Scroll untuk baca artikel
Example 325x300
Nasional

Layanan Pertanahan Lebih Teratur, Warga Apresiasi Pengukuran Terjadwal

×

Layanan Pertanahan Lebih Teratur, Warga Apresiasi Pengukuran Terjadwal

Sebarkan artikel ini
Layanan Pengukuran Terjadwal. FOTO: Istimewa

KLIKPARIGI.ID – Kepastian waktu menjadi salah satu hal yang dirasakan masyarakat dalam mengurus sertipikat tanah melalui layanan Pengukuran Terjadwal yang diterapkan Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN). Dengan sistem ini, pemohon dapat mengetahui rencana kedatangan petugas ukur lebih awal sehingga memiliki kesempatan untuk menyesuaikan aktivitas serta menyiapkan bidang tanah yang akan diukur.

Manfaat tersebut dirasakan Ningsih, warga Kabupaten Halmahera Barat, saat mengurus pendaftaran tanah untuk pertama kalinya di Kantor Pertanahan (Kantah) Kabupaten Halmahera Barat. Sebelumnya, ia membayangkan proses pengurusan sertipikat akan membutuhkan waktu panjang dan prosedur yang cukup rumit. Namun, pengalaman yang diperolehnya justru memberikan kesan berbeda.

“Semula saya mengira mengurus sertipikat tanah sendiri akan cukup merepotkan dan memerlukan banyak waktu. Ternyata, setelah datang ke Kantor Pertanahan Halmahera Barat, saya mendapatkan penjelasan yang jelas, termasuk mengenai jadwal pengukuran. Jadi, saya tidak perlu terus bertanya-tanya kapan petugas akan datang,” kata Ningsih.

Baca Juga:  466 Kantah Terapkan Pengukuran Terjadwal, Proses Tanah Lebih Terukur

Menurutnya, kejelasan jadwal membantu pemohon mempersiapkan kebutuhan pengukuran dengan lebih baik. Warga juga dapat mengatur kegiatan sehari-hari tanpa harus menghadapi ketidakpastian waktu kedatangan petugas ke lokasi tanah.

Ia menilai, pelayanan yang diterimanya tidak hanya memberikan kepastian, tetapi juga membuat proses pengurusan terasa lebih nyaman. Sikap petugas yang komunikatif turut membantunya memahami tahapan layanan yang harus dilalui.

“Bagi saya, kepastian jadwal seperti ini sangat membantu. Kami bisa mempersiapkan diri lebih awal, sementara pelayanan yang diberikan juga ramah dan profesional. Semoga layanan seperti ini terus ditingkatkan agar semakin banyak masyarakat yang merasakan manfaatnya,” ungkapnya.

Ningsih pun menyampaikan apresiasi kepada Menteri ATR/Kepala BPN, Nusron Wahid, beserta jajaran Kantah Kabupaten Halmahera Barat atas upaya menghadirkan pelayanan pertanahan yang lebih terencana.

Baca Juga:   Peringatan Paskah ATR/BPN, Nusron Tekankan Semangat Bangkit dan Melayani

“Saya berterima kasih kepada Bapak Nusron Wahid dan seluruh petugas Kantah Halmahera Barat. Sekarang, mengurus sertipikat tanah terasa lebih jelas karena jadwal pengukurannya sudah diketahui sejak awal,” tuturnya.

Pengalaman serupa juga dialami Toni, warga Sabak Barat, Kabupaten Tanjung Jabung Timur. Ia mengurus pendaftaran tanah secara mandiri tanpa menggunakan jasa perantara dan merasakan manfaat dari sistem pengukuran yang memiliki jadwal lebih pasti.

Toni menjelaskan, kepastian waktu sangat dibutuhkan karena masyarakat perlu menyesuaikan agenda pribadi maupun pekerjaan dengan pelaksanaan pengukuran di lapangan. Sebelum adanya penjadwalan yang lebih teratur, kedatangan petugas yang belum diketahui waktunya secara pasti berpotensi berbenturan dengan kegiatan pemilik tanah.

“Dulu, ketika jadwal kedatangan petugas belum pasti, kami terkadang harus menyesuaikan kegiatan secara mendadak. Sekarang, dengan adanya Pengukuran Terjadwal, kami bisa mengetahui waktunya lebih awal sehingga lebih mudah mengatur aktivitas dan mempersiapkan lokasi tanah,” ujar Toni.

Baca Juga:  Penanganan Tindak Pidana Pertanahan Diperkuat, BPN Sulteng Sinergikan Aparat Penegak Hukum

Ia berharap mekanisme tersebut dapat terus diterapkan secara konsisten sehingga masyarakat memperoleh pengalaman pelayanan yang semakin baik saat mengurus administrasi pertanahan.

Layanan Pengukuran Terjadwal merupakan bagian dari upaya Kementerian ATR/BPN dalam meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Melalui pengaturan waktu yang lebih jelas, pemohon diharapkan dapat mengikuti proses pengukuran secara terencana, sementara petugas memiliki acuan pelaksanaan kegiatan di lapangan.

Kepastian jadwal juga membantu membangun komunikasi yang lebih baik antara pemohon dan petugas. Dengan demikian, proses pengukuran dapat dipersiapkan secara lebih tertib dan masyarakat memiliki gambaran yang lebih jelas mengenai tahapan layanan yang sedang dijalani.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *