan penyelesaian administrasi, tetapi juga dapat melibatkan pemeriksaan dokumen, penelusuran riwayat tanah, koordinasi antarlembaga, hingga proses hukum sesuai jenis dan tingkat permasalahannya.
Untuk mendukung penyelesaian yang efektif, Kementerian ATR/BPN memperkuat koordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini diperlukan agar penanganan kasus berjalan sesuai kewenangan masing-masing serta memberikan dukungan terhadap proses penyelesaian yang membutuhkan langkah lintas instansi.
“Kementerian ATR/BPN terus memperkuat kerja sama dengan berbagai stakeholders, termasuk aparat penegak hukum (APH). Kerja sama ini adalah bagian penting, yang bisa memastikan waktu penanganan kasus pertanahan berjalan efektif,” tutur Iljas.
Selain menangani sengketa, konflik, dan perkara pertanahan, ATR/BPN juga meningkatkan upaya pencegahan terhadap tindak pidana di bidang pertanahan. Salah satu perhatian utamanya adalah praktik mafia tanah yang berpotensi merampas hak masyarakat, menghambat pemanfaatan lahan, serta menimbulkan kerugian bagi negara.
Penanganan terhadap praktik tersebut dilakukan melalui penguatan kolaborasi, termasuk bersama Satuan Tugas (Satgas) Anti-Mafia Tanah. Sinergi ini menjadi bagian dari langkah untuk mengidentifikasi dugaan pelanggaran, menindaklanjuti persoalan sesuai ketentuan, serta mencegah tindakan yang dapat merugikan pemilik tanah maupun kepentingan negara.
Dampak ekonomi dari tindak pidana pertanahan juga menjadi perhatian dalam pelaksanaan upaya pencegahan. Berdasarkan data yang disampaikan Kementerian ATR/BPN, langkah penanganan dan pencegahan yang dilakukan berhasil menghindarkan negara dari potensi kerugian senilai Rp23,3 triliun serta menyelamatkan tanah seluas 14.315,36 hektare.
Nilai kerugian yang berhasil dicegah tersebut terdiri atas real loss sebesar Rp7,45 triliun, potential loss Rp12,17 triliun, dan fiscal loss Rp3,74 triliun. Ketiga komponen tersebut menggambarkan bentuk kerugian yang berbeda, mulai dari kerugian nyata yang dialami korban hingga potensi kehilangan manfaat ekonomi dan penerimaan negara.
Real loss merupakan kerugian nyata yang telah dialami korban akibat kasus pertanahan. Sementara itu, potential loss mengacu pada potensi kerugian yang dapat timbul, misalnya akibat tertundanya investasi atau hilangnya manfaat ekonomi karena tanah tidak dapat dikuasai maupun digunakan sebagaimana mestinya.
Adapun fiscal loss berkaitan dengan potensi kerugian penerimaan negara, termasuk dari sektor perpajakan dan penerimaan negara bukan pajak (PNBP). Komponen tersebut dapat mencakup penerimaan yang berkaitan dengan Pajak Penghasilan (PPh), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), serta jenis pajak lainnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Penyelamatan tanah dalam jumlah tersebut juga menjadi bagian dari upaya menjaga aset dan hak atas tanah agar tidak terdampak praktik yang bertentangan dengan hukum. Dengan memperkuat pencegahan dan penindakan, pemerintah berupaya menciptakan lingkungan pertanahan yang lebih tertib serta mendukung kepastian dalam pemanfaatan tanah untuk kegiatan masyarakat maupun pembangunan.
Iljas menegaskan bahwa upaya penyelesaian kasus pertanahan akan terus dilanjutkan sebagai bagian dari komitmen Direktorat Jenderal Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan. Penanganan yang konsisten, didukung koordinasi lintas instansi, diharapkan mampu memperkuat perlindungan hukum bagi masyarakat dan mencegah munculnya persoalan serupa.
“Kami berharap langkah ini dapat semakin menjamin perlindungan hak atas tanah masyarakat dan meningkatkan kepercayaan publik terhadap pelayanan pertanahan,” pungkasnya.
Melalui penyelesaian sengketa, penguatan koordinasi dengan aparat penegak hukum, serta pencegahan praktik mafia tanah, Kementerian ATR/BPN berupaya membangun tata kelola pertanahan yang lebih tertib dan dapat dipertanggungjawabkan. Upaya tersebut diharapkan memberikan kepastian hukum bagi pemegang hak atas tanah sekaligus menjaga kepentingan masyarakat dan negara.












