KLIKPARIGI.ID – Kepastian proses pengurusan peralihan hak atas tanah menjadi salah satu aspek penting dalam meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pelayanan pertanahan. Untuk mendukung hal tersebut, Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah mendorong penerapan Pelayanan Peralihan Hak Terintegrasi (PERINTIS) 10 Hari melalui penguatan koordinasi antara Kantor Pertanahan dan para mitra kerja.
Dukungan tersebut disampaikan Kepala Bidang Penetapan Hak dan Pendaftaran Kanwil BPN Sulawesi Tengah, Mudazzir, dalam kegiatan Sosialisasi Implementasi Pelayanan PERINTIS 10 Hari yang diselenggarakan Kantor Pertanahan Kota Palu bersama instansi terkait dan Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT), Rabu (14/10/2026).
Kegiatan ini menjadi sarana untuk menyamakan pemahaman mengenai pelaksanaan layanan peralihan hak atas tanah sekaligus memperkuat hubungan kerja antara jajaran ATR/BPN, PPAT, dan pihak-pihak yang terlibat dalam proses administrasi pertanahan. Koordinasi tersebut diperlukan agar setiap tahapan pelayanan dapat berjalan sesuai ketentuan dan ditangani secara lebih terarah.
Pelaksanaan PERINTIS 10 Hari mengacu pada Keputusan Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional Republik Indonesia Nomor 1803/SK-HR.01/VIII/2026 tentang Peralihan Hak Terintegrasi. Kebijakan ini menjadi landasan pelaksanaan layanan yang mengedepankan keterpaduan proses serta kerja sama antara Kantor Pertanahan dan mitra terkait.
Melalui sosialisasi tersebut, peserta memperoleh penjelasan mengenai implementasi layanan PERINTIS 10 Hari dan pentingnya koordinasi dalam mendukung kelancaran pengurusan peralihan hak. Kesamaan pemahaman mengenai prosedur dan persyaratan diharapkan dapat membantu mengurangi hambatan administratif serta mencegah ketidaksesuaian dokumen yang berpotensi memengaruhi proses pelayanan.
Mudazzir menekankan bahwa keberhasilan layanan terintegrasi membutuhkan keterlibatan aktif seluruh pihak, terutama Kantor Pertanahan dan PPAT yang memiliki peran penting dalam proses peralihan hak atas tanah. Hubungan kerja yang baik perlu disertai ketelitian dalam pemenuhan persyaratan, komunikasi yang efektif, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Koordinasi yang terjaga diharapkan dapat membantu memastikan dokumen dan persyaratan diproses sesuai prosedur. Dengan demikian, setiap pihak dapat memahami tanggung jawabnya masing-masing dan mendukung pelaksanaan pelayanan secara lebih tertib.
Bagi masyarakat, penerapan PERINTIS 10 Hari diharapkan memberikan gambaran yang lebih jelas mengenai tahapan pengurusan peralihan hak atas tanah. Informasi mengenai persyaratan, prosedur, dan proses pelayanan menjadi bagian penting agar masyarakat dapat mempersiapkan dokumen secara tepat sebelum mengajukan permohonan.
Kejelasan informasi juga diharapkan mendukung transparansi pelayanan dan memberikan kepastian mengenai proses yang harus dilalui pemohon. Meski demikian, kelancaran penyelesaian layanan tetap bergantung pada pemenuhan persyaratan serta pelaksanaan prosedur sesuai ketentuan yang berlaku.
Kanwil BPN Sulawesi Tengah terus mendorong peningkatan kualitas pelayanan melalui pembenahan tata kelola, penguatan koordinasi lintas pihak, dan peningkatan profesionalisme aparatur. Upaya tersebut merupakan bagian dari komitmen untuk menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih mudah diakses, akuntabel, dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Melalui implementasi PERINTIS 10 Hari, diharapkan kolaborasi antara Kantor Pertanahan, PPAT, dan instansi terkait semakin kuat. Sinergi ini menjadi salah satu langkah untuk mendukung pelayanan peralihan hak atas tanah yang lebih terintegrasi serta meningkatkan kualitas pelayanan publik di bidang pertanahan, khususnya di Kota Palu dan wilayah Sulawesi Tengah.












