KLIKPARIGI.ID – Kepastian hukum atas tanah milik negara menjadi perhatian dalam persiapan alih kelola Wilayah Kerja (WK) Senoro-Toili pada 2027. Upaya tersebut dibahas melalui Focus Group Discussion (FGD) yang berlangsung di Gedung Keuangan Negara, Yogyakarta, pada 7–8 Oktober 2026, dengan melibatkan Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Provinsi Sulawesi Tengah dan Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai.
Pertemuan yang digelar JOB Pertamina–Medco E&P Tomori Sulawesi itu mempertemukan sejumlah instansi terkait untuk menyelaraskan langkah dalam menuntaskan sertifikasi Barang Milik Negara (BMN) berupa tanah. Forum tersebut juga menjadi wadah pembahasan percepatan FUPP BMN guna mendukung proses alih kelola wilayah kerja sesuai rencana yang telah disiapkan.
Sejumlah pemangku kepentingan turut terlibat dalam pembahasan, di antaranya SKK Migas, pengelola BMN pada Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM), Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN), serta Badan Pertanahan Nasional. Keterlibatan lintas instansi diperlukan agar penyelesaian administrasi dan penetapan status aset negara dapat dilakukan secara terkoordinasi.
Salah satu agenda penting dalam kegiatan tersebut adalah penyerahan dua sertipikat tanah elektronik atas nama Pemerintah Republik Indonesia c.q. Kementerian Keuangan. Kedua sertipikat tersebut mencakup bidang tanah yang berada di Kecamatan Toili, Kabupaten Banggai, Sulawesi Tengah.
Penyerahan sertipikat elektronik ini menjadi langkah konkret dalam memperkuat dokumentasi hukum atas aset tanah milik negara. Melalui pencatatan resmi, keberadaan dan status tanah dapat terdokumentasi sesuai ketentuan, sehingga mempermudah proses pengawasan serta mendukung pengelolaan aset pemerintah secara tertib.
Sertifikasi BMN berupa tanah memiliki peran penting dalam menjaga aset negara agar memiliki kejelasan status hukum. Dokumen sertipikat menjadi salah satu instrumen untuk memperkuat perlindungan aset, mengurangi potensi persoalan administrasi, serta mendukung tata kelola kekayaan negara yang transparan dan dapat dipertanggungjawabkan.
Selain agenda penyerahan sertipikat, peserta FGD mengevaluasi perkembangan penyelesaian bidang tanah yang berkaitan dengan WK Senoro-Toili. Pembahasan mencakup kebutuhan dokumen pendukung, langkah penyelesaian yang masih diperlukan, serta penyusunan tindak lanjut agar proses sertifikasi dapat berjalan lebih terarah.
Forum tersebut juga menyoroti usulan percepatan FUPP BMN berupa Harta Benda Modal (HBM) dan Material Persediaan (MP). Pembahasan ini diarahkan untuk mendukung kesiapan administrasi dalam menghadapi rencana alih kelola wilayah kerja pada 2027.
“Penyelesaian sertifikasi tanah milik negara membutuhkan koordinasi yang baik antara instansi pertanahan dan lembaga pengelola aset. Dengan menyamakan data, melengkapi dokumen, serta menyepakati langkah tindak lanjut, proses penatausahaan dan pengamanan aset diharapkan dapat berjalan lebih efektif,” demikian arah penting yang mengemuka dalam pembahasan FGD tersebut.
Kehadiran Kanwil BPN Provinsi Sulawesi Tengah bersama Kantor Pertanahan Kabupaten Banggai mencerminkan dukungan jajaran pertanahan terhadap penyelesaian sertifikasi aset negara. Sinergi ini diharapkan membantu mempercepat proses administrasi sekaligus memastikan setiap tahapan dilaksanakan berdasarkan prosedur dan peraturan yang berlaku.
Ke depan, hasil koordinasi dalam FGD diharapkan menjadi landasan bagi instansi terkait untuk menindaklanjuti kebutuhan sertifikasi tanah BMN di Kabupaten Banggai, khususnya pada wilayah kerja Senoro-Toili. Penyelesaian yang terencana akan mendukung kesiapan pengelolaan aset dalam proses alih kelola yang dijadwalkan berlangsung pada 2027.
Melalui kerja sama yang berkelanjutan, BPN dan instansi pengelola BMN diharapkan dapat memperkuat kepastian hukum atas tanah milik negara, meningkatkan kualitas administrasi pertanahan, serta menjaga aset pemerintah agar dikelola secara profesional, tertib, dan akuntabel.












